PELAKSANAAN PASAL 7 PERATURAN KOMISI INFORMASI NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK DESA (STUDI DI KECAMATAN SUNGAI RAYA, KABUPATEN KUBU RAYA)

Authors

  • AGUS HERMANTO NIM. A1011171025 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract

 

Openness of Public Information will force the tradition of closed government to turn into an open tradition, starting from the central to regional levels, including village government. At the village level, village government transparency is very necessary because the Village Government is an institution whose funding sources come from the State Revenue and Expenditure Budget (APBN) and the Regional Revenue and Expenditure Budget (APBD), even in large amounts. This is what motivated the author to examine the implementation of Information Commission Regulation No. 1 of 2018 concerning Village Public Information Service Standards.

 

In writing this thesis, the author uses the sociological juridical method, which is a combination of normative legal approaches with the addition of various sociological elements which see the implementation of normative legal provisions (Laws or Regulations) in action on every legal event that occurs in a society. This research was conducted in Sungai Raya Subdistrict, Kubu Raya Regency with samples in Arang Limbung Village, Teluk Kapuas Village, and Kuala Dua Village.

 

Based on the results of the research, that the village government still has not implemented the regulation optimally, because the village government has not fully understood the regulation, and there are limited human resources, as well as facilities and infrastructure to implement the regulation. As an effort from the government to optimize these regulations, it is necessary to continue to coordinate, facilitate, and provide guidance to village governments, establish village regulations regarding Village Public Information Disclosure, develop village information systems, and form Information and Documentation Management Officers (PPID) in each government. village.

 

Keywords: Openness of public information, village government

 

Abstrak

 

Keterbukaan Informasi Publik akan memaksa tradisi pemerintahan yang tertutup untuk berubah menjadi tradisi yang terbuka, mulai dari tingkat pusat hingga daerah, termasuk pemerintahan desa. Di tingkat Desa Kerbukaan pemerintah desa sangat diperlukan dikarenakan Pemerintah Desa merupakan lembaga yang salah satu sumber pendanaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), bahkan dengan jumlah yang tidak sedikit. Hal inilah yang melatarbelakangi penulis untuk meneliti pelaksanaan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.

Dalam penulisan skripsi ini, penulis menggunakan metode yuridis sosilogis yaitu penggabungan antara pendekatan hukum normatif dengan adanya penambahan berbagai unsur sosiologis dimana melihat implementasi ketentuan hukum normatif ( Undang "“ Undang atau Peraturan ) dalam aksinya pada setiap peristiwa hukum yang terjadi dalam suatu masyarakat. Penelitian ini dilakukan di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya dengan sempel di Desa Arang Limbung, Desa Teluk Kapuas, dan Desa Kuala Dua.

Berdasarkan hasil penelitan, bahwa pemerintah desa masih belum melaksanakan peraturan tersebut secara optimal, dikarenakan pemerintah desa belum sepenuhnya memahami peraturan tersebut, dan terdapat keterbatasan sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana untuk melaksanakan peraturan tersebut. Sebagai upaya dari pemerintah untuk mengoptimalkan peraturan tersebut maka diperlukan untuk terus melakukan koordinasi, fasilitasi, dan pembinaatah kepada pemerintah desa, menetapkan peraturan desa tentang Keterbukaan Informasi Publik Desa, mengembangkan sistem informasi desa, serta membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap pemerintahan desa.

 

Kata Kunci : Keterbukaan informasi publik, pemerintah desa

References

DAFTAR PUSTAKA

BUKU:

Arliman, L. (2015). Penegakan Hukum dan Kesadaran Masyarakat. Yogyakarta: deepublish.

Bahri Syamsul, M. A. (2020). Pelayanan Publik. Yayasan Kita Menulis.

Huda, N. (2015). Hukum Pemerintah Desa, dalam konstitusi Indonesia sejak kemerdekaan hingga era reformasi. Setara Press.

Irawan, N. (2019). Tata Kelola Pemerintah Desa era UU Desa. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Mustafa, S. (2020). Hukum Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia.

Guepedia.

Qomar, N. (2018). Hak Asasi Manusia, dalam Negara Hukum Demokrasi (Human Rights In Democratiche Rechtsstaat). Jakarta: Sinar Grafika.

Ndraha, T. (1997). Metodologi Ilmu Pemerintahan. Jakarta: Rineka Cipta. Widjaja, H. (2003). Otonomi desa merupakan otonomi yang asli, bulat, dan utuh.

Divisi Buku Perguruan Tinggi. Raja Grafindo Persada.

Tjandra, R. (2018). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Sinar Grafika.

Laoly, Y. (2019). Birokrasi Digital. Jakarta: PT Pustaka Alvabet.

Nurdin, I. (2017). Etika Pemerintahan, Norma, Konsep dan Praktek etika

Pemerintahan Bagi Penyelenggaraan Pelayanan Pemerintahan.Yogyakarta: Lintang Rasi Aksara Books.

Raharjo, M. (2021) Pokok-Pokok dan Sistem Pemerintahan Desa (Teori, Regulasi, dan Implementasi. Depok: Rajawali Pers.

Salle, H. (2020). Sistem Hukum dan Pengeakan Hukum. CV. Social Politic genius (SIGn)

Nilla, B.W. (2012). Humas Pemerintahan edisi pertama. Yogyakarta: Graha Ilmu.

JURNAL:

Barniat, Z. (2019). Otonomi Desa, Konsepsi Teoritis dan Legal. Jurnal Analisis Sosial Politik, V(1).

retnowati, E. (2012). Keterbukaan Informasi Publik dan Good Governance (antara das sein dan das sollen). XVII(1).

Nunuk, F. (2012). Keterbukaan Informasi Publik Dalam Pemerintahan Terbuka Menuju Tata Pemerintahan Yang Baik (Public Information Disclosure In Open Government Towords Good Governance). Jurnal RechtVinding,

I(1).

Wirijadinata, (2007). Standar Pelayanan Publik Dalam Merealisasikan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah. Jurnal Wacana Kinerja. X(4).

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa

INTERNET:

https://www.literasipublik.com/pengertian-publik diakses pada 18 Agustus 2021

Downloads

Published

2024-08-20