PENERAPAN ASAS NON INTERVENSI TERHADAP STUDI KASUS KONFLIK BERSENJATA DI SURIAH BERDASARKAN HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL
Abstract
Penulis dalam kegiatan penelitian ini nantinya akan memaparkan lebih lanjut dan menuangkannya dalam bentuk skripsi yang berjudul : "Penerapanasas non intervensiterhadapstudikasuskonflikbersenjata di SuriahberdasarkanHukumHumaniterInternasional."
Negara adalahsubjekhukum yang utama, terpentingdanmemilikikewenanganterbesarsebagaisubjekhukuminternasional.Negara memilikisemuakecakapanhukum, suatukesatuan (entity) dapatdisebutsebagainegara.Meskipunnegaramerupakansubjekhukuminternasional, hinggakinibelumterdapatkesepakatantentangperumusanpengertiannegara.NamunKonvensi Montevideo tahun 1933, yang mengaturtentanghakdankewajibannegara, telahberhasilmenetapkankesepakatantentangsyarat-syarat yang harusdipenuhinegarasebagaisubjekhukuminternasional.Adapunsyarat-syaratituialahadanyapenduduk yang tetap, wilayah yang pasti, PemerintahdankemampuanuntukmengadakanhubunganInternasional.
Republik Arab Suriahadalahnegara yang terletak di Timur Tengah, dengannegaraTurki di sebelahutara, Irak di timur, Laut Tengah di barat, danYordania di selatandibawahpenguasaantunggaldandiktatordaripartaiba"™ath, Suriahbegejolak di baawahrezim Bashar al-Assad. Demonstrasipublikdimulaipadatanggal 26 Januari 2011, danberkembangmenjadipemberontakannasional. Para pengunjuk rasa menuntutpengundurandiriPresiden Bashar al-Assad, penggulinganpemerintahannya, danmengakhirihampir lima dekadepemerintahanPartai Ba'ath danmenggantidengansistem Islam yang kaffah di bawahnaunganKhilafah. PemerintahSuriahmengerahkanTentaraSuriahuntukmemadamkanpemberontakantersebut, danbeberapakota yang terkepung. Menurutsaksi, tentara yang menolakuntukmenembakiwargasipil di eksekusiolehtentaraSuriah.PemerintahSuriahmembantahlaporanpembelotan, danmenyalahkan "gerombolanbersenjata" untukmenyebabkanmasalahpadaakhir 2011, wargasipildantentarapembelot di bentuk unit pertempuran, yang dimulaikampanyepemberontakanmelawanTentaraSuriah..
Berdasarkanpermasalahan yang dialamiolehSuriahmakanegara-negarabaratberusahamengintervensinegaratersebut demi kepentinganekonomidanpolitikdenganmembantupemberontakdanpemerintah.
Kata Kunci : Suriah, Intervensi, Pemberontak, Negara Asing