KEWAJIBAN MENCATATKAN PERKAWINAN MASYARAKAT ADAT DESA AMAWANG KECAMATAN SADANIANG PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN PONTIANAK

Authors

  • SURIANTI - A01109055

Abstract

Pencatatan perkawinan memegang peranan yang sangat menentukan dalam suatu perkawinan karena pencatatan perkawinan merupakan suatu syarat diakui dan tidaknya perkawinan oleh negara. Meskipun demikian pada saat sekarang ini perkawinan secara agama yang dilakukan oleh masyarakat adat di Desa Amawang Kecamatan Sadaniang Kabupaten Pontianak banyak yang tidak mencatatkan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Mempawah. Dalam penelitian ini dipergunakan metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis di mana penulis menganalisis dengan menggambarkan keadaan-keadaan atau fakta-fakta yang didapatkan secara nyata pada saat penelitian dilaksanakan di lapangan dan selanjutnya diadakan analisis. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan sebagai berikut : Bahwa masih ada masyarakat adat  Desa Amawang Kecamatan Sadaniang Kabupaten Pontianak tidak melaksanakan kewajiban mencatatkan perkawinan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Faktor penyebab perkawinan pada Desa Amawang Kecamatan Sadaniang  tidak dicatatkan  pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Mempawah Kabupaten Pontianak, dikarenakan tidak tahu perkawinan harus dicatatkan, tidak  mengerti prosedur pencatatan meskipun tahu harus dicatatkan, enggan berurusan dengan Instansi Pemerintah, jarak Desa Amawang dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terlalu jauh dan tidak adanya sosialisasi dari Pemerintah tentang  pentingnya pencatatan perkawinan, Adapun akibat hukum perkawinan tidak dicatatkan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah tidak adanya kepastian hukum.

 

Key word : Kewajiban, Pencatatan Perkawinan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Downloads

Published

2013-03-28