KEJAHATAN PERKOSAAN TERHADAP ANAK YANG TERJADI DIWILAYAH POLRESTA PONTIANAK
Abstract
Indonesia adalah negara hukum dan bukan negara yang berdasarkan kekuasaan belaka sebagaimana yang sudah cukup jelas ditegaskan dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa setiap orang maupun penyelenggara Negara harus tunduk dan patuh terhadap hukum, tindakan apapun harus di landasi oleh hukum dan harus dipertanggungjawabkan secara hukum yang berlaku demi terwujudnya keadilan, ketertiban dan kesejahteraan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Majunya suatu bangsa itu ditentukan oleh generasi penerus yaitu anak. Anak merupakan generasi penerus cita-cita bangsa sehingga memerlukan perlindungan dari semua pihak dari berbagai macam kekerasan termasuk perkosaan agar terjaminya cita-cita bangsa yang akan diemban oleh anak. Masalah yang diteliti yaitu : "Faktor penyebab kejahatan perkosaan terhadap anak yang terjadi di wilayah polresta pontianak?". Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode yuridis sosiologis yang berdasarkan ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori hukum serta melihat realita yang terjadi di masyarakat: Lokasi penelitian penulis adalah daerah wilayah hukum polresta pontianak dimana terjadinya perkosaan terhadap anak, dalam penelitian ini penulis mengumpulkan data melalui wawancara dan anGket. Berdasarkan penelitian menunjukan bahwa faktor penyebab terjadinya kejahatan perkosaan terhadap anak adalah faktor intenal ( kejiwaan,pendidikan, agama) dan faktor ekstenal ( lingkungan yang memberikan kesempatan Upaya dari pihak kepolisian dalam menanggulangi kejahatan perkosaan terhadap anak adalah dengan memberikan arahan kepada para orang tua agar lebih peduli kepada anak dan menghimbau kepada masyarakat apabila terjadi kasus perkosaan segera melapor kepada aparat kepolisian dan upaya dari pihak KPAID provinsi kalimantan barat adalah dengan melakukan mediasi kepada pihak-pihak terkait, serta melakukan sosialisasi anti kekerasan seksual terhadap anak dan melakukan seminar tentang penanggulangan kekerasan seksual terhadap anak.. Penulis dalam hal ini mengajukan saran agar adanya kerjasama antara berbagai pihak-pihak terkait dalam hal mencegah dan menangulangi tindak pidana perkosaan, selain itu perlunya mengoptimalkan peran orang rua agar lebih mengawasi anak dan memberikan pembekalan nilai-nilai agama sedini mungkin kepada anak-anak dan memberikan sanksi yang berat dengan menjatuhkan hukuman maksimal kepada para pelaku tindak pidana perkosaan terhadap anak.
Kata Kunci : Kejahatan, Perkosaan, Anak