KAJIAN YURIDIS INDEPENDENSI KEJAKSAAN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA DARI ASPEK STRUKTUR KELEMBAGAAN FUNGSIONAL

Authors

  • HENI - A01112257

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dan menganalisis tentang Kajian Yuridis Indepedensi Kejaksaan Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia Dari Aspek Struktur Kelembagaan Fungsional. Adapun yang menjadi pokok permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah bagaimana   indepedensi   kejaksaan dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia dilihat   dari aspek struktur kelembagaan dan aspek fungsional.

Penulis mempergunakan metode penelitian yuridisnormatif dengan studi kepustakaan yang menggabungkan teori pemisahan kekuasaan, teori kewenangan   kedudukan   dan   kedudukan jaksa, teori pemisahan kekuasaan   dan   perkembangan   dalam   sistem   ketatanegaraan   moderen dan konsep   ideal   lembaga kejaksaan dalam sistem   ketatanegaraan   republik indonesia.

Berdasarkan pasal 30 ayat (1), (2) dan (3) UU   No. 16 Tahun 2004   jaksa mempunyai   kewenangan   dibidang   pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang   melakukan   penuntutan, melaksakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh   kekuatan hukum   tetap, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan   pidana bersyarat, putusan   pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat,   melakukan penyidikan   terhadap   tindak   pidana   tertentu   berdasarkan   undang-undang, melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya   dikoordinasikan   dengan penyidik. Di bidang   perdata dan tata usaha   negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam   maupun di luar   pengadilan untuk dan atas nama negara. Oleh karena jaksa memiliki   kewenangan   secara   independen dan secara fungsional.   Akan tetapi secara struktur kelembagan jaksa berada dibawah presiden sebagai lembaga esekutif.   Hal ini dapat dilihat dalam pasal   19   UU   Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia   yang   dimana dinyatakan   dalam ayat (1) Jaksa Agung adalah   pejabat   negara   kemudian   dalam   aya(2) Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwaDari hal ini timbul permasalahan terkait indepedensi   kedudukan jaksa   secara baik fungsional jaksa terkai erat dengan kekuasaan kehakiman (Yudikatif) yang merdeka dari pengaruh kekuasaan manapun, sementara struktural dia berada dibawah kendali presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi.

 

 

 

Kata Kunci : Indepedensi Kejaksaan

Downloads

Published

2016-08-09