PUTUSAN PRAPERADILAN HAKIM SARPIN TERHADAP PENETAPAN TERSANGKA BUDI GUNAWAN BERDASARKAN PASAL 77 KUHAP (TINJAUAN NORMATIF)
Abstract
Penelitian praperadilan hakim pada putusannya menemukan hukum baru demi tegaknya hukum dan keadilan dan untuk melindungi segenap Hak Asasi Manusia maka peneliti mencoba untuk mengangkat masalah putusan hakim yang berjudul "Putusan Praperadilan Hakim Sarpin Terhadap Penetapan Tersangka Budi Gunawan Berdasarkan Pasal 77 Kuhap (Tinjauan Normatif)" dalam kajian peneliti tentang masalah ini adalah "Apa Yang Menjadi Dasar Pertimbangan Hukum Hakim Sarpin Dalam Menetapkan Budi Gunawan Sebagai Tersangka Berdasarkan Pasal 77 Kuhap" .
Memberikan keputusan dalam sidang pengadilan yang dalam hal ini pemohon mengajukan permohonan Praperadilan adalah secara Yuridis tidak termasuk dalam pasal 77 KUHAP. Oleh karena itu peneliti memiliki beberapa tujuan dalam penelitian ini yaitu : (1) Untuk Menemukan data dan informasi tentang putusan praperadilan Hakim Sarpin, (2)Untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim sarpin dalam menetapkan budi gunawan sebagai tersangka berdasarkan pasal 77 KUHAP, dan (3) Untuk menganalisis secara yuridis dalam memperluas objek Praperadilan pasal 77 KUHAP. dengan menggunakan metode penelitian normatif.
Peneliti membuktikan dalam kesimpulan bahwa praperadilan berwenang mengadili tentang pokok perkara penetapan tersangka yang merupakan hasil dari penemuan hukum oleh hakim sarpin pada Putusan Nomor 04/pid.Prap/2015.PN.Jkt.Sel, dengan pertimbangan-pertimbangan mengenai hak asasi manusia, menimbang pasal 1 angka 10 KUHAP, menimbang pasal 77 KUHAP, menimbang pasal 10 ayat (1) undang-undang Nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman "bahwa hakim tidak boleh menolak perkara", menimbang bahwa kewenangan hakim menetapkan hukum yang semula hukumnya tidak ada menjadi ada, dilakukan dengan menggunakan metode penemuan hukum (recht Finding), menimbang bahwa kewenangan hakim untuk menetapkan hukum yang semula hukumnya tidak jelas menjadi jelas dengan mengguanakan metode penafsiran (interpretasi), menimbang penetapan tersngka adalah merupakan bagian dari proses penyidikan sesuai dengan pendapat Dr. Bearned Arief Sidharta, menimbang pasal 1 butir 10 dan norma hukum pada pasal 77 KUHAP dapat disimpulkan keberadaan lembaga praperadilan adalah sarana untuk menguji tindakan upaaya paksa yang dilakukan aparat penegak hukum dalam tindakan penyidikan, dan penuntutan. menimbang bahwa Yurisprudensi diakui sebagai sumber hukum di indonesia, menimbang hakim indonesia tidak wajib mengikuti yurisprudensi karena indonesia tidak menganut sistem precendent, hakim yang memeriksa perkara aquo tidak menggunakan putusan-putusan hakim terdahulu sebagai dasar pertimbangan dalam memutus perkara aquo; demi menegakkan hukum dan keadilan.
Peneliti merumuskan saran dalam hal ini hakim dalam menetapkan dan memberikan keadilan juga harus dengan prinsip-prinsip keadilan dengan cara dan prosedur yang benar, untuk menegakkan keadilan hakim tidak harus melanggar aturan yang ada demi untuk menciptakan suatu keadilan, melainkan mengikuti prosedur dan dasar hukum yang telah ditetapkan.
Kata Kunci: Praperadilan, Penetapan tersangka, Hakim.