KEWAJIBAN PEKERJA HARIAN DALAM PERJANJIAN KERJA ANGKUTAN SAMPAH PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN

Authors

  • KORNI JOHANNA NELITA TAMBUNAN NIM. A1012161223 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

ABSTRAK

Sampah masih merupakan persoalan nasional yang belum dapat dipecahkan, bahkan dapat diartikan sebagai masalah kebiasaan karena dampaknya mengenai berbagai sisi kehidupan masyarakat. Permasalahan itu tidak jarang terjadi di kota-kota besar,salah satunya di Kabupaten Sintang,Kota Sintang. Untuk mencapai tujuan dan menjamin adanya kelestarian lingkungan dan kesejahteraan manusia   maka dilakukan segala usaha dan tindakan sebagai cara untuk mencegah dan membatasi permasalahan sampah yang semakin meluas di masyarakat. Oleh karena itu pemerintah Kota Sintang mengadakan hubungan kerja dengan pekerja harian angkutan sampah untuk mewujudkan kelestarian dan kebersihan Kota Sintang. Perjanjian kerja merupakan awal dari lahirnya hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja. Hubungan kerja maerupakan satu hal yang paling esensial dalam hukum ketenagakerjaan, karena dengan adanya hubungan kerja akan melahirkan hak dan kewajiban antara pekerja dengan pemberi kerja. Pekerja dan pengusaha akan terikat dalam hubungan kerja untuk melaksanakan hak dan kewajibannya masing-masing.

 

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pekerja harian melaksanakan kewajiban perjanjian kerja angkutan sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang dan bagaimana tindakan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang terhadap pekerja yang wanprestasi. Rumusan Masalah : Pelaksanaan kewajiban perjanjian kerja angkutan sampah pada Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Sintang. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode empiris dengan pendekatan deskriptif. Penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data sekunder dan data primer . Metode deskriptif yaitu suatu prosedur untuk memecahkan masalah yang dihdapi dengan menggambarkan keadaan pada saat sekarang berdasarkan fakta yang ada sewaktu penelitian. Untuk memperkuat penelitian ini maka dilakukan wawancara dengan pihak terkait.

 

Dari hasil penelitian ditemukan bahwa ada pekerja harian angkutan sampah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang yang wanprestasi, yaitu tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan perjanjian. Banyak pekerja angkutan sampah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang yang tidak masuk kerja sesuai dengan yang diatur di dalam perjanjian sehingga pelaksanaan tugas nya tidak dilaksanakan yang mengakibatkan tidak tercapainya tujuan yaiu menciptakan lingkungan yang bersih dari sampah-sampah. Upaya yang dapat ditempuh oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang terhadap pekerja yang wanprestasi akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, dan apabila tidak dapat diselesaikan dengan cara tersebut, maka para pihak akan menyelesaikannya kepada pihak yang berwajib.

 

Kata kunci : Pekerja, perjanjian kerja, wanprestasi.

 

 

ABSTRACT

 

Waste is still a national problem that cannot be solved, it can even be interpreted as a habitual problem because of its impact on various aspects of people's lives. The problem is not uncommon in big cities, one of them is in Sintang Regency, Sintang City. To achieve the goals and ensure environmental sustainability and human well-being, all efforts and actions are taken as a way to prevent and limit the widespread waste problem in the community. Therefore the Sintang City government entered into a working relationship with the daily garbage transportation worker for realize the sustainability and cleanliness of Sintang City. The work agreement is the beginning of the birth of an employment relationship between employers and workers Work relations are one of the most essential things in labor law, because with the employment relationship will give birth to rights and obligations between workers and employers. Workers and empolyers will be bound in work relationship to carry out their respective rights and obligations.

 

This study aims to find out how daily workers carry out the obligations of a garbage transportation work agreement at the Sintang District Environmental Agency and how the Sintang Regency Environmental Agency acts towards default workers. Problem Formulation: Implementation of the obligations of the waste transportation work agreement at the Sintang District Environmental Agency. The research method used is an empirical method with a descriptive a approach. Empirical legal research is research originating from the gap between theory and real life using hypotheses, theoretical foundations, conceptual frameworks, secondary data and primary data. Descriptive method is a procedure for solving problems faced by describing the current situation based on the facts available during the study. To strengthen this research, interviews were conducted with related parties

 

From the results of the study it was found that there are daily garbage transportation workers in the Sintang District Environmental Office who default, namely not carrying out obligations in accordance with the agreement. Many Sintang District Office of Environmental Transport waste workers do not come to work in accordance with what is stipulated in the agreement so that the implementation of their duties is not carried out which results in not achieving the goal of creating a clean environment from rubbish. Efforts that can be taken by the Sintang District Environment Agency for workers who default will be resolved by deliberation and consensus, and if it cannot be resolved in this way, the parties will resolve it to the authorities.

 

Keywords: Workers, work agreements, defaults.

References

Daftar Pustaka

A. Buku

Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia. PT. Citra Aditya Bakti, h.241

Agusmidah, 2010, Dinamika Hukum Ketenagakerjaan. USU Press, Medan, h.6

Alex S, 2000, Sukses Mengolah Sampah Organik Menjadi Pupuk Organik. Pustaka Baru Press, Yogyakarta, h. 3-4

Amiruddin,S.H.,M.Hum. & Zainal Asikin, S.H., S.U., 2003, Pengantar Metode PenelitianHukum. PT Rajagrafindo Persada, Mataram, h. 58

Asri Wijayanti, 2009, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi. Jakarta: Sinar Grafika, h.41

A.Ridwan Halim,dkk.,1987, Seri Hukum Perburuhan Aktual. Pradanya Paramita, Jakarta, h. 29

Bambang Suggondo. 1998, Metode Penelitian Hukum. PT. Grafindo Persada, Jakarta, h.121.

Basriyanta, 2011,Memanen Sampah. Kanisius, Yogyakarta, h. 29

Budi Santoso,SH,L.LM, 2012, Hukum Ketenagakerjaan. Universitas Brawijaya Press, Malang.

Cecep Dani Sucipto, 2009, Teknologi Pengolahan Daur Ulang Sampah. Goysen Publishing, Jakarta, h. 2-3

Dalinama Telaumbanua, 2019, Hukum Ketenagakerjaan. CV.Budi Utama, Yogyakarta, h. 9

Dedi Ismatullah,2013, Hukum Ketenagakerjaan. Pustaka Setia, Bandung, h. 130

Hardijan Rusli. Hukum Ketenagakerjaan. Jakarta: Ghalia Indonesia. h.12

H.P.Rajagukguk, 2002, Peran Serta Pekerja Dalam Pengelolaan Perusahaan. Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, h. 40

Imam Soepomo. 1968, Hukum Perburuhan Bagian Pertama Hukum Perburuhan. PPAKRI Bhayangkari, Jakarta, h.9

Ir. Mas Muanam,M.H, 2019, Rekonstruksi Kontrak Kerja Outsourcing Di Perusahaan. CV Budi Utama, Yogyakarta, h. 46

Koentjara Ningrat, 2008, Metode-metode Penelitian Masyarakat. Gramedia, Jakarta, h.16

Kuncoro Sejati,2009, Pengelolahan Sampah Terpadu. Kanisius, Yogyakarta, h. 12

Markus Zahnd, 2008, Model Baru Perancangan Kota Yang Konstektual. Kanisius, Yogyakarta, h. 45

Peter Mahmud Marzuki, 2007, Penelitian Hukum. Kencana, Jakarta, h.141.

P. Joko Subagyo, 2006, Metode Penelitian Dalam Teori dan Praktek. Rineka Cipta, Jakarta.

Ronny Hanitijo Soemutro,1998, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri. Ghalia Indonesia, Jakarta, h.57

R. Setiawan, 2007, Pokok-pokok Hukum Perikatan. Putra Abardin, Bandung, h.18

R. Subekti, 2001, Aneka Perjanjian. PT. Intermesa, h.45

Satrio, 1995, Hukum Perrikatan, Perikatan yang lahir dari Perjanjian. Citra Aditya Bakti, Bandung, h. 75-76

S. Hadiwiyoto, 1983, Penanganan dan Pemanfaatan Sampah. Yayasan Idayu, Jakarta, h. 25

Soerjono Soekanto, 1984, Pengantar Penelitian Hukum. UI-Press, Jakarta , h. 52

Sudrajat, 2006, Mengelola Sampah Kota. Penebar Swadaya, Bogor, h. 22-23

Teti Suryati, 2009, Bijak dan Cerdas Mengolah Sampah. PT.Agromedia Pustaka, Jakarta, h.17

Tim Visi Yudistia, 2016, Hak dan Kewajiban Pekerja Kontrak. PT.Visimedia Pustaka, Jakarta, h.80

Zaeni A, Rachmawati Kusuma, 2019, Hukum Ketenagakerjaan dalam teori dan praktik di Indonesia. Kencana, Jakarta, h. 273

B. Undang-Undang

Undang-undang Nomor 8 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: KEP.100/MEN/VI Tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.

Peraturan Daerah No . 4 tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

C. Internet

AR, “Sintang Kota Bersemi, Bukan Kota Sampahâ€, Kalimantan-News, 20 Maret 2015

Noni, 2008, Sistem Kerja Harian Lepas Pada Buruh Perkebunan Kelapa Sawit (online) http://siscamling.wordpress.com (22 November 2013).

Downloads

Published

2024-08-07