MEKANISME PEMERIKSAAN LPPOM MUI TERHADAP PRODUK MAKANAN RINGAN YANG DIMOHONKAN SERTIFIKASI HALAL
Abstract
Kemajuan teknologi yang semakin modern ini membuat suatu proses pengolahan makanan menjadi begitu instan hal ini dapat membuat para pelaku usaha sangat diuntungkan dan dipermudah dalam memproses produk makanan terutama produk makanan ringan. Untuk menyakin produk makanan dapat dikomsumsi maka diperlukan sertifikasi halal. Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia atau disingkat LPPOM MUI sebagai lembaga yang berwenang dalam memberikan sertifikasi halal. Tentu saja hal ini membuat peneliti tertarik untuk mengangkat judul tentang "Mekanisme Pemeriksaan LPPOM MUI Terhadap Produk Makanan Ringan Yang Dimohonkan Sertifikasi Halal" dalam kajian peneliti dalam masalah ini adalah:"Kendala apa yang dihadapi LPPOM MUI dalam melakukan pemeriksaan pada produk makanan ringan yang dimohonkan sertifikasi halal?Skripsi ini adalah suatu tinjauan ilmu pengetahuan untuk mempelajari tentang mekanisme LPPOM MUI dalam memberikan sertifikasi halal, mengungkapkan kendala yang di alami LPPOM MUI dalam melakukan pemeriksaan yang dimohonkan sertifikasi halal, dan faktor penyebab produk makanan ringan yang beredar yang belum memiliki sertifikasi halal dan upaya yang dilakukan oleh LPPOM MUI terhadap produk makanan ringan yang belum memiliki sertifikasi halal dengan memberikan sosialisasi dan bekerjasama dengan pemerintah maupun instansi swasta.
Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang digunakan dengan cara meneliti bahan pustaka yang mencakup peraturan perundang-undangan dan teknik pengumpulan data dengan cara turun lansung ke instansi yang terkait serta untuk memperoleh data primer dan data sekunder.Hasil penelitian ini bahwa peran LPPOM MUI dalam memberikan sertifikasi halal pada produk makanan ringan sangatlah penting untuk kenyaman konsumsi, dalam proses pemberian sertifikasi halal yang dilakukan LPPOM MUI pada produk makanan ringan yang telah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, bahwa LPPOM MUI memiliki kendala dalam melakukan pemeriksaan terhadap produk makanan ringan yang dimohonkan sertifikasi halal yaitu dari faktor intern dan faktor ekstern, faktor penyebab produk makanan ringan yang belum memiliki sertifikasi halal dan upaya yang dilakukan LPPOM MUI dalam mengatasi pada produk makanan yang belum memiliki sertifikasi halal.
Oleh sebab itu, Konsumen harus berhati-hati dalam mengkonsumsi produk makanan ringan, diharapkan pemerintah dapat membantu finansial dan sarana prasarana yang dibutuhkan LPPOM MUI dan lebih meningkatkan pengawasan terhadap produk makanan ringan yang belum memiliki sertifikasi halal, LPPOM MUI harus lebih meningkatkan sosialisasi kepada pelaku usaha dan meningkatkan kerjasama dengan instansi pemerintah maupun swasta, LPPOM MUI dalam proses dan waktu untuk mendapatkan sertifikasi halal bagi pelaku usaha bisa dipercepat dan biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan sertifikasi halal harus diminimalisir.
Kata kunci : LPPOM MUI, Sertifikasi Halal, Pelaku Usaha