PENGAJUAN DISPENSASI KAWIN OLEH ORANG TUA PASANGAN USIA MUDA DESA NANGA EMPANGAU KECAMATAN BUNUT HILIR KE PENGADILAN AGAMA PUTUSSIBAU
Abstract
Seiring dengan kompleksnya masalah sosial serta tidak seimbangnya pemikiran masyarakat, maka berdampak pada munculnya berbagai permasalahan hukum ditengah-tengah masyarakat. Hal tersebut dikarenakan kurangnya kesadaran hukum yang tumbuh dalam diri masyarakat, sehingga hal-hal tersebut marak terjadi di tengah-tengah kehidupan. Salah satunya yaitu perkawinan usia muda yang marak terjadi di masyarakat baik daerah pedesaan maupun perkotaan. Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya hal ini yaitu kurangnya perhatian orang tua, faktor ekonomi, putus sekolah, dan lain-lain. Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 7 ayat (2) menyatakan perkawinan di usia muda bisa dilangsungkan apabila orang tua dari pasangan usia muda tersebut meminta dispensasi kawin kepada Pengadilan Agama. Dispensasi kawin yaitu izin pembebasan dari suatu kewajiban atau larangan. Jadi dispensasi merupakan kelonggaran terhadap sesuatu yang sebenarnya tidak diperbolehkan menjadi diperbolehkan untuk dilakukan atau dilaksanakan. Rumusan Masalah : Apakah Orang Tua Pasangan Usia Muda Desa Nanga Empangau Kecamatan Bunut Hilir Telah Mengajukan Dispensasi Kawin Ke Pengadilan Agama Putussibau? Hipotesis : Bahwa Orang Tua Pasangan Usia Muda Desa Nanga Empangau Kecamatan Bunut Hilir Tidak Mengajukan Dispensasi Kawin Ke Pengadilan Agama Putussibau. Faktor-faktor yang menyebabkan tidak diajukannya Dispensasi Kawin oleh orang tua pasangan usia muda ini yaitu karena tidak mengetahui mengenai dispensasi kawin serta prosedur pengajuannya, jarak yang jauh dan biaya mahal, serta kurangnya kepedulian akan hal tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah Metode Empiris dengan melakukan penelitian kepustakaan (library research) berupa pencarian literatur-literatur, tulisan-tulisan, pendapat-pendapat para sarjana, dokumen-dokumen, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada hubungannya dengan masalah penelitian ini dan penelitian lapangan (field research) dilakukan dengan cara turun kelapangan untuk mendapatkan dan mengumpulkan data serta mengamati permasalahan dalam penelitian ini. Saran : sebaiknya pihak orang tua lebih mengutamakan pendidikan untuk anak-anaknya, dan pihak yang berkompeten memberikan sanksi yang tegas kepada masyarakat desa terutama orang tua pasangan usia muda yang melakukan kecurangan seperti memalsukan umur saat ingin mengawinkan anak-anaknya, serta mengajukan dispensasi kawin agar adanya perlindungan hukum bagi perkawinan anak-anaknya. Keywords : Dispensasi Kawin, Orang Tua, Pasangan Usia Muda.Downloads
Published
2016-03-04
Issue
Section
Articles