ANALISIS YURIDIS PERKAWINAN BEDA AGAMA MENURUT SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2 TAHUN 2023
Abstract
Abstrac
The validity of a marriage is regulated in article 2 paragraph 1 which states that a marriage is valid if it is carried out according to each religion, so that marriages between different religions cannot be carried out in Indonesia. However, in reality there are still judges who declare it valid and grant marriages between different religions even after the issuance of the Letter. Supreme Court Circular No. 2 in 2023.
The method used in this research is normative law with a statutory approach. This research is descriptive analytical in nature. The data sources for this research are secondary and tertiary data. Meanwhile, the legal materials used are primary, secondary and tertiary legal materials. Data collection was carried out by literature study. This research analysis was carried out using qualitative techniques.
The results of this research are that with the Supreme Court Circular it should be clear that interfaith marriages cannot be carried out in Indonesia because they are not in accordance with existing religious norms in Indonesia and Law No. 1 of 1974. And everyone is obliged to comply with the restrictions imposed has been stipulated by Law No.1 of 1974 and Supreme Court Circular No. 2 in 2023.
Keywords: Marriage, Different Religions, Supreme Court Circular No. 2 in 2023
Abstrak
Sahnya suatu perkawinan diatur dalam pasal 2 ayat 1 yang menyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut masing-masing agama, sehingga perkawinan beda tidak dapat dilakukan di Indonesia, Namun pada kenyataannya masih ada hakim yang menyatakan sah dan mengabulkan perkawinan beda agama bahkan setelah dikeluarkannya Surat Edaran Mahkamah Agung No. 2 tahun 2023.
Metode yang dilakukan dalam penelitian ini adalah hukum normatif dengan penndekatan Perundang-Undangan. Penelitian ini bersifat deskriptif analitik. Sumber data dari penelitian ini adalah data sekunder dan tersier. Sedangkan bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan. Analisis penelitian ini dilakukan dengan teknik kualitatif.
Hasil penelitian ini adalah Dengan adanya Surat Edaran Mahkamah Agung seharusnya telah jelas bahwa perkawinan beda agama tidak dapat dilakukan di Indonesia karena tidak sesuai dengan norma agama yang ada di Indonesia dan Undang-Undang No.1 tahun 1974, Dan setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang No.1 tahun 1974 dan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 2 tahun 2023.
Kata Kunci : Perkawinan, Beda Agama, Surat Edaran Mahkamah Agung No. 2 tahun 2023
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Abdulkadir Muhammad. 2000. Hukum perdata Indonesia, Bandung: PT. citra aditya bakti.
Bambang Sunggono. 2019. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Djuhaendah Hasan. 1988. Hukum Keluarga, Bandung, penerbit: CV. Armico.
Dr. abd.rozak.A sastra,MA. 2011. pengkajian hukum tentang perkawinan beda agama. BPHN. Kementerian hukum dan hak asasi manusia
Eoh. 2001. Perkawinan beda agama dalam teori dan praktek. Jakarta : PT. Raja grafindo
Hilman hadikusuma, 2003. Hukum perkawinan Indonesia. Penerbit : CV. Mandar maju Bandung.
I Made Pasek Diantha. 2016. Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: Kencana.
Ishaq. 2017. Metode penelitian hukum dan penulisan skripsi. Bandung: PT.Refika Aditama.
Khalil A. khavari. 2006. Menciptakan kebahagiaan dalam setiap keadaan. Jakarta: PR. Serambi Semesta.
M. Anshary MK. 2010. Hukum perkawinan di Indonesia. Yogyakarta, pustaka pelajar.
Marthalena pohan. 1986. Hukum orang dan keluarga. Yogyakarta
Mardalis. 2004. Metode penelitian. Jakarta: Bumi Aksara.
Mudiarti trisnaningsih. 2007. Relevansi hukum dalam mengatur perkawinan beda agama di Indonesia. Bandung: cv utomo
Nugroho Notosusanto. 1979. Naskah proklamasi yang otentik dan rumusan pancasila yang otentik. Jakarta : PN balai Pustaka
Rusli dan R. Tama, 2000. Perkawinan antar agama dan masalahnya, Bandung, pionir jaya.
Satjipto rahardjo. 2000. Ilmu hukum. Bandung penerbit: citra aditya bhakti.
Satya Arinanto. 2009. Negara hukum dalam perspektif Pancasila. Jakarta: sekretarit jendral mahkamah konstitusi
Soedharyo soimin. 2000. Himpunan yurisprudensi tentang hukum perdata. Jakarta: sinar grafik.
Soerjono soekanto. Sri Mamuji. 2006. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: PT.Raja Grafindi Pustaka.
Subekti. 2001. Pokok-pokok Hukum Perdata, Jakarta, Penerbit: PT Intermasa.
Sution usman adji. 1989. Kawin lari dan kawin antar agama, Yogyakarta: penerbit liberty.
Yunu Sujarwo.S.U. 2005. Aspek Perkawinan Beda Agama Di Indonesia. Jakarta: CV. Insani.
Zaeni asyhadie. 2020. Hukum keluarga menurut hukum positif di Indonesia. Jakarta: PT. raja grafindo persada.
B. Jurnal
Laily dwi setiarini. 2021. Perkawinan beda agama dalam perspektif hak asasi manusia. Jurnal pendidikan.sosial dan keagamaan
Maryam laomo. Ronny adrie maramis. Grace yurico bawole. Vol XII No.2 jul 2023. analisis yuridis perkawinan beda agama terhadap putusan mahkamah konstitusi No.68/PUU-XII/2014 atas pasal 2 ayat 1 UU No. 1 tahun 1974 jurnal fakultas hukum Sam Ratulangi.
Siti Nur Fatoni. Iu Rusliana. 2019. Pernikahan beda agama menurut tokoh lintas agama. Jurnal hukum vol 1 nomor 1.
Zaidah Nur Rosidah. 2013. Sinkronisasi peraturan perundang-undangan mengenai perkawinan beda agama. Jurnal pemikiran hukum islam vol 23 no.1
C. Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar tahun 1945
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 Tentang administrasi kependudukan.