IMPLEMENTASI PRINSIP RESTORATIVE JUSTICE BERDASARKAN PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2021TENTANG PENANGANAN TINDAK PIDANA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF TERHADAP PENYELESAIAN KASUS TINDAK PIDANA INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Abstract
Abstract
This thesis discusses the implementation of the principles of restorative justice based on the Republic of Indonesia National Police Regulation Number 8 of 2021 concerning Handling Criminal Acts Based on Restorative Justice in Resolving Information and Electronic Transaction Crime Cases. The problem in my research is how to implement the principles of restorative justice based on the Republic of Indonesia National Police Regulation Number 8 of 2021 concerning Handling of Criminal Acts Based on Restorative Justice in resolving Criminal Cases of Violations of Law Number 19 of 2016 concerning Amendments to Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions. The type of research used in this research is empirical legal (juridical) research or socio-legal research to be able to see and know more clearly what is happening in the field related to research on the application of the principles of Restorative Justice in law enforcement against criminal acts in the field of Information and Transactions. Electronic or cyber crime. Some of the discussions in this thesis are that the orientation towards law enforcement carried out by the Republic of Indonesia National Police has shifted from the Retributive concept which is oriented towards punishing perpetrators of criminal acts to the Restorative concept which is oriented towards recovering the impact of criminal acts. The Restorative Justice model approach in resolving Information and Electronic Transaction Crime cases, both at the investigation and investigation level at the National Police Institution, is based on the Republic of Indonesia State Police Regulation Number 8 of 2021 concerning Handling of Criminal Acts Based on Restorative Justice. The implementation of the principles of Restorative Justice based on the Republic of Indonesia National Police Regulation Number 8 of 2021 is expected to help in accelerating the resolution of Information and Electronic Transaction Crime Cases as regulated in Law Number 19 of 2016 concerning Amendments to Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions. Settlement of criminal cases by the National Police using the Restorative Justice settlement method can speed up efforts to provide recovery to both parties and provide legal certainty, benefit and a sense of justice for the community.
Keywords: Restorative Justice, Police, ITE
ABSTRAK
Skripsi ini membahas Implementasi Prinsip Restorative Justice berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif Terhadap Penyelesaian Kasus Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik. Adapun permasalahan dalam penelitian saya ini adalah bagaimana Implementasi Prinsip Restorative Justice berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap penyelesaian Kasus Tindak Pidana Pelanggaran UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan penelitian hukum (yuridis) empiris atau socio-legal research untuk dapat melihat dan mengetahui lebih jelas yang terjadi di lapangan berkaitan dengan penelitian penerapan prinsip Restorative Justice dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik atau kejahatan dunia maya. Adapun beberapa pembahasan skripsi ini adalah orientasi arah penegakan hukum yang dilakukan oleh Kepolisan Negara Republik Indonesia sudah bergeser dari konsep Retributif yang berorientasi kepada penghukuman pelaku tindak pidana ke konsep Restoratif yang berorientasi pada pemulihan dampak dari tindak pidana. Pendekatan model Keadilan Restoratif atau Restorative Justice dalam penyelesaian perkara Tindak Pidana Informasi Dan Transaksi Elektronik baik tingkat penyelidikan maupun penyidikan pada Institusi Polri berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Implementasi prinsip Restorative Justice berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 diharapkan dapat membantu dalam percepatan penyelesaian Kasus Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penyelesaian kasus tindak pidana oleh Polri dengan metode penyelesaian Restorative Justice dapat mempercepat dalam upaya memberikan pemulihan kepada kedua belah pihak dan memberikan kepastian hukum, kemanfaatan dan rasa keadilan masyarakat.
Kata Kunci: Restorative Justice, Kepolisian, ITE
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Aeman Khan, 2014, “Cyber Crime and Security,†powerpoint (20 October 2013); Lipsita Behera “Cyber Crime and Security,†powerpoint in Technology (10 February 2014).
Andi Hamzah, 1994. “Asas-Asas Hukum Pidana†(Edisi Revisi Februari 1994), Jakarta: CV.Rineka Cipta.
Ann Mulligan, & Sonal Dashani. Countering Cyber Crime Through Money Laundering Regimes, Powerpoint for 4th IAP North American and Caribbean Regional Conference. (Montigo Bay: 2-4 November 2016).
Bambang Poernomo,1982. Asas-Asas Hukum Pidana,Yogyakarta:Ghalia Indonesia.
Bambang Sunggono, 1998, Metodologi Penelitian Hukum Suatu ‎Pengantar, Cet. ‎Kedua, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta‎.
Barda Nawawi Arif, 2006, Tindak Pidana Mayantara, Raja Grafinso Persada, Jakarta, h. 1, Sutarman, 2007, Cyber Crime, Modus Operandi dan Penanggulangannya, LaksBang PRESSindo, Yogyakarta.
C.S.T.Kansil,S.H.1989. Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta:Balai Pustaka.
Darrell Fox, 2009, Social Welfare and Restorative Justice, Journal Kri¬minologija Socijalna Integracija Year 2009 Vol 17 Issue 1 Pagesrecord No. 55-68, Metropolitan University Department of Applied Social Sciences, London.
E.Utrech/Moh.Saleh Djindang,1982;â€Pengantar dalam Hukum Indonesia†(Cetakan Kesebelas):Sinar Harapan.
E.Y.Kanter dan S.R.Sianturi, 2002; “Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannyaâ€. Jakarta:Storia Grafika.
Hannibal Travis ed., 2013, Cyberspace Law ─ Cencorship and Regulation of the Internet, Routledge, London & New York.
H.M.Efran Helmi Juni,S.H.,M.Hum. 2012:Filsafat Hukum. Pustaka Setia Bandung.
Ishaq,S.H.,M.Hum.2020.â€Hukum Pidanaâ€.Depok;Rajagrafindo Persada.
John M Echol dan Harun Shadily, 2000, Kamus Inggris Indonesia, PT. Gramedia, Jakarta.
Judhariksawan, 2005, Pengantar Hukum Telekomunikasi, Edisi 1, PT. Grafindo Persada, Jakarta.
Leden Marpaung, 1995, Tindak Pidana terhadap Hutan, Hasil Hutan, dan Satwa, Cet. 1, Erlangga, Jakarta.
L.J.Van Apeldoorn.1986. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta:Pradnya Paramita.
Koesnoen, R., A., Reksodiputro, B., M., Moeliono, P., M., 1982, Pengantar tentang Kriminologi, terjemahan dari Bonger, W., A., Inleiding Tot De Criminologie, cetakan VI , Ghalia Indonesia, Jakarta.
Kuat Puji Prayitno, 3 September 2012, Restorative Justice Untuk Peradilan Di Indonesia (Perspektif Yuridis Filosofis Dalam Penegakan Hukum In Concreto), Jurnal Dinamika Hukum Vol. 12 No. 3 September 2012.
Mariam Liebmann, 2007, Restorative Justice : How it Works, Jessica Kingsley Publishers, London.
Maskun, 2014, Kejahatan Siber (Cyber Crime), Suatu Pengantar, cet. ke-2, Kencana, Jakarta.
Mr.R.Tresna, 1959; “Asas-Asas Hukum Pidanaâ€,Jakarta.
Moeljatno,S.H.,1993; Asas Asas Hukum Pidana, Jakarta:Rineka Cipta.
Muhammad Aulia Adnan dalam Sutarman, 2007, Cyber Crime, Modus Operandi dan Penanggulangannya, LaksBang PRESSindo, Yogyakarta.
Muladi dan Barda Nawawi Arif., 1998, Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Edisi Kedua, Cet. Kedua, Alumni, Bandung.
Normand Edwin Elnizar, 2005, , Inovasi Kualitas Pelayanan Publik Pemerintah Daerah, (Cited 2023 July. 20), available from: URL: https://www.hukumonline.com/berita/a/3-strategi-negeri-singa-harmoniskan-hukum-dan-teknologi-di-era-revolusi-industri-40-lt5ac746938ce04/.
PAF Lamintang, 1997;Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
P. Cisar, Maravik Cisar, S. Bosnjak, 2014. “Cyber Crime and Digital Forensics ─ Technologies and Approaches,†Chapter 42 dalam B. Katalmic (ed.), DAAAM International Scientific Book, DAAAM International, Vienna.
Philipus M. Hadjon, 1994, Pengkajian Ilmu Hukum Dogmatik (Normatif), Majalah ‎Yuridika, No.6 ‎Tahun IX Nopember –Desember, Universitas Airlangga, ‎Surabaya‎.
Ronny Hanitijo Soemitro, 1988, Metodologi Penelitian Hukum Dan Jurimetri, Cet. Ketiga, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Sahetapy, J.E., 1995, Hukum Pidana, Edisi Pertama, Cet. 1, Liberty, Yogyakarta.
Satochid Kartenegara, Hukum Pidana Kumpulan Kuliah.: Prof.Satochid Kartanegara,S.H dan Pendapat2 Para Ahli Hukum Terkemuka,:Balai Lektur Mahasiswa.
Soesilo, R., 1995, â€Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta komentar-komentarnya lengkap Pasal demi Pasalâ€, Cet. 1, Politeia, Bogor.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 1985, Penelitian Hukum Normatif suatu ‎tinjauan singkat, ‎Cet. 1, CV. Rajawali, Jakarta‎.
Steven Malby, et.al., 2013, Comprehensive Study on Cyber Crime, United Nations, New York.
Sukardi, 2019, Upaya Kepolisian dalam Menilik Peluang dan Tantangan di Era Industri 4.0, Makalah disampaikan pada Seminar Nasional Kompetisi Karya Tulis Mahasiswa Nasional Ke-6 (Kertas Vi) Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin dengan Tema “Peluang dan Tantangan Profesi Hukum Di Era Industri 4.0â€, pada hari Jumat, 20 September 2019, di Aula Baharuddin Lopa Fakultas Hukum Unhas Makassar.
Sukardi, 2020, Konsep Penyidikan Restorative Justice, PT. Rejagrafindo Persada, Depok.
Sukardi, 2020, “Penerapan Prinsip Restorative Justice dalam Konsep Penegakan Hukum Pidana†Majalah Mingguan Investor Daily. Media Holdings Berita Satu, 24 November 2020.
Sukardi, 2020, Restorative Justice dalam Penegakan Hukum Pidana Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Depok.
Tim Visi Yustisia. 2016, KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Visimedia Jakarta.
T. May Rudy, 2003, Hubungan Internasional kontemporer dan masalah-masalah global, Cetakan. 1, PT. Refika Aditama, Bandung.
United Nations Office on Drugs and Crime:2020, Handbook on RESTORATIVE JUSTICE PROGRAMMES SECOND EDITION, Viena:United Nations.
Utin Indah Permata Sari, 2021, Kebijakan Penegakan Hukum dalam Upaya Penanganan Cyber Crime yang Dilakukan oleh Virtual Police di Indonesia, Mimbar Jurnal Hukum, Volume 2 Nomor. 1 tahun 2021.
Vidya Prahassacitta, 2019, Konsep Kejahatan Siber Dalam Sistem Hukum Indonesia, (Cited 2023 July. 20), available from: URL: https://business-law.binus.ac.id/2019/06/30/konsep-kejahatan-siber-dalam-sistem-hukum-indonesia/, dikutip dari Huzak, Douglas. 2008, Overcriminalization: the Limits of Criminal Law. Oxford University Press United Kingdom.
Wirjono ProjodikoroS.H.,1989; “Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesiaâ€. Bandung:PT.Eresco Bandung.
B. Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar 1945.
UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Berita Negara Republik Indonesia II Nomor 9) jo UU No. 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1660) yang telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3850).
UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209).
UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843).
UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952).
PP No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3250).
PP No. 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5145).
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum) MA Nomor: 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pemberlakuan Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).
C. Jurnal
Abdul Azis S.H M.H.2015. “Tindak Pidana Penyebaran Informasi Yang Menimbulkan Rasa Kebencian Atau Permusuhan Melalui Internet Di Indonesia (Kajian Terhadap Pasal 28 Ayat (2) UU No. 11 Th 2008 Juncto Pasal 45 Ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik)â€, Jurnal Pakuan Law Review Volume 1, Nomor 2, Juli-Desember 2015 yang diterbitkan oleh Universitas Pakuan.
Yogi Prasetyo.2020 “Hati-Hati Ancaman Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Di Media Sosial Dalam Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronikâ€.Jurnal Legislasi Indonesia.
Endri Susanto.dkk.2021. “Politik Hukum Dalam Penegakkan Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE) (Legal Politics In Enforcement Of Electronic Information And Transaction Act)â€Jurnal Kompilasi Hukum, 6(2) https://jkh.unram.ac.id/index.php/jkh/article/view/76/50
Eli Hakim Silaban,2014: “PENGHITUNGAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (Analisis Terhadap Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Pontianak)â€, Tesis.Program Magister Ilmu Hukum (PMIH).
D. Internet
Ahmad Faizal Azhar.2019. “Penerapan Konsep Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesiaâ€. Jurnal Kajian Hukum Islam, 4(2) diakses tanggal 23 November 2023 URL: https://www.syekhnurjati.ac.id/jurnal/index.php/mahkamah/article/view/4936/2469
Ali Firdaus.2017. “Pelaksanaan tugas pembantu pegawai pencatat nikah pasca intruksi dirjen bimas islam nomorDj.II/1 Tahun 2015:Studi pada KUA Kecamatan di Provinsi Lampung. Masters thesis, UIN Raden Intan Lampung. diakses tanggal 23 November 2023 URL: http://repository.radenintan.ac.id/1975/ URL: http://repository.radenintan.ac.id/1975/5/Bab_III.pdf
Anonim, 16 Juni 2012, Pengertian dan tujuan Restorative Justice, (Cited 2023 July. 23), available from: URL: http://luqmanpinturicchio.blogspot.com/2012/06/restorative-justice-bagian-ii.html,
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa,2014. Kamus Besar Bahasa Indonesia; Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia diakses tanggal 23 November 2023 URL: https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/media%20elektronik
Cambridge Business English Dictionary :2023. diakses tanggal 23 November 2023 https://dictionary.cambridge.org/dictionary/english/electronic
Databoks 2023, Jabodetabek Dideteksi Sebagai Kontributor Serangan Siber Terbanyak di Indonesia 2023,, (Cited 2023 July. 23), diakses tanggal 23 November 2023 available from: URL: https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/07/21/jabodetabek-dideteksi-sebagai-kontributor-serangan-siber-terbanyak-di-indonesia-2023.
Depri Liber Sonata.2014. “Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris: Karakteristik Khas Dari Metode Meneliti Hukum.†Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, 8(1) diakses tanggal 23 November 2023 URL: https://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/fiat/article/download/283/349
Djunaedi.2023. “Optimalisasi Upaya Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Ringan.â€: Program Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung. diakses tanggal 23 November 2023 URL: http://repository.unissula.ac.id/30836/1/20302100029_fullpdf.pdf 26 Nopember 2023
HARIO WIBOWO, S.H. 2020 “Tindak Pidana Penyebaran Informasi Elektronik Yang Memiliki Muatan Melanggar Kesusilaanâ€. Program Studi Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga. diakses tanggal 23 November 2023 URL: https://repository.unair.ac.id/95858/4/4.%20BAB%20I%20PENDAHULUAN.pdf
Hartanto, Cahyono, Yosua Richard Y.2023. “Penerapan Restorative Justice Dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Di Media Sosial (Nilai Kearifan Lokal)" Tanjungpura Law Journal diakses tanggal 23 November 2023 URL: https://jurnal.untan.ac.id/index.php/tlj/article/download/62085/75676598358
Kelvin Eka Pramudita:2017. â€Penilaian Kesuksesan Penerapan Apple Ipad Mini Menggunakan Model Delone And Mclean 2003 Pada Fakultas Ekonomi Universitas Atma Jaya Yogyakartaâ€. e-journal.uajy.ac.id Repository Universitas Atma Jaya Yogyakarta. diakses tanggal 23 November 2023 URL: https://e-journal.uajy.ac.id/11972/4/EA207163.pdf
Kominfo, 2015, Indonesia Peringkat ke-2 Dunia Kasus Kejahatan Siber,, (Cited 2023 July. 23), diakses tanggal 23 November 2023 available from: URL: https://www.kominfo.go.id/index.php/content/detail/ 4698/ Indonesia-Peringkat-ke-2-Dunia-Kasus-Kejahatan-Siber/0/sorotan_media.
Muhaimin.2019. “Restoratif Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Ringan (Restorative Justice In Settlement Of Minor Offences)†Jurnal Penelitian Hukum De Jure, diakses tanggal 23 November 2023 URL: https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/dejure/article/view/648/pdf
Normand Edwin Elnizar, 2005, , Inovasi Kualitas Pelayanan Publik Pemerintah Daerah, (Cited 2023 July. 20), diakses tanggal 23 November 2023 available from: URL: https://www.hukumonline.com/berita/a/3-strategi-negeri-singa-harmoniskan-hukum-dan-teknologi-di-era-revolusi-industri-40-lt5ac746938ce04/.
Surat Edaran Kapolri Nomor SE/06/X/2015 URL: diakses tanggal 23 November 2023 https://cdn.bidhuan.id/img/2015/11/download-287674212-Se-Hate-Speech-1.pdf
Vidya Prahassacitta, 2019, Konsep Kejahatan Siber Dalam Sistem Hukum Indonesia, (Cited 2023 July. 20), available from: URL: https://business-law.binus.ac.id/2019/06/30/konsep-kejahatan-siber-dalam-sistem-hukum-indonesia/, dikutip dari Huzak, Douglas. 2008, Overcriminalization: the Limits of Criminal Law. Oxford University Press United Kingdom.
Yogi Prasetyo.2020 “Hati-Hati Ancaman Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Di Media Sosial Dalam Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronikâ€.Jurnal Legislasi Indonesia, diakses tanggal 23 November 2023URL: https://e-jurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/view/772/pdf
Zusan.M. Salmon,S.H.2014. Restorative Justice Dalam Penanganan Tindak Pidana Ringan Dalam Sistem Peradilan Pidana. Surabaya:Universitas Airlangga, diakses tanggal 23 November 2023 URL: http://aunilo.uum.edu.my/Find/Record/id-langga.39585