PELAKSANAAN PASAL 9 AYAT (2) PERATURAN DAERAH KABUPATEN SINTANG NOMOR 4 TAHUN 2008 TENTANG IZIN TEMPAT USAHA BILLYARD DI KECAMATAN SINTANG
Abstract
Skripsi dengan judul :"Pelaksanaan Pasal 9 Ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Izin Tempat Usaha Billyard Di Kecamatan Sintang."penulis angkat Untuk mengetahui Pelaksanaannya di Kecamatan Sintang yang masih belum bisa terlaksana dengan Optimal. Untuk itu dalam penelitian ini penulis mengunakan metode Deskriptif Analisis.sampel dalam penelitian ini sebagai berikut:Skretaris Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang,Dua Puluh (20) orang pemilik tempat usaha Billyard yang berada di Kecamatan Sintang yang dipilah secara acak,Skretaris Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sintang.
Oleh karena pertumbuhan pembangunan yang cepat serta guna memberikan kepastian hukum dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat Sintang maka Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Izin Tempat Usaha,namun Di Kecamatan Sintang ini masih banyak juga terdapat pengusaha "“pengusaha yang belum memiliki Surat Izin Tempat Usaha hal inilah yang meresahkan masyarakat sehinga peraturan ini diangap belum berfunsi secara maksimal. Selanjutnya bagaimanakah Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Izin Tempat Usaha Di Kecamatan Sintang dan adapun tujuan penelitian dalam rangka penulisan Skripsi ini adalah Untuk Mengetahui Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Izin Tempat Usaha Di Kecamatan Sintang.
Bola Billyard adalah salah satu bisnis hiburan yang cukup potensial dan memiliki stabilitas yang bagus. Usaha adalah suatu kegiatan yang dilakukan semua manusia guna kelangsungan hidup mereka. Tempat usaha adalah tempat-tempat melakukan usaha yang dijalankan teratur dalam suatu bidang usaha tertentu yang dimaksud mencari keuntungan. Izin tempat usaha adalah izin tempat yang diberikan bagi tempat kegiatan usaha dijalankan.Perizinan adalah salah satu bentnuk pelaksanaan dari fungsi dan pengaturan yang bersifat pengendalian yang dimiliki oleh pemerintah terhadap kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat .perizinan dapat berbentuk pendaftaran, rekomendasi, sertifikasi,dan izin untuk melakukan usaha yang biasanya wajib dimiliki atau diperoleh suatu organisasi perusahaan atau seseorang sebelumnya yang bersangkutan dapat melakukan suatu kegiatan atau tindakan.Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Izin Tempat Usaha Pasal 9 Ayat (2) menjelaskan bahwa :Bagi setiap orang atau badan hukum yang melanggar Pasal 3 Ayat (1), (2), (3), (4), (5) Peraturan Daerah ini, yang dengan sengaja ataupun dikarenakan kealpaannya sehingga merugikan Pemerintah Daerah, diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
Bahwa pelaksanaan Pasal 9 Ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Izin Tempat Usaha tidak pernah dilakukan karena selama ini pengusaha hanya mendapatkan himbauan dari Satuan Polisi Pamong Praja agar menjaga keamanan dan tidak membuka tempat usaha billyard melebihi jam 24.00 Wib.Bahwa Faktor-Faktor yang menyebabkan pemilik tempat usaha tidak memiliki izin tempat usaha adalah sebagai berikut Kurangnya kesadaran pemilik tempat usaha billyard untuk memiliki Surat Izin Tempat Usaha serta Karena adanya budaya masyarakat yang menjadikan tempat usaha Billyard sebagai tempat perjudian yang berdampat sosial.Bahwa upaya atau langkah yang telah dilakukan oleh Peraturan Daerah Kabupaten Sintang untuk mengatasi Tempat Usaha Billyard yang tidak memiliki surat izin sampai saat ini tidak ada hanya sebatas himbauan.Bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang harus tegas terhadap pemilik tempat usaha yang tidak memiliki izin tempat usaha apabila pemilik tempat usaha setelah mendapat sosialisasi dan himbawan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang dan masih juga tidak mengurus izin tempat usaha maka Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang wajib memberikan Surat Peringatan 1 (satu) , Surat Peringatan 2 (dua) , Surat Peringatan 3 (tiga) yang selanjutnya melakukan pembongkaran secara paksa terhadap bangunan yang menyalah fungsikan bangunannya dan diharapkan pemerintah memberikan sanksi sesuai dengan Pasal 9 Ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Izin Tempat Usaha sehinga dapat memberikan dampak yang baik bagi pelaku dunia usaha dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang.
Kata kunci : Perizian , Izin Tempat Usaha.