STUDI KOMPARATIF PERJANJIAN JUAL BELI MENURUT HUKUM ISLAM DENGAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA

Authors

  • NURUL ARIPIN NIM. A11112114 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

ABSTRACT

 

This research is motivated by problems that often occur regarding sales and purchase agreements, where one party usually feels aggrieved or disadvantaged but does not feel it because the agreement has been made and is in general effect. Therefore, based on these problems, the researcher tried to compare the conditions for the validity of a sale and purchase agreement according to Islamic law and the Civil Code. In short, it is clear from a study of Islamic law and the provisions of the Civil Code that they both have the same goal, namely providing a sense of security for both parties in transactions. Apart from that, there are similarities and differences regarding the concept of a sale and purchase agreement according to Islamic law studies and the provisions of the Civil Code if looked at in more detail. This research aims as follows; 1) To find out and analyze the similarities and differences in the conditions for the validity of a sale and purchase agreement according to Islamic law and the Civil Code. 2) To find out and analyze the advantages and disadvantages of the conditions for the validity of a sale and purchase agreement according to Islamic law and the Civil Code.

The research method used in this research is normative with this research approach using a descriptive analysis approach. Types of normative juridical research. Data sources in this research Data sources in this research are divided into two, namely primary data sources in the form of the muamalah fiqh book (fiqh of buying and selling) and the Civil Code Book. Meanwhile, secondary sources in this research are other written sources related to research material, in the form of books, newspapers, magazines, articles and journals. The technique used in collecting data is documentation technique. The data analysis technique used by researchers uses two analytical techniques, namely hermeneutics and content analysis.

Based on the data analysis in this research, it can be concluded: 1) there are similarities and differences in the requirements for the validity of a sale and purchase agreement according to Islamic law and the Civil Code which aims to protect the rights and obligations of the parties entering into an agreement. 2) there are advantages and disadvantages in the conditions for the validity of a sale and purchase agreement according to Islamic law and the Civil Code. However, its advantages are far greater than its weaknesses, which are evident from every aspect of these two sources of law, namely guaranteeing a sense of security between the seller and the buyer and maintaining the rights and obligations between both parties based on sharia ties, while the disadvantages are that it is very difficult to implement. if one of the parties is a non-Muslim or has certain beliefs and sects.

Keywords: Sale and Purchase Agreement, Islamic Law, Civil Code, Similarities, Differences, Advantages and Disadvantages

 

ABSTRAK

 

 

Penelitian ini dilatar belakangi oleh permasalahan yang sering terjadi mengenai perjanjian jual beli, dimana disalah satu pihak biasanya merasa dirugikan atau dirugikan tetapi tidak merasakannya karena kesepakatan yang telah dibuat dan telah berlaku secara umum. Oleh karena itu, berdasarkan permasalahan tersebut peneliti mencoba untuk melakukan terkait Perbandingan Syarat Sahnya Perjanjian Jual Beli Menurut Hukum Islam Dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Secara singkat jelas bahwa kajian hukum Islam dan ketentuan KUHPerdata jelas bahwa keduanya memiliki tujuan yang sama yaitu memberikan rasa aman bagi para kedua belah pihak dalam bertransaksi. Selain itu, terdapat persamaan dan perbedaan tentang konsep perjanjian jual beli menurut kajian hukum Islam dan ketentuan KUHPerdata jika dilihat lebih mendetail. Adapun penelitian ini bertujuan sebagai berikut; 1) Untuk mengetahui dan menganalisis persamaan dan perbedaan syarat sahnya perjanjian jual beli menurut hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. 2) Untuk mengetahui dan menganalisis kelebihan dan kekurangan syarat sahnya perjanjian jual beli menurut hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif dengan pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif analisis. Jenis penelitian yuridis normatif. Sumber data dalam penelitian ini Sumber data dalam penelitian ini dibedakan menjadi dua yaitu sumber data primer berupa buku fiqih muamalah (fiqih jual beli) dan Kitab KUHPeradata. Sedangkan sumber sekunder dalam penelitian ini yaitu sumber tertulis lain yang berhubungan dengan materi penelitian, baik dalam bentuk buku, koran, majalah, artikel dan jurnal. Teknik yang digunakan dalam mengumpulkan data adalah teknik dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan peneliti menggunakan dua teknik analisis yaitu hermeneutika dan analisis isi (Content Analysis).

Berdasarkan analisis data dalam penelitian ini, maka dapat disimpulkan: 1) terdapat persamaan dan perbedaan syarat sahnya perjanjian jual beli menurut hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang bertujuan melindungi hak-hak dan kewajiban para pihak yang menbuat kesepakatan perjanjian. 2) terdapat kelebihan dan kekurangan dalam syarat sahnya perjanjian jual beli menurut hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Akan tetapi kelebihan yang dimiliki jauh lebih besar disbanding kelemahannya yang terdapat di dalamnya terbukti dari setiap aspek dari kedua sumber hokum tersebut yaitu menjamin rasa aman antara penjual dan pembeli serta memelihara hak dan kewajiban diantara kedua belah pihak berdasarkan ikatan syara' sedangkan kekurangannya sangat sulit untuk menerapkannya jika salah satu pihak beragama non muslim atau memiliki kepercayaan dan aliran tertentu.

Kata kunci: Perjanjian Jual Beli, Hukum Islam, KUHPPerdata, Persamaan, Perbedaan, Kelebihan dan Kekurangan

References

DAFTAR PUSTAKA

Abdul Ghofur Ansori, 2000. Kapita Selekta Hukum Perbankan Syariah di Indonesia, UII Press.

Abdulkadir Muhammad, 2010. Hukum Perjanjian, Bandung: PT Alumni.

Ahmad Azhar Basyir, 2000. Asas-Asas Hukum Muamalat (Hukum Perdata Islam). Yogyakarta: UII Press.

Ahmadi Miru dan Sakka Pati, 2008. Hukum Perikatan Penjelasan Makna Pasal 1233 sampai 1465 BW, Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada.

Ali Hasan, 2000. Berbagai Macam Transaksi dalam Islam. Jakarta. Sinar Grafika.

Bambang Sunggono, 2002. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarata: Pt. Raja Grafindo Persadada.

Chairuman Pasaribu dan Suhrawardi. 2001. Hukum Perjanjian Dalam Islam. Jakarta: Sinar Grafika.

Hendi Suhendi. 2010. Fiqh Muamalah. cet.5. Jakarta: Raja Grafindo Persada

Heri Sudarsono. 2004. Konsep Ekonomi Islam. Yogyakarta: Pena Mas.

Lexy J. Moleong. 2015. Metodologo Penelitian Kualitatif. Rosda: Bandung.

J. Satrio, 2001. Hukum Perikatan (Perikatan Pada Umumnya). Bandung: PT Alumni.

Longman, 2008, Islamic Banking: A Practical Perspective. Malaysia: Pearson Malaysia.

Muhammad Syafi'i Antonio, 2001. Bank Syariah Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insan.

Munir Fuady, 2007. Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis), Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Nasrun Haroen, 2007. Fiqih Muamalah. Jakarta: Gaya Media Pratama.

Purwahid Patrik, 2002. Dasar-dasar Hukum Perikatan (Perikatan yang lahir dari perjanjian dan dari UU). Bandung: Mandar Maju.

R. Subekti dan R. Tjiptosudibio. 2003. Kitab Undang-undang Hukum Perdata. edisi revisi, cet. Ke-40.Jakarta: Pradnya Paramita

Rachmat Syafe'i. 2001. Fiqih Muamalah. Bandung: Pustaka Setia.

Ricardo Simanjuntak, 2011. Hukum Kontrak: Teknik Perancangan Kontrak Bisnis, Kontan Publishing.

R. Setiawan, 2000. Aneka Masalah Hukum dan Hukum Acara Perdata. Bandung: Alumni.

Siroj Munir, 2006. Kompilasi Hukum Ekonomi Islam.Subekti, 2005. Hukum

Perjanjian. Jakarta: Intermasa.

Suharsimi Arikunto, 2002. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta: PT. Rineka Cipta.

Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi. 2013. Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq. Jakarta Pustaka Al-Kautsar.

Syamsul Anwar, 2010. Hukum Perjanjian Syariah, Jakarta, PT.Raja Grafindo Persada.

Wahbah Az-Zuhaili, 2011. Fiqih Islam Wa Adillatuhu, Abdul Hayyie AlKattani,dkk. Jakarta: Gema Insani.

Yahya Harahap, 2004. Segi-Segi Hukum Perjanjian. Bandung: PT Alumni.

Downloads

Published

2024-08-09