KEWAJIBAN PERDATA MASYARAKAT DESA SANDAI KIRI KECAMATAN SANDAI MENDAFTARKAN TANAHNYA PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KETAPANG
Abstract
Dalam pemberian jaminan kepastian hukum dibidang pertanahan diperlukan adanya perangkat hukum yang tertulis, maka dari itu oleh pemerintah dikeluarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria, dalam Pasal 19 Ayat (1) memerintahkan diselenggarakan pendaftaran tanah dalam rangka menjamin kepastian hukum. Untuk melaksanakan dari UU no.5 Tahun 1960 dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah Jo Peraturan Menteri Agraria /Ka BPN Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Pp No 24 Tahun 1997. Sejak berlakunya UUPA hingga sekarang pendaftaran tanah di Desa Sandai Kiri Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang belum mencapai hasil seperti yang diharapkan, karena sebagian besar dari pemegang hak milik atas tanah belum secara teratur melaksankan kewajibannya untuk mendaftarkan tanahya pada Kantor Pertanahan Kabupaten Ketapang. Dimana luas bidang tanah yang telah terdaftar dan telah memilki sertifikat sekitar ±33,33% yaitu sekitar 360,463 Ha dari luas tanah keseluruhan yang berkisar 1.081,5 Ha Maka sudah menjadi kewajiban bagi pemilik tanah di Desa Sandai Kiri Kecamatan Sandai untuk mendaftarkan setiap bidang tanah yang dimilikinya ke Kantor Pertanahan Kabupaten Ketapang untuk mendapatkan sertifikat hak milik atas tanahnya sebagai tanda bukti kepemilikan.
Dalam penelitian ini menggunakan metode empiris yaitu metode penelitian hukum yang berfungsi melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat. Faktor masyarakat Desa Sandai Kiri Kecamatan Sandai belum mendaftarkan tanah hak miliknya adalah dikarenakan urusannya yang memakan waktu lama, tidak memiliki biaya, tidak mengetahui prosedur pendaftaran tanah dan administrasinya yang berbelit-belit. Serta kurangnya sosialisasi mengenai pendaftaran tanah dari Kantor Pertanahan Kabupaten Ketapang. Akibat Bagi masyarakat yang belum mendaftarkan tanahnya maka belum sah secara hukum siapa pemegang haknya dan akibatnya akan terjadi sengketa tanah dan penyerobotan lahan oleh orang lain untuk menggunakan lahannya Peran Kepala Desa Sandai Kiri Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang untuk mengatasi permasalahan tersebut dengan diadakannya penyuluhan kepada masyarakat terkait pendaftaran tanah sehingga tumbuh kesadaran dari masyarakat untuk segera mendaftarkan tanah hak milikinya. Upaya pemilik tanah dalam mendaftarkan tanahnya dapat berupa inisiatif yang datang dari pemilik hak atas tanah yang ingin mendaftarkan tanahnya sebagai pemohon sertifikat Dari Kantor Pertanahan Kabupaten Ketapang sebagai pelaksana pendaftaran tanah yang ditunjuk oleh pemerintah juga meningkatkan program-program seperti Adjudikasi atau bahkan membebaskan biaya-biaya pendaftaran tanah bagi warga yang berpenghasilan rendah seperti halnya tercantum dalam Pasal 19 Ayat 4 UUPA.
Kata kunci : kewajiban perdata, pendaftaran tana