ANALISIS FUNGSI KEPALA DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH SESUAI PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI

Authors

  • DEDDY SITEPU - A11112196

Abstract

Skripsi ini berjudul Analisis Fungsi Kepala Daerah Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Sesuai Prinsip-Prinsip Demokrasi, dimana Kepala daerah sebagai unsur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah merupakan kepala pemerintahan daerah otonom yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat atas prakarsa dan inisiatif daerah telah sesuai dengan kaidah atau norma-norma berlandaskan asas otonomi daerah. Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang dilakukan oleh kepala daerah untuk menumbuhkembangkan pemerintahan atas prakarsa, inisiatif, kreatif   berdasarkan partisipasi masyarakat daerah untuk melaksanakan pemerintahan demokrasi, yaitu pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat dengan dilandasi dengan kedaulatan rakyat. Dalam melaksanakan kewenangan untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan rumah tangga, pemerintahan daerah berwenang dalam menyelenggarakan urusan hukum dan peraturan perundang-undangan bersama dengan dewan perwakilan rakyat daerah sebagai unsur pembuat peraturan daerah yang memiliki legalitas dalam tindakan pemerintahan daerah. Kepala daerah merupakan kepala pemerintahan daerah sehingga menjadi pemimpin daerah perlu memahami dan melaksanakan dengan benar otonomi daerah sebagai instrumen politik yang digunakan untuk   mengoptimalkan sumber daya daerah sehingga dapat dipergunakan sebesar-besarnya kemajuan masyarakat di daerah terutama untuk menghadapi   tantangan global, juga untuk mendorong perkembangan/pemberdayaan masyarakat, menumbuhkembangkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat dan mengembangkan partisipasi masyarakat   daerah. Dalam penulisan skripsi ini mempergunakan metode normatif analisis, pengumpulan data dengan teknik kepustakaan, dan teknik analisa data menggunakan teknik deskripsi. Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia menganut paham demokrasi, sehinggga semua kewenangan adalah dimiliki oleh rakyat. Negara Indonesia yang besar dan luas dari segi georafis serta terdiri dari beribu-ribu pulau yang dibatasi   dengan laut,   akan tidak mungkin dapat   melaksanakan demokrasi secara terpusat. Oleh karena itu Pasal   18, Pasal   18A,   dan Pasal 18B Undang-Undang Dasar   Negara   Republik Indonesia   Tahun 1945 mengatur   pemerintahan   daerah, dan dengan demikian sebagai konsekuensi yuridis konstitusional, maka dibentuklah pemerintahan daerah yang diatur dengan peraturan perundang-undangan. Keberadaan pemerintah daerah secara konstitusional, dimana wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota mempunyai pemerintahan daerah serta bentuk susunan pemerintahannya diatur dengan undang-undang. Pemerintahan negara membagi-bagi pemerintahan menjadi pemerintah daerah, yang bertujuan mempercepat dalam mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Negara Republik Indonesia sebagai negara kesatuan menganut asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, dengan memberikan kesempatan   dan   keleluasaan   kepada   daerah   untuk   menyelenggarakan Otonomi Daerah.[1] Desentralisasi   merupakan   penyerahan   segala   urusan, baik   pengaturan dalam pembuatan peraturan perundang-undangan, maupun penyelenggaraan pemerintah dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk selanjutnya menjadi urusan rumah tangga sendiri.   Desentralisasi pemerintahan yang pelaksanaan diwujudkan dengan pemberian otonomi kepada daerah-daerah, didalam meningkatkan daerah-daerah mencapai daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan. Dengan demikian daerah perlu diberikan wewenang untuk melaksanakan berbagai urusan pemerintahan sebagai urusan rumah tangganya, serta sekaligus memiliki pendapatan daerah.Konsep Negara Indonesia seperti   dalam Pasal   18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pelaksanaan otonomi   memiliki   prinsip demokrasi, otonomi luas dan kewenangan yang luas, keadilan, pembagian kekuasaan, pengaturan kewenangan, dan penghormatan atas hak-hak asli. Dengan demikian itu merupakan salah satu dari asas-asas penyelenggaraan pemerintahan negara   yang   menekankan   adanya   pemberian   kewenangan   oleh   negara   kepada daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat Menurut pendapat Jimly Asshiddiqie, penyelenggaraan otonomi daerah menekankan pentingnya prinsi-prinsip demokrasi, peningkatan peran serta masyarakat,   dan pemerataan keadilan dengan memperhitungkan berbagai   aspek yang   berkenaan   dengan potensi   dan keanekaragaman   antar   daerah.   Dalam arti bahwa dalam penyelenggaraan kebijakan otonomi daerah, menyangkut pengalihan kewenangan dari pemerintahan ke kemasyarakat,   yang diharapkan dapat tumbuh dan berkembang keprakarsaan dan kemandiriannya dalam iklim demokrasi dewasa ini. Demokrasi dan desentralisasi merupakan dua kosep yang berbeda, namun tidak saling meniadakan. Pelaksanaan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dimaknai sebagai penyerapan aspirasi masyarakat, partisipasi masyarakat dalam menentukan kebijakan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah. Sedangkan desentralisasi pemerintahan memberikan kewenangan bagi masyarakat   daerah dalam berperan untuk   kemandirian   dan   kebebasan   dengan   tetap   berada   pada   sistem Negara Kesatuan   Republik   Indonesia.  Pemerintah   menyerahkan   wewenang   kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri dalam negara kesatuan. Penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada pemerintah daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian,   maka demokrasi merupakan sarana dari pada desentralisasi didalam mencapai tujuan untuk kesejahteraan masyarakat, partisipasi rakyat, akuntabilitas dan transparansi Melaksanakan kehidupan   demokrasi   dalam penyelenggaraan   pemerintah daerah merupakan fungsi dari kepala daerah dalam melaksanakn tugas dan wewenang. Kepala Daerah merupakan kepala pemerintahan memiliki fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan dengan prinsip-prinsip demokrasi. Menurut penjelasan Pasal 27 huruf (d) Undang-Undang Nomor 32 Tahun   2004   tentang   Pemerintahan   Daerah   yang   telah   mengalami   perubahan dengan Undang-Undang 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, menyebutkan bahwa kepala   daerah   dalam   melaksanakan   tugas   dan   wewenang   berkewajiban melaksanakan kehidupan demokrasi yang merupakan fungsi kepala daerah untuk menyerapan aspirasi   masyarakat, peningkatan partisipasi serta menindaklanjuti pengaduan masyarakat. Kepala Daerah dalam melaksanakan kehidupan demokrasi sebagai   penyelenggara   pemerintah   daerah   bermakna   kabur.   Demokrasi   dalam istilah politik pada Pasal 27 Ayat (1) huruf d menjadi norma yang kabur atau tidak jelas   (vague   norman),   karena   tidak   jelas   ukurannya   penyerapan   aspirasi, peningkatan partisipasi serta menindaklanjuti pengaduan masyarakat. Masyarakat yang   dimaksud   masyarakat   yang   terwakili   dalam lembaga   legislatif, kelompok masyarakat yang   tergabung   dalam Lembaga   Swadaya Masyarakat, Organisasi Masyarakat (Ormas) atau organisasi non   pemerintah, masyarakat petani, pengusaha atau rakyat   jelata   dan lain   sebagainya   masih adanya ketidakjelasan makna. Sedangkan demokrasi didefinisikan pemerintahan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat

Kata kunci : ANALISIS FUNGSI KEPALA DAERAH

 

Downloads

Published

2016-05-20