PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA ANTARA ANAK DI BAWAH UMUR DENGAN PENGUSAHA RUMAH MAKAN DI KECAMATAN PONTIANAK SELATAN KOTA PONTIANAK
Abstract
Perjanjian kerja yang melibatkan anak di bawah umur dengan pengusaha rumah makan di kecamatan pontianak selatan kota pontianak dalam pelaksanaannya harus memperhatikan syarat-syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang keytenagakerjaan. Pada fakta yang terjadi di lapangan yaitu di beberapa Rumah Makan di Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, pelaksanaan perjanjian kerja antara anak di bawah umur dengan pengusaha rumah makan terdapat berbagai ketidakpatutan terhadap hal-hal yang menjadi syarat diperbolehkannya seorang anak bekerja. Hal ini mendorong penulis untuk meniliti ke dalam bentuk Skripsi dengan judul :
"PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA ANTARA ANAK DI BAWAH UMUR DENGAN PENGUSAHA RUMAH MAKAN DI KECAMATAN PONTIANAK SELATAN KOTA PONTIANAK"
Dalam kajian peneliti tentang masalah ini adalah: "Apakah Perjanjian Kerja Antara Anak Di Awah Umur Dengan Pengusaha Rumah Makan Di Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak Sudah Dilaksanakan Sesuai Dengan Ketentuan Yang Berlaku ?"
Maka dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan perjanjian kerja antara anak di bawah umur dengan pengusaha rumah makan di kecamatan pontianak selatan kota pontianak berjalan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terutama pada unsur-unsur diperbolehkannya anak bekerja pada undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Oleh karena itu Pihak pengusaha rumah makan di Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak sebagai majikan seharusnya lebih mempertimbangkan mengenai mempekerjakan anak di bawah umur pada usaha yang mereka miliki. Keadaan sosial serta mental maupun perkembangan anak harus menjadi perhatian utama mengingat peran anak di bawah umur sebagai generasi muda yang harus dibina menjadi penerus bangsa.
Keywords/Kata Kunci :PerjanjianKerja, Anak Di BawahUmur, Diskriminasi