ANALISIS PERJANJIAN PERKAWINAN SEBAGAI PERLINDUNGAN HAK PEREMPUAN DALAM ADAT BATAK TOBA DITINJAU DARI HUKUM PERKAWINAN

Authors

  • DESPRY YOLANDA NIM. A1012201011 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstrac

 

An agreement is something that can touch various aspects of life, including the aspect of marriage. Marriage is a legal act that has legal consequences, namely the unity of assets obtained during the marriage. This provision of property union can be circumvented by making a marriage agreement.

Regulations regarding marriage agreements can be seen in Law Number 1 of 1974 Article 29 and in the Civil Code Book I Chapter VII Articles 139 to Article 154. Marriage agreements are usually made if someone who wants to marry has valuable assets or hopes will gain wealth. By entering into a marriage agreement, there is legal certainty regarding what has been agreed.

These regulations have the same aim, namely to regulate the consequences of marriage on assets that deviate from the unity of assets. However, in Batak traditional marriages, marriage agreements are still considered taboo and are considered not in accordance with the purpose of marriage in Batak tradition. This is where the author is interested in examining the comparison of pre-nuptial agreements regarding assets between Law Number 1 of 1974 and the Civil Code.

This research aims to analyze marriage agreements as a means of protecting women's rights in Toba Batak traditional marriages, and also to analyze the legal consequences of marriage agreements in Toba Batak traditional marriages in terms of positive law. Marriage agreements in the Toba Batak tradition are still very taboo for couples who are going to get married or are already married, this is because the marriage agreement is not in accordance with the purpose of marriage according to the Toba Batak tradition. This research is a normative juridical research method.

Marriage agreements in the Toba Batak tradition are still considered taboo, but marriage agreements can be a way out of problems regarding women's rights in Batak traditional marriages. In Batak Toba customs, marriage agreements are strictly prohibited and if it is discovered that the couple has made a marriage agreement, it will most likely be canceled and sanctions will also be imposed.

Key words: marriage agreement, Batak Toba customs, women's rights.

 

Abstrak

 

Perjanjian merupakan hal yang dapat menyentuh berbagai aspek kehidupan tanpa terkecuali dalam aspek perkawinan. perkawinan merupakan perbuatan hukum yang mempunyai akibat hukum yaitu persatuan harta yang didapat selama perkawinan berlangsung. Ketentuan persatuan harta ini dapat disimpangi dengan membuat perjanjian perkawinan.

Pengaturan tentang perjanjian perkawinan dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 29 dan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Buku I Bab VII Pasal 139 sampai dengan Pasal 154. Perjanjian perkawinan biasanya dibuat jika seseorang yang hendak menikah mempunyai harta yang berharga atau mengharapkan akan memperoleh kekayaan. Dengan diadakannya perjanjian perkawinan, terdapat kepastian hukum terhadap apa yang diperjanjikan.

Peraturan-peraturan tersebut memiliki tujuan yang sama yaitu untuk mengatur akibat perkawinan terhadap harta kekayaan yang menyimpangi dari persatuan harta. Namun dalam perkawinan adat batak perjanjian perkawinan masih dianggap tabu dan dan dianggap tidak sesuai dengan tujuan perkawinan dalam adat batak. Di sinilah penulis tertarik untuk meneliti perbandingan perjanjian pra nikah mengenai harta kekayaan antara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perjanjian perkawinan sebagai sarana perlindungan hak Perempuan dalam perkawinan adat Batak Toba, dan juga untuk menganalisis akibat hukum perjanjian perkawinan dalam perkawinan adat Batak Toba Ditinjau Dari Hukum Positif. Perjanjian Perkawinan dalam adat Batak Toba masih sangat tabu untuk dilakukan oleh pasangan baik yang akan maupun sudah menikah, hal ini dikarenakan perjanjian perkawinan tidak sesuai dengan tujuan perkawinan menurut adat Batak Toba. Penelitian ini adalah penelitian metode penelitian yuridis normatif.

Perjanjian perkawinan dalam adat Batak Toba masih dianggap tabu, namun perjanjian perkawinan dapat menjadi jalan keluar dari permasalahan mengenai hak Perempuan dalam pekawinan adat batak. dalam adata batak toba perjanjian perkawinan sangatlah dilarang dan jika ketahuan pasangan tersebut membuat perjanjian perkawinan maka kemungkinan besar akan dibatalkan dan juga akan dikenakan sanksi.

Kata kunci: perjanjian perkawinan, adat batak toba, hak Perempuan.

References

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Abdulkadir, Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, PT Cipta Aditya Bakti, Bandung:1978.

Abdurrahman, dan Riduan Syarani, Masalah-masalah Dalam Hukum Perkawinan di Indonesia, Alumni, Bandung: 1978.

Aditya P. Manjarong, The Law Of Love, Visimedia, Jakarta: 2015.

Agus Yudha Hernoko, Hukum Perjanjian Asas Proposional Dalam Kontrak, Prenadamedia Group, Jakarta:2014.

Ahmadi Miru, dan Sakka Pati, Hukum Perjanjian : Penjelasan Makna Pasal-Pasal Perjanjian Bernama Dalam KUH Perdata (BW), Sinar Grafika, Jakarta:2020.

Ali Alfandi, Hukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian Menurut KUHPerdata (BW), Bina Aksara, Jakarta:1986.

Elisabeth Nurhaini Butarbutar, Hukum Harta Kekayaan Menurut Sistematika KUH Perdata & Perkembangannya, Refika Aditama, Bandung:2012.

H. A. Damanhuri H. R, Segi-segi Hukum Perjanjian Perkawinan Harta Bersama, CV Mandar Maju, Bandung:1957.

Hasbullah Bakry, Kumpulan Lengkap Undang-undang Dan Peraturan Perkawinan Di Indonesia, Djambatan, Jakarta:1981.

Hilam Hadikusuma, Hukum Perkawinan Indonesia, CV Mega Jaya Abadi Mahar Maju, Bandung:1990.

H.R. Damansuri, Segi-Segi Hukum Perjanjian Perkawinan Harta Bersama, CV. Mandar Maju, Bandung: 2007.

J Satrio, Hukum Harta Perkawinan, Citra Aditya Bakti, Bandung: 1993.

Komairah, Hukum Perdata, UMM Pers, Malang:2010,

K. Wantjik Salek, Hukum Perkawinan Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta: 1990.

Moch Isnaeni. Hukum Perkawinan Indonesia, Refika Aditama, Bandung: 2016.

R. Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta: 1984

Ridwan Syahrani, Seluk Beluk Asas-Asas Hukum Perdata, PT Alumni, Banjarmasin: 2013.

Salim H.S, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (B.W.), Sinar Grafika, Jakarta: 2002.

Soetojo Praawirohaamidjojo, dan Asis Safioedin, Hukum Orang dan Keluarga, alumni, Bandung:1987

Soerjono Soekanto Dan Sri Mamudj, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo, Jakarta:2012.

Sophar Maru Hutagalung, Praktik Peradilan Perdata, Kepailitan, dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Sinar Grafika, Jakarta:2019.

Subekti, dan Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burherlijk Wetboek) dan UU No. 1 Tahun 1974, Pradnya Paramita, Jakarta: 1974.

Sugiyono, Metode penelitian kuantitatif, kualitatif dan kombinasi (mixed methods), Alfabeta, Bandung:2012.

Tinuk Dwi Cahyani, Hukum Perkawinan, UMM Press, Malang:2020.

Wahyono Damabrata, dan Surini Ahlan Sjarif, Hukum Perkawinan dan Keluarga di Indonesia, Universitas Indonesia, Jakarta: 2004.

Wirjono projodjodikoro, Hukum Perkawinan di Indonesia, Sumur Bandung, Bandung:1984.

B. Perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum perdata.

PP Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

C. Jurnal

Ali Mukti Tanjung. “Tinjauan Hukum Terjadap Perjanjian Perkawinanâ€. Jurnal Focus UPMI 08, No. 02 (2019)

Mustaqim. “Metode Penelitian Gabungan Kuantitatif Kualitatif/Mixed Methods Suatu Pendekatan Alternatifâ€. Jurnal Intelegensia 04, no. 1 (2016):9

Pawitasari, Aldilla Gemiyu. “Perjanjian Perkawinan Sebagai Instrumen Perlindungan Hukum Dalam Perkawinan Poligami Di Indonesiaâ€. Jurnal Lex Renaissance 04, no. 2 (2019):16.

Sriono. “Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Perjanjian Kawin Yang Dapat Dilakukan Selama Perkawinan Berlangsungâ€. Jurnal Ilmiah “Advokasi†05, no. 01 (2017):105.

Yuvens, Damian Agata, “Analisis Kritis Terhadap Perjanjian Perkawinan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015â€. Jurnal Konstitusi 14, no. 4 (2017):21.

Abd Rouf, “Perjanjian Perkawinan Dalam Upaya Perlinsungan Hak-Hak Perempuanâ€. Jurnal Hukum 20, no. 2 (2023):7.

Muhammad Ngizzul Muttaqin, Miftah Rosadi, “Perlindungan Perempuan Melalui Perjanjian Pra Nikah (Respon Terhadap Isu Hukum dan Gender)â€. Al-maiyyah 13, no. 1 (2020):21.

Ardina Khoirun Nisa, “Pembagian Harta Bersama Karena Perceraian Bagi Masyarakat Adat Batak Tobaâ€. Jurnal Hukum Ekonomi 7, no. 1 (2021):14.

Verlyta Swislyn, Udin Narsudin, Nurwidiatmo, “Pembagian Harta Bersama Dalam Perceraian Suku Batak Toba Yang Menganut Kepercayaan Permalimâ€, Jurnal Nuansa Kenotariatan 4, no. 1 (2018):44.

D. Internet

CindyMutia, https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/03/01/kasus-perceraian-di-indonesia-melonjak-lagi-pada-2022-tertinggi-dalam-enam-tahun-terakhir, Rabu, 15 November 2013, Pukul 14.45 WIB.

Wibowo T. Tunardy, https://jurnalhukum.com/perjanjian-kawin-huwdlijkse-voorwaarden/, Rabu, 13 Juli 2023, Pukul 20.16 WIB.

Yudistira, https://kcaselawyer.com/seputar-perjanjian-perkawinan-dasar-hukum-fungsi-materi-yang-diatur-dan-waktu-pembuatan/, Senin,11 Juni 2023, Pukul 18.45 WIB.

Bataktive, https://bataktive.com/alasan-orang-batak-dilarang-keras-bercerai/, 14 Februari 2024, Pukul 16.39 WIB.

Downloads

Published

2024-07-26