TANGGUNG JAWAB PENGUSAHA PT. TRI PUTRA KHATULISTIWA TERHADAP KERUSAKAN BARANG DALAM PERJANJIAN PENGANGKUTAN PADA PENGUSAHA PT. DUA AGUNG DISTRIK UTAMA DI KOTA PONTIANAK

Authors

  • EGI ZULFANI NIM. A1012191023 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstrac

 

PT. Dua Agung Distran Utama in this case is referred to as a service user handing over responsibility to PT. Tri Putra Khatulistiwa (as a service provider called Entrepreneur) so that goods sent through PT. Tri Putra Equator was able to get to their destination safely in good condition and on time. PT. Tri Putra Khatulistiwa, namely the workers must be able to keep the goods carried through their transportation services not damaged or delayed when they arrive at their destination. In carrying out its business PT. Tri Putra Khatulistiwa is managed by a businessman named Syahrul Raniandy and his brother and wife assisted by truck drivers and couriers as well as part of packing goods. Services provided by PT. Tri Putra Khatulistiwa is very satisfying considering that PT. Tri Putra Khatulistiwa must be able to compete with other service companies engaged in the same field, so that transportation needs can be met quickly and precisely. However, there are not a few problems faced by PT Entrepreneurs. Tri Putra Khatulistiwa, one of the problems faced is the damage to the property of PT Dua Agung Disran Utama, so that the Entrepreneur of PT. Tri Putra Khatulistiwa must compensate for losses according to the company regulations stated above.

So the problem in this research is "What is the responsibility of PT. Tri Putra Khatulistiwa towards PT. Dua Agung Main District in Pontianak City?". The objective of this research is to obtain data and information, causal factors, legal consequences and legal remedies regarding the responsibilities of the Entrepreneurs of PT. Tri Putra Khatulistiwa for the damage to goods belonging to PT Dua Agung Distran Utama in Pontianak. In this study, empirical legal research methods were used, with descriptive research characteristics and qualitative data analysis.

Then several conclusions can be drawn based on the research objectives. That the implementation of responsibilities between employers and service users has been fully implemented with compensation in accordance with the value of the damaged or lost goods; Factors that cause PT. Tri Putra Khatulistiwa Pontianak is fully responsible, namely only compensating 100% of the shipping cost because it is in accordance with the delivery receipt; The legal consequences of PT. Tri Putra Khatulistiwa Pontianak for damage and loss of goods belonging to service users, namely by compensating according to the regulations set by the carrier by compensating 100% of the shipping costs; and Legal remedies that can be taken by service users in order to obtain compensation from the carrier or PT. Tri Putra Khatulistiwa Pontianak regarding damage and loss of goods belonging to service users is by way of negotiation or by way of deliberation, because in order to maintain good relations with the carrier.

Keywords: Default, Agreement, Transportation

 

Abstrak

 

Pihak PT. Dua Agung Distran Utama dalam hal ini disebut sebagai pengguna jasa menyerahkan tanggung jawab kepada PT. Tri Putra Khatulistiwa (sebagai penyedia jasa yang disebut Pengusaha) agar barang yang dikirim melalui PT. Tri Putra Khatulistiwa dapat sampai ke tujuan dengan     selamat dalam keadaan baik dan tepat waktu. PT. Tri Putra Khatulistiwa yaitu para pekerjanya harus dapat menjaga agar barang yang dibawa melalui jasa angkutannya tidak mengalami kerusakan atau   keterlambatan ketika sampai ditempat yang dituju. Dalam menjalankan usahanya PT. Tri Putra Khatulistiwa dikelola oleh Pengusaha yang bernama Syahrul Raniandy Beserta Saudaranya bersama istrinya dibantu oleh Driver Truk dan kurir   sekaligus sebagai bagian pengepakan barang. Pelayanan yang diberikan oleh PT. Tri Putra Khatulistiwa sangat memuaskan mengingat PT. Tri Putra Khatulistiwa harus mampu bersaing dengan perusahaan jasa lain yang bergerak di bidang yang sama,   agar kebutuhan   Pengangkutan   dapat   terpenuhi   dengan   cepat   dan   tepat. Namun tidak sedikit permasalahan yang dihadapi Pengusaha PT. Tri Putra Khatulistiwa, salah satu permasalahan yang dihadapi adalah rusaknya barang milik PT Dua Agung Distran Utama, sehingga Pengusaha PT. Tri Putra Khatulistiwa harus mengganti kerugian sesuai dengan aturan perusahaan yang telah dikemukakan di atas.

                  Maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah "Apakah PT. Tri Putra Khatulistiwa Sudah Bertanggung Jawab Terhadap PT. Dua Agung Distrik Utama Atas Kerugian Barang Kiriman Di Kota Pontianak?". Adapun yang menjadi tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mendapatkan data dan informasi, fator penyebab, akibat hukum dan upaya hukum tentang   tanggung jawab Pengusaha PT. Tri Putra Khatulistiwa atas   terjadinya   kerusakan   barang   kiriman   milik PT Dua Agung Distran Utama di kota Pontianak. Dalam penelitian ini dipergunakan metode penelitian hukum empiris, dengan sifat penelitian deskriptif   dan analisis   datanya kualitatif.

                  Maka dapat ditarik beberapa kesimpulan berdasarkan tujuan penelitian Bahwa pelaksanaan tanggung jawab antara pengusaha dan pengguna jasa sudah dilaksanakan sepenuhnya dengan ganti rugi yang sesuai dengan nilai barang yang rusak atau hilang; Faktor yang menyebabkan pengusaha PT. Tri Putra Khatulistiwa Pontianak bertanggung jawab sepenuhnya yaitu hanya mengganti rugi sebesar 100 % biaya pengiriman karena sesuai dengan resi pengiriman; Akibat hukum PT. Tri Putra Khatulistiwa Pontianak terhadap kerusakan dan hilangnya barang milik pengguna jasa yakni dengan mengganti rugi sesuai peraturan yang telah ditetapkan oleh pihak pengangkut dengan mengganti rugi 100% dari biaya pengiriman; dan Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pengguna jasa agar dapat memperoleh ganti rugi dari pihak pengangkut atau PT. Tri Putra Khatulistiwa Pontianak terhadap kerusakan dan hilangnya barang milik pengguna jasa adalah dengan cara negoisasi atau dengan jalan musyawarah, karena agar tetap menjalin hubungan baik dengan pihak pengangkut.

Kata Kunci : Waanprestasi, Perjanjiian, Penganggkutan

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Abdulkadir Muhammad,2002, Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

_, 2010, Hukum Perdata Indonesia, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

A. Qirom S.M, 2010, Pokok-Pokok Hukum Perjanjian Serta Perkembangannya, Jogjakarta, Liberty.

Bachsan Mustafa, 2005, Azas-azas Hukum Perdata dan Hukum Dagang, Armico, Bandung.

C.S.T Kansil, 1993, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka

H.M.N. Poerwosutjipto, 1995, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Jilid 3, Djambatan, Jakarta.

J. Satrio. 2003, Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir Dari Per}an}ian, Sinar Grafika, Jakarta.

M. Yahya Harahap,1995, Segi-segi Hukum Perjanjian,Bandung,Alumni.

M.N. Nasution, 2008,Manajemen Transportasi, Ghalia Indonesia Bogor.

Masri Singarimbun dan Sofyan Effendi,2000, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta.

Pipin Syarifin, 1999, Pengantar Ilmu Hukum, Bandung: Pustaka Setia.

Purwahid Patrik, 1994, Dasar-Dasar Hukum Perikatan, Mandar Maju, Bandung.

Purwosutjipto,H.M.N, 2003, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Jilid 3, Hukum Pengangkutan, Penerbit Djambatan, Jakarta.

R. Soekardono, 2009, Hukum Pengangkutan,Gramedia, Jakarta.

R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, 2002, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan Undang-Undang Kepailitan, Cet - 27, Jakarta: Pradnya Paramita.

R. Subekti, 2003, Pokok-Pokok Hukum Perdata, PT. Intermasa, Bandung.

R.Subekti dan R. Tjitrosudibio, 2009, Kitab Undang- Undang Hukum Perdata. Jakarta: Pradnya Paramita.

Rachmadi Usman, 2000, Hukum Ekonomi Dalam Dinamika, Penerbit Djambatan, Jakarta.

Rr.Dijan Widijowati,2012,Hukum Dagang, Penerbit Andi, Yogyakarta

Soedikno Mertokusumo, 2003, Mengenal Hukum, Liberty, Yogyakarta.

Soerdjono Soekamto, 2008, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press.

Subekti, 2001, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta.

Sugiyono, 2005, Memahami Penelitian Kualitatif, Bandung: Alfabeta.

Sulasto, 2006, Kamus Besar Bahasa Indonesi, Penerbit Halai Pustaka, Jakarta,

Soegiatna Tjakranegara, 1995, Hukum Pengangkutan Barang dan Penumpang, PT. Rineka Cipta, Jakarta.

_, 2002, Hukum Perjanjian, Cetakan ke-19, Intermassa, Jakarta.

_, 2009, Kitab Undang – undang Hukum Perdata, PT Pradnya Paramita, Jakarta. .

Wirjono Prodjodikoro, 2000, Asas Hukum Perjanjian, Sumur, Bandung.

W.J.S Poerwadarminta, 2003, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka.

Undang-Undang

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPERDATA). Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

Sumber Lain-Lain

Bagus Kusuma, Syarat Sah Suatu Perjanjian, dalam http://id.shvoong.com, diakses Kamis ,pada tanggal 25 September 2014, Pukul 11.16.Wib

http://www.PT. Tri Putra Khatulistiwa.co.id diakses Minggu,pada tanggal 28 juni 2015, Pukul 15.48 Wib

Downloads

Published

2024-08-22