KONSTRUKSI HUKUM PIDANA TERHADAP TANAMAN KRATOM DI INDONESIA

Authors

  • AGUNG MULIAWAN NIM. A1011191084 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

ABSTRACT

 

Legal construction is basically carried out in the event of several things such as not finding statutory provisions that can be applied to the case that occurs and there is a legal vacuum or wet vacuum. In this regard, the kratom plant does not yet have regulations that specifically regulate its use. Kratom plants contain more than 40 types of alkaloids including chemical compounds mitraginin and 7 hydroxymitraginin which have opium-like effects, both chemical compounds by the National Narcotics Agency are categorized as New Psychoactive Substances, so there must be regulation in their use. Based on the background of the problems described by the researcher, the formulation of the problem in this study is how the Criminal Law Construction of Kratom Plants in Indonesia. So that the objectives to be achieved in this study are to explain the construction of criminal law against kratom plants in Indonesia and reveal the position of criminal law against kratom plants in Indonesia. In accordance with the title and problems to be discussed in this study and in order to provide useful results, this research was conducted with normative research (normative legal research method). The results of this study through systematic interpretation using the rules of Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics as a basis for thinking, the kratom plant has fulfilled the elements that can be categorized as a new type of narcotic plant. So it is concluded through the construction of criminal law that kratom plants have the same chemical content and side effects in accordance with the essence of Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics.

.

Keywords: Legal Construction, Criminal Law, Kratom Plants

ABSTRAK

 

Konstruksi hukum pada dasarnya dilakukan apabila terjadi beberapa hal seperti tidak ditemukan ketentuan undang-undang yang dapat diterapkan terhadap kasus yang terjadi dan terjadi kekosongan undang-undang atau wet vacuum. Berkaitan dengan hal ini tanaman kratom memang belum memiliki regulasi yang mengatur secara khusus terhadap penggunannya. Tanaman Kratom mengandung lebih dari 40 jenis alkaloid di antaranya kandungan kimia senyawa mitraginin dan 7 hidroksimitraginin yang mempunyai efek seperti opium, kedua senyawa kimia tersebut oleh Badan Narkotika Nasional dikategorikan sebagai New Psychoactive Substances, sehingga harus terdapat pengaturan dalam penggunaannya. Berdasarkan latar belakang masalah yang telah diuraikan oleh peneliti, maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana Konstruksi Hukum Pidana Terhadap Tanaman Kratom di Indonesia. Sehingga tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini yaitu menjelaskan konstruksi hukum pidana terhadap tanaman kratom di Indonesia dan mengungkapkan kedudukan hukum pidana terhadap tanaman kratom di Indonesia. Sesuai dengan judul dan permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini dan supaya dapat memberikan hasil yang bermanfaat maka penelitian ini dilakukan dengan penelitian normatif (metode penelitian hukum normatif). Hasil dari penelitian ini dengan melalui penafsiran sistematis menggunakan aturan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagai dasar berpikir maka tanaman kratom telah memenuhi unsur dapat dikategorikan sebagai tanaman narkotika jenis baru.   Sehingga disimpulkan melalui konstruksi hukum pidana bahwa tanaman kratom memiliki kesesuaian kandungan zat kimia dan efek samping   yang sama sesuai dengan esensi yang ada pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kata Kunci: Konstruksi Hukum, Hukum Pidana, Tanaman Kratom

References

DAFTAR PUSTAKA

AR. Sujono dan Boni Daniel. 2011. Komentar dan Pembahasan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jakarta : Sinar Grafika.

Bambang Suryadi. 2003. Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB). Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan. Semarang.

Barda Nawawi Arief. 2010. Perbandingan Hukum Pidana. PT. Jakarta : Raja Grafindo Persada.

Budi Rizki dan Rini Fathonah. 2014. Studi Lembaga Penegak Hukum. Bandar Lampung: Justice Publisher.

Darwan Prinst. 1989. Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar. Jakarta : Djambatan.

Denzin, Norman K. 1988. The Research Act. Revised edition. New York: McGraw-Hill.

Denzin, Norman K. and Yvonna S. Lincoln. 1994. Handbook of Qualitative Research. Thousand Oaks, London, New Delhi: SAGE Publications.

Guba, Egon G. Ed. 1990. The Paradigm Dialog. Newbury Park, London, New Delhi: SAGE Publications.

Gatot Supramono. 2009. Hukum Narkoba Indonesia. Jakarta : Djambatan.

Hartono. 2010. Penyidikan Dan Penegakan Hukum Pidana. Jakarta : Sinar Grafika.

Kadri Husin dan Budi Rizki. 2015. Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Lampung : Lembaga Penelitian Universitas.

Kansil. 1989. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Balai Pustaka. Jakarta.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 2011. Rencana Pengembangan Tenaga Kesehatan Tahun 2011-2025. Jakarta. Kementerian Kesehatan.

Masri Singarimbun. 1981. Metode Penelitian Hukum dan Survei. LP3 ES.

Moeljatno. 2008. Asas-Asas Hukum Pidana (Edisi Revisi). Rineka Cipta. Jakarta.

Moeljatno. 1987. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta : Bina Aksara.

Muhammad Sadi Is. 2015. Etika Hukum Kesehatan Teori dan Aplikasinya di Indonesia. Kencana. Jakarta.

Roeslan Saleh. 1968. Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana.Centra. Jakarta.

Siswanto S., 2012. Politik Hukum Dalam Undang-Undang Narkotika. Rineka Cipta. Jakarta.

Slamet Wahyono, dkk., 2019. Kratom: Prospek Kesehatan dan Sosial Ekonomi. Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (LPB). Jakarta.

Sudikno Mertokusumo. 2014. Penemuan Hukum Sebuah Pengantar. Cahaya Atma Pustaka. Yogyakarta.

Zaeni Asyhadie. 2014. Aspek-Aspek Hukum Kesehatan di Indonesia. Raja Grafindo Persada. Depok.

ARTIKEL DAN JURNAL :

Anita, J. (2023). Jual Beli Tanaman Kratom Di Desa Kalis Raya Kecamatan Kalis Kabupaten Kapuas Hulu Perspektif Ekonomi Islam. Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 1(2), 198-205.

Ardika, I. G. D., Sujana, I. N., & Widyantara, I. M. M. (2020). Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Tindak Pidana Narkotika. Jurnal Konstruksi Hukum, 1(2), 286-290.

Chairani, A. D. (2020). Legalitas Penyitaan Terhadap Daun Kratom Yang Belum Dilarang Oleh Undang-Undang Narkotika. Jurnal Legal Reasoning, 3(1), 1-18.

Christianto, H. (2011). Penafsiran hukum progresif dalam perkara pidana. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 23(3), 479-500.

Christianto, H. (2011). Penafsiran hukum progresif dalam perkara pidana. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 23(3), 479-500.

Endrawati, L. (2018). Rekonstruksi Analogi Dalam Hukum Pidana Sebagai Metode Penafsiran Hukum Untuk Pembaharuan Hukum Pidana Dengan Pendekatan Aliran Progresif. HERMENEUTIKA: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1).

Firmansyah, A., Sundalian, M., & Taufiq, M. (2021). Kratom (Mitragyna speciosa korth) for a new medicinal: A review of pharmacological and compound analysis. Biointerface Research in Applied Chemistry, 11(2), 9704-9718.

Hariyani, D. D. Perbedaan Penafsiran Dalam Penerapan Hukum Sebagai Kriminogen Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika. Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, 8(1), 23-35.

Hartono, M. S., Setianto, M. J., & Suastika, I. N. (2023). Konstruksi Hukum Pidana Yang Berkemanfaatan Dalam Penanganan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 9(1), 552-563.

Juanda, E. (2017). Konstruksi hukum dan metode interpretasi hukum. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 4(2), 168-180.

Ningrum, A. M., Christina, M., Putri, T. R., & Simamora, C. J. K. (2021). Probability Induction of Kratom Plant Bioactive Components in Antidiabetic and Antiobesity Studies. BIOEDUSCIENCE, 5(3), 234-240.

Raini, M. (2017). Kratom (Mitragyna speciosa Korth): Manfaat, Efek Samping dan Legalitas (pp. 175-184). National Institute of Health Research and Development, Indonesian Ministry of Health.

Sunggara, M. A. (1892). Kebijakan penegakan hukum dalam pemberantasan narkotika penyalagunaan dalam tahanan oleh badan narkotika nasional. Jurnal Solusi, 18, 139-146.

Supriyatna, S., & Syam, M. H. (2020). Tinjauan Yuridis Narkotika Kratom Jenis Baru Dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Prosiding Ilmu Hukum, 6(2), 378-381.

INTERNET :

Didik Fitrianto, 2022. https://kumparan.com/didik-fitrianto/menikmati-kratom-jenis-narkotika-kelas-satu-yang-masih-legal-1zBMPDzB0Qm/full di akses 23 november 2022

Matyasari Rizky, 2023. https://www.cnbcindonesia.com/news/daun-kratom-di-ri-tanaman-herbal-kok-bisa-jadi-narkoba di akses 13 september 2023

Sisti M, 2023. https://www.gramedia.com/best-seller/manfaat-daun-kratom/ diakses 30 Januari 2023

Downloads

Published

2024-08-20