PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS TRANSAKSI JUAL-BELI MELALUI INTERNET (ONLINE)
Abstract
Latar belakang penulisan hukum ini adalah di dalam perkembangan teknologi informasi telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless). Pemanfaatan teknologi informasi tersebut telah menciptakan perubahan sosial, ekonomi dan budaya yang berdampak terhadap perubahan prilaku dan kehidupan manusia dalam berbagai bidang, sehingga menimbulkan perbuatan hukum baru berkaitan dengan teknologi informasi. Salah satu hasil pemanfaatannya adalah kegiatan transaksi jual beli melalui internet. Transaksi seperti itu dapat menimbulkan berbagai akibat hukum dengan segala konsekuensinya, antara lain apabila muncul suatu perbuatan yang melawan hukum dari salah satu pihak dalam sebuah transaksi jual beli melalui internet. Konsumen merupakan pihak yang sering mengalami kerugian dalam transaksi jual beli melalui internet sehingga posisi konsumen kian melemah. Oleh karena itu diperlukan adanya perlindungan hukum bagi konsumen atas transaksi jual beli melalui internet (online). Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode empiris dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan dilapangan hingga sampai pada kesimpulan akhir.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa diperlukan adanya suatu perlidungan hukum untuk melindungi para subyek hukum yang biasa melakukan transaksi jual beli melalui media internet (online), khususnya pihak konsumen yang sering mengalami kerugian. Bahwa didalam melakukan transaksi jual beli melalui internet (online), ternyata terdapat berbagai kelebihan dan kelemahan, misalnya proses belanja yang sangat mudah .Sedangkan sulitnya untuk melihat wujud benda yang diperdagangkan, memerlukan waktu dalam pengiriman serta penjelasan tentang produk yang tidak akurat menjadi sisi kelemahan tersendiri dalam bertransaksi melalui internet.
Keywords : Perlindungan Hukum, Konsumen, Transaksi Elektronik