EFEKTIFITAS PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 1 TAHUN 2010 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 3 TAHUN 2004 TENTANG KETERTIBAN UMUM DALAM KAITANNYA PADA ANAK "“ ANAK YANG BERJUALAN KORAN DI PERSIMPANGAN JALAN DI KOTA PONT
Abstract
Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945 mengatur tentang anak-anak. Adapun pengaturan mengenai fakir miskin dan anak-anak terlantar termuat dalam Pasal 34 ayat (1) Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 yaitu : "Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara". Pengertian dipelihara oleh negara dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 sama dengan tanggung jawab negara untuk melindungi dan memelihara fakir miskin dan anak terlantar, seperti yang terdapat pada ayat 2 dan 3 yaitu sebagai berikut bahwa "Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan, serta negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak." Pentingnya posisi generasi muda sebagai generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani pembangunan nasional perlu ditingkatkan pembinaan dan pengembangannya, serta diarahkan untuk menjadi kader penerus pejuangan bangsa dan manusia pembangunan yang berjiwa Pancasila. Namun disisi lain, untuk mempersiapkan anak seperti yang diharapkan bukanlah merupakan persoalan yang mudah. Sering kali kita dengar dan lihat kejahatan-kejahatan serta pelangaran-pelanggaran yang dilakukan justru oleh mereka yang masih dikatakan kata gorikan sebagai anak anak sebagai tunas bangsa merupakan generasi penerus dalam pembanggunan bangsa dan negara, sebagai insan yang belum dapat berdiri sendiri, perlu diadakan
usaha kesejahteraan anak agar dapa t tumbuh dan berkembangdengan wajar, baik rohani, jasmani maupun sosial, usaha untuk mewujudkan kesejahteraan anak pertama-tama dan terutama menjadi tanggung jawab orang tua, sehingga rasa harga diri anak akan berkembang apabila mereka tahu bahwa lingkungan menghargai dan suka berbagi pengalaman dengan mereka Setiap manusia mempunyai hak dan kewajiban yang sama di mata hukum, adapun hak-hak anak seperti yang tercantum dalam "Declaration of the rights of the child" Principle 7. Ayah dan ibu berkewajiban mempersiapkan tubuh, jiwa dan akhlak anak-anaknya untuk menghadapi pergaulan masyarakat. Memang memberikan didikan yang sempurna kepada anak-anak itu tugas yang besar bagi ayah dan ibu. Kewajiban ini merupakan tugas yang ditekankan agama dan hukum masyarakat, karena itu seseorang yang tidak mau memperhatikan didikan anak, dipandang orang banyak sebagai orang tua yang tidak bertanggung jawab Dalam Undang-Undang no. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, juga mengatur tentang hak-hak anak yang termuat pada pasal 13 yang berbunyi; setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan : Diskriminasi; Eksploitasi baik ekonomi maupun seksual; Penelantaran; Kekejaman, kekerasan dan penganiayaan; Ketidakadilan; dan Perlakuan salah lainnya. Walaupun larangan-larangan tegas tentang eksploitasi anak sudah ada di dalam Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak tetapi pada kenyataannya masih sering terjadi, contohnya : Dalam kampanye politik anak-anak sengaja diikutsertakan dalam proses berbahaya yang mereka belum tahu apa artinya. Jual beli bayi dan perdagangan anak di bawah umur m marak terjadi, sehingga membuat beberapa kalangan masyarakat yang perduli akan kesejahteraan anak mempermasalahkan hal itu. Pekerja anak dan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak merupakan masalah yang kompleks, berdimensi sosial, ekonomi, dan budaya. Permasalahan-permasalahan tersebut banyak dipengaruhi oleh faktor kemiskinan, rendahnya pendidikan, ketersedian lapangan kerja, serta budaya patriaki Pemerintah Kota Pontianak dan instansi terkait diminta agar mampu menjalankan perannya dalam pelayanan masyarakat terlebih dalam perlindungan anak. Hal ini terlihat dari adanya anak "“ anak kecil yang berjualan koran di persimpangan jalan. Anak-anak kecil yang seharusnya masih dalam pengawasan dan bimbingan orangtuanya diduga dipaksa berjualan koran. Sayangnya, pemerintah sendiri seakan menutup sebelah mata atas apa yang sedang berlangsung seperti saat ini Seharusnya pemerintah dan intansi terkait masalah perlindungan anak cepat tanggap terkait menjamurnya anak kecil yang semakin banyak menjualan koran. Tidak hanya di kota-kota besar, kota seperti Pontianak hal yang biasa kita lihat. Diduga ada oknum yang sengaja memanfaatkan tenaga anak kecil, untuk mencari simpati pembeli koran. Beberapa titik seperti gajah Mada, persimpangan ahmad yani dan wilayah pasar kerap dijumpai aktifitas anak yang menjual Koran Anak - anak kecil yang seharusnya masih dalam pengawasan dan bimbingan orangtuanya terpaksa berjualan koran demi menambah pemasukan untuk biaya hidup dan sekolah. Sayangnya, pemerintah sendiri seakan menutup sebelah mata atas apa yang sedang berlangsung seperti saat ini. Dari data yang didapat dari dinas Sosial Kota Pontianak sudah beberapa kali merazia persimpangan persimpangan jalan di kota Pontianak untuk mengurangi fenomena ini namun ana- anak tetap saja berjualan koran tatkala dinas sosial lengah. Anak sebagai bagian dari generasi muda merupakan suatu kekuatan mendasar dan sarana dalam pembangunan, anak sebagai generasi muda merupakan penerus cita-cita bangsa dan sumber daya manusia dalam suksesnya pembangunan. Anak sebagai generasi muda memiliki kemampuan untuk bekerja dan berpikir baik. Anak yang dibina sedini mungkin akan dapat menjadi generasi penerus Bangsa yang mampu memimpin dan memelihara persatuan dan kesatuan bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila Salah satu akibat adanya perubahan yang cepat sangat dirasakan pada daerah perkotaan ataupun daerah-daerah yang sudah berkembang di Indonesia. Adakalanya daerah-daerah tersebut sering terjadi kekurang harmonisan hubungan antara orang tua dan anak, orang tua seakan-akan tidak lagi menjadi panutan bagi anak-anaknya. Hal ini dapat kita lihat dari pola p erilaku anak-anak, dimana pola berpikir mereka terbentuk melalui kelompok bermainnya yang tidak sesuai dengan harapan keluarga Hal ini sangat disayang kan, karna anak merupakan anugrah Tuhan Yang Maha Esa, yang didalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Anak adalah bagian dari generasi muda sebagai salah satu sumber daya manusia, potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa., memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus memerlukan pembinaan dan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental dan social secara utuh, serasi, selaras dan seimbang yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan Negara pada masa depan. Didalam Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Ketertiban Umum sudah jelas disebutkan dalam Pasal 41 ayat 1 huruf d dimana berbunyi setiap orang atau badan dilarang melakukan aktivitas berjualan di persimpangan jalan termasuk daerah milik jalan yang terdapat traffic light.
Bertitik tolak dari uraian diatas, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian dan membahas masalah tersebut dalam bentuk tulisan ilmiah (Skripsi) dengan judul : "EFEKTIFITAS PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 1 TAHUN 2010 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 3 TAHUN 2004 TENTANG KETERTIBAN UMUM DALAM KAITANNYA PADA ANAK "“ANAK YANG BERJUALAN KORAN DI PERSIMPANGAN JALAN DI KOTA PONTIANAK Bertitik tolak dari uraian latar belakang penelitian di atas, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: " Bagaimana keberadaan anak dibawah umur yang melakukan penjualan koran di persimpangan jalan di kota Pontianak dilihat dari Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Ketertiban Umum?"
Bahwa masih ada anak dibawah umur Yang Berjualan Koran Di persimpangan jalan di Kota Pontianak yang melanggar ketertiban umum berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Ketertiban Umum Karena Faktor kurangnya perhatian dan tanggung jawab orang tua
Kata kunci: Anak, Berjualan Koran dan Melanggar Ketertiban Umum