PERPANJANGAN JANGKA WAKTU BERLAKUNYA HAK GUNABANGUNAN DALAM KAITANNYA DENGAN LUAS TANAHDI KOTA PONTIANAK

Authors

  • JOHN RICO LEONARDO SIAHAAN - A11112027

Abstract

Masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah "Apakah Permohonan Perpanjangan Jangka Waktu Hak Guna Bangunan di Kota Pontianak Luas     Tanahnya Akan Selalu Sesuai Dengan Kenyataan di Lapangan?"

Tujuan penelitian ini adalah pertama untuk mencari data dan informasi tentang pelaksanaan pemberian izin perpanjangan jangka waktu HGB di Kantor Pertanahan Kota Pontianak, kedua untuk mengungkapkan faktor-faktor penyebab terjadinya ketidaksesuaian luas tanah dalam perpanjangan jangka waktu HGB dengan keadaan di lapangan,                 ketiga untuk menjelaskan akibat hukum yang timbul akibat tidak sesuainya luas tanah dalam perpanjangan jangka waktu HGB dengan kenyataan di lapangan, keempat untuk mengungkapkan upaya hukum yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kota Pontianak dalam menertibkan pemegang HGB yang luas tanahnya tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya.

Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode         empiris dengan pendekatan Deskriftif Analisis, yaitu suatu penelitian yang     dilakukan dengan cara menggambarkan keadaan yang sebenarnya sebagaimana     yang terjadi pada saat penelitian ini dilakukan, dan hasil penelitian ini adalah   :   Pertama : Bahwa pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) yang sudah berakhir   haknya mengajukan perpanjangan haknya ke Kantor Pertanahan Kota Pontianak, namun tidak mengajukan permohonan pengukuran ulang tanah HGB tersebut,       kedua faktor penyebab terjadinya ketidaksesuaian luas tanah HGB dengan               semula disebabkan adanya pelebaran jalan/gang maupun adanya       pelebaran/penataan parit (fasilitas umum),ketiga dengan terjadinya           ketidaksesuaian luas tanah di dalam proses perpanjangan HGB, antara data fisik di lapangan dengan data fisik yang ada dalam sertipikat/data yang ada di Kantor Pertanahan menimbulkan akibat hukum berupa kerugian bagi pemegang HGB     dalam konteks membayar uang pemasukan maupun membayar PBB (Pajak Bumi   dan Bangunan) serta kerugian dipihak lain (contohnya bangunan diatas tanah           HGB sudah dijual kepada pihak lain), keempat untuk menertibkan pemegang           HGB yang luas tanahnya tidak sesuai dengan kenyataan dilapangan, maka pihak Kantor Pertanahan mengingatkannya jika tidak berkeberatan untuk membuat surat pernyataan tentang perubahan yang dimaksud, terutama pada saat mengurus perpanjangan HGB.

 

Keyword : Pemeliharaan Tanda Batas Tanah, Hak Guna Bangunan

Downloads

Published

2016-09-29