PELAKSANAAN PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN OLEH ORANG TUA MEMPELAI KE PENGADILAN AGAMA MEMPAWAH
Abstract
Secara umum penulisan ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana peranan pasangan kawin di bawah umur untuk mencatatkan pernikahannya di Kantor urusan Agama, Akte pernikahan merupakan akte yang otentik, dimana akte otentik itu sangat bermanfaat bagi pihak yang bersangkutan maupun pihak ketiga yang berkepentingan. Baik itu dalam hal penetapan anak atau harta berdama maupun lain sebagainya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode empiris dan pendekantan deskriptif analisis, deskriptif analisis adalah suatu metode pemecahan masalah yang pengungkapanya di dasarkan pada fakta-fakta yang terkumpul dan tampak sebagaimana adanya pada saat penelitian ini di lakukan. Dalam penelitian ini juga menggunakan data penunjang seperti wawancara kepada instansi terkait yaitu Ketua Pengadilan Agama Mempawah, Kantor Urusan Agama Sungai Pinyuh serta Masyarakat Desa Sungai Purun Kecil. Penduduk Desa Sungai Purun Kecil Kecamatan Sungai Pinyuh, belum memiliki akte pernikahan tersebut karena setiap pernikahan tidak di laporkan ke instansi yang terkait. Hal ini tidak luput dari faktor-faktor penyebab tidak di laporkanya pernikahan oleh pihak maupun orang tuanya yaitu, adanya faktor ekonomi, jarak jauh, dan faktor ketidaktahuan penduduk tentang adanya kewajiban untuk melaporkan pernikahan di Kantor Urusan Agama, kurangnya pensosialisasian instansi untuk memberikan informasi tentang pentingya akte pernikahan tersebut. Akibat hukum tidak dicatatkanya pernikahan oleh para pasangan kawin di bawah umur terhadap KUA maka akan berdampak pada terkendalanya dalam memperoleh penetapan status pernikahan karena tidak mempunyai bukti outentik bahwa pasangan kawin telah melakukan pernikahan dalam bentuk akte pernikahan.
Keyword : Permohonan Dispensasi Kawin, Pengadilan Agama