STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR KEPOLISIAN DALAM MENANGANI PERKARA KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKANLUKA BERAT atau MENINGGAL DUNIA BERDASARKAN PASAL 229 AYAT (1) huruf C UU NOMOR 22 TAHUN 2009

Authors

  • JOKO SURYANTO - A11110039

Abstract

Kecelakaan lalu lintas juga menyebabkan kerugian materil berupa harta benda maupun kerugian materi lainnya sehingga dari kompleksitas kerugian yang ditimbulkan  serta   dampaknya  maka  kecelakaan  lalu  lintas  dapat  dikategorikan sebagai    salah    satu    sumber    bencana     (disaster)    yang    perlu    dianalisa    secara komprehensif oleh pihak Kepolisian sebagai motor penyelenggaraan fungsi lalu lintas di Indonesia. Penanganan kecelakaan lalu lintas haruslah sesuai dengan undang-undang dan peraturan   yang  berlaku,  seperti yang   dilakukan   oleh Satuan   Lalu  lilntas Polresta Pontianak Kota yang menangani kecelakaan lalu lintas dengan korban mengalami luka berat atau meninggal dunia. Dalam penanganan kecelakaan   lalu   lintas yang   dilakukan oleh Sat   Lantas

Polresta Pontianak kota telah memenuhi SPO yang ditetapkan dan dapat di representasikan melalui indikaor responsibilitas, responsivitas, akuntabilitas dan transparasi. Dasar Hukum yang digunakan dalam penyelesaian Perkara Kecelakaan Lalu Lintas menggunakan Undang-undang No. 22 Tahun 2009, terhadap pelaku atau pengguna kendaraan yang menyebabkan orang lain meningga dunia atau mengalami luka  berat  dilakukan   proses  penyidikan   dan   kemudian   di tentukan   apakah   kasus tersebut di limpahkan kepada kejaksaan ataupun di SP3 kan Terhadap perkara kecelakaan lalu lintas peran petugas juga sebagai mediator atau penegah dari masing-masing pihak dan apabila masing-masing pihak sudah ada kesepakatan mengenai penggantian biaya apabila sebelum meninggal korban terlebih dahulu   dirawat  dirumah   sakit,  menanggung  biaya pemakaman,  selamatan   sampai dengan selesai dan memberikan sejumlah uang sebagai uang duka dan setelah itu membuat surat pernyataan yang berisi telah selesainya perkara tersebut dan tidak ada penuntutan kembali dari masing-masing   pihak,  maka perkara tersebut   oleh polisi dinyatakan selesai.   Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan 4 (empat) hal yakni : melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan   kehidupan  bangsa,  melaksanakan   ketertiban  dunia  yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social Dalam rangka mendukung   integrasi dan pembangunan nasional sebagai upaya memajukan kesejahteraan umum sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Undang-udang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintah Kota Pontianak yang     memiliki otonomi daerah dalam membangun pemerintahannya telah berusaha    malaksanakan pembangunan diberbagai bidang. Pembangunan tersebut tidak hanya meliputi pembangunan fisik, seperti pembangunan gedung, jalan, perbaikan jalan, namun juga kearah pembangunan dalah segi kehidupan lain, diantaranya meningkatkan keamanan bagi masyarakat. Transportasi sudah menjadi kebutuhan pokok manusia sebagai mahluk social untuk melakukan   mobilisasi. Seiring   dengan perkembangan zaman dan perkembangan teknologi jumlah dan jenis kendaraan sebagai alat mobilisasi manusia semangkin meningkat. Perkembangan tersebut tidak hanya menimbukan dampak positif,    namun juga menimbulkan dampak negatif diantaranya kebut - kebutan yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dara bagi pengendara kendaraan bermotor lainnya. Selain    bertambahnya    jumlah     kendaraan    bermotor    salah    satu    factor terjadinya kecelakaan lalu lintas darat adalah tidak bertambahnya fasilitas, sarana dan prasarana serta tingkat  pengetahuan   berlalu  lintas,  pengawasan dan   etika berlalu lintas masyarakat kota Pontianak sangat rendah Kecelakaan yang sering terjadi di jalan banyak diartikan sebagai musibah dan suatu penderitaan yang menimpa diri seseorang secara mendadak dankeras. Kecelakaan lalu lintas juga telah berdampak pula terhadap peningkatan kemiskinan, karena menimbulkan biaya perawatan, kehilangan produktivitas, kehilangan pencari nafkah dalam keluarga yang menyebabkan trauma, stres dan penderitaan yang berkepanjangan. Menurut pasal 1 angka 24 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan  selanjutnya  disebut  UULAJ         "ž"žkecelakaan  lalu  lintas  adalah  suatu peristiwa dijalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melilbatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain mengakibatkan korban manusia dan /atau kerugian harta benda. Berdasarkan data dari Satuan Lalu Lintas Polresta Pontianak Kota bahwa pada periode Januari 2014 s/d Juli 2014 teredapat 266 kejadian kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia sebanyak 60 orang, yang mengalami luka Menurut Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) terdapat sanksi atau akibat hukum dari kecelakaan lalu lintas adalah dengan sanksi pidana dan dapat pula disertai dengan tuntutan perdata atas kerugian materil yang ditimbulkan dari peristiwa tersebut sebagaimana yang dinyatakan oleh Andi Hamzah "Dalam berbagai macam kesalahan, di mana orang yang berbuat salah menimbulkan kerugian pada orang lain, maka ia harus membayar ganti kerugian

 

kata kunci     : STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR KEPOLISIAN

Downloads

Published

2016-01-11