TINJAUAN KRIMONOLOGI TERHADAP TERJADINYA PENIPUAN ARISAN ONLINE DI KOTA PONTIANAK

Authors

  • M. RIDHO G SIREGAR NIM. A1011161196 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstrac

 

                      Fraud is a crime that can be subject to criminal sanctions. With the development of the times, there are various types of fraud methods, one of which is using the online social gathering mode. Fraud using the online social gathering mode is criminally different from fraud in general in the Criminal Code, but uses criminal rules in the ITE Law. Fraud using the online social gathering mode has occurred several times in the Pontianak City area which is the jurisdiction of the Pontianak City Police. So, to look at efforts to overcome the criminal act of online social gathering fraud, it can not only be based on the lens of criminal law, but must also be seen through criminological studies. Criminological studies can be explained thoroughly, so that the crime of online social gathering fraud can be handled effectively.

                      The aim of this research is to reveal the motives of perpetrators of criminal acts of fraud using the online social gathering mode. This research was carried out by means of sociological juridical research using data sourced from Criminal Law, primary data and secondary data by processing data from primary legal materials, secondary legal materials and other sources. tertiary law.

                      So it was concluded that the motive was because they wanted to get money instantly (economic motive), the motive was because people were less careful on social media and because it was easy to commit fraud using social media (socio-cultural motive). The obstacle in implementing sanctions for criminal acts of fraud using the online social gathering mode was explained by the West Kalimantan Regional Police explaining that the main factor was the lack of knowledge or insight of the victims who were easily tempted by big profits. The police's efforts to tackle criminal acts of fraud using the online social gathering mode include conducting outreach, monitoring on social media, closing or blocking, and synergizing with the community to monitor each other for parties who will or have committed fraud using the online social gathering mode.

Keywords: Criminology, Crime, Fraud, Mode, Online Arisan

 

Abstrak

 

                      Penipuan merupakan salah satu tindak kejahatan yang dapat dikenakan sanksi pidana. Dengan berkembangnya jaman modus-modus penipuan juga sudah berbagai macam, salah satunya dengan menggunakan modus arisan online. Penipuan dengan modus arisan online ini secara pidana berbeda dengan penipuan pada umumnya dalam KUHP, namun menggungakan kaidah pidana dalam Undang-Undang ITE. Penipuan dengan modus arisan online ini sudah beberapa kali terjadi di wilayah Kota Pontianak yang menjadi yurisdiksi Kepolisian Resor Kota Pontianak. Sehingga untuk melihat upaya penanggulangan tindak pidana penipuan arisan online ini tidak hanya bisa berdasarkan kaca mata hukum pidana, namun juga harus dilihat secara kajian kriminologi. Kajian kriminologi untuk dapat dapat menjabarkan secara menyeluruh, sehingga kejahatan penipuan arisan online dapat ditangani secara efektif.

                      Tujuan penelitian ini untuk mengungkap motif pelaku tindak pidana penipuan dengan modus arisan online, Penelitian ini dilakukan dengan cara penelitian yuridis sosiologis dengan menggunakan data yang bersumber dari Hukum Pidana, data primer dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.

                      Maka disiampulkan dikarenakan motif ingin mendapatkan uang secara instan (motif ekonomi), motif karena masyarakat yang kurang berhati-hati di media sosial dan karena mudahnya melakukan penipuan dengan media sosial (motif sosial budaya). Kendala penerapan sanksi atas tindak pidana penipuan dengan modus arisan online dijelaskan, bahwa pihak Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menjelaskan faktor utamanya adalah kurang nya pengetahuan atau wasasan korban yang mudah   tergiur dengan keuntungan besar. Upaya   pihak kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana penipuan dengan modus arisan online yaitu dengan cara melakukan sosialisasi, melakukan pemantauan di media sosial, melakukan penutupan atau pemblokiran, serta bersinergi kepada masyarakat untuk saling mengawasi pihak-pihak yang akan atau sudah melakukan penipuan dengan modus arisan online.

Kata kunci: Kriminologi, Tindak Pidana, Penipuan, Modus, Arisan Online

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Arif Gosita, Masalah Korban Kejahatan, Akademi Pressindo, Jakarta, 1983, hal. 43

Frans Maramis, 2016, Hukum Pidana Umum dan Tertulis di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta,h. 58.

Katini Kartono, Pengantar Metodologi riset Sosial, Mandar Maju, Bandung, Halaman 135

Kamus Besar Bahasa Indonensia

Masri Singarimbun dan Sofian Efendi, Metode Penelitian Survey, LP3ES Jakarta 1985,

Halaman 25

Mahrus Ali, 2017, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Cetakan Keempat, Sinar Grafika, Jakarta, h. 145

Ny. Moeljatno, Kriminologi (saduran), Bina Aksara, Jakarta, 1982, hal. 117

R. Abdul Djamali, SH, psikologi dalam hukum, Armico, bandung 1984, hal. 123-126

Satjipto Raharjo, hukum dan masyarakat, angkasa, bandung 1980, hal. 47

Soedjono Dirdjosiswojo, 1984, Ruang Lingkup Kriminologi, Remaja Karya, Bandung, hlm.11.

Sudarto, 1975, Hukum Pidana Jilid 1 A-B, Fakultas Hukum Universitas Diponogoro, Semarang, h. 62.

Topo Santoso, Kriminologi, Jakarta: Rajawali Pers, 2003, Hal. 1.

Topo Santoso dan Eva Achjani Zulfa, 2009, Kriminologi, Raja Grafindo Persada, Jakarta, hlm.11

Teguh Prasetyo, 2012, Hukum Pidana, RajaGrafindo Persada, Jakarta, h. 50-51.

Tim penyusun Kamus pusat pembinaan dan pengembangan Bahasa, 1990, Kamus Besar Bahasa Indonensia. Balai Pustaka, Jakarta, hlm. 952

Wirjono Prodjodikoro, Tindak-tindak pidana Tertentu di Indonensia, Refika Adityama, Bandung, 2003, hlm. 36

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Website

Media Online secara umum, yaitu jenis atau format media yang hanya bisa diakses melalui internet berisikan teks, foto, video, dan suara dengan pengertian media online secara umum ini, maka email, mailing list, (milis), website, blog, watsapp, dan media social (socialmedia) masuk dalam kategori media online. http://www.romelteamedia.com/2014/04/media-online-pengertian-dan.html diakses pada tanggal 23 Desember 2018 pukul 09.00 wib

Downloads

Published

2024-08-02