PELAKSANAAN PERJANJIAN BAGI BANGUN ANTARA PENGUSAHA CV. PERKASA MANDIRI DENGAN PEMILIK TANAH HAK MILIK DALAM PEMBANGUNAN RUMAH TOKO DI KELURAHAN MARIANA KECAMATAN PONTIANAK KOTA
Abstract
Perjanjian bagi bangun antara developer dengan pemilik tanah hak milik dalam pembangunan rumah toko di Kecamatan Pontianak Kota adalah bahwa Pihak Pertama menerima pembayaran dan bangunan rumah toko (ruko) dan berhak menegur pihak kedua jika bangunan ruko belum siap selama 6 (enam) bulan sejak izin oieh pihak yang berwenang. Kewajiban pihak pertama untuk menyerahkan hak-hak atas sisa tanah dimaksud di atas kepada pihak kedua, pihak kedua tidak dikenakan pembayaran ganti rugi karena penyerahan ini merupakan imbalan jasa dart pihak pertama kepada pihak kedua atas kesediannya mendirikan bangunan-bangunan untuk pihak pertama atas tanggungan biaya pihak kedua sepenuhnya. Sedangkan hak pihak kedua (pengembang) adalah setelah dilaksanakan penyerahan hak-hak atas tanah kepada pihak kedua, maka pihak kedua sudah berhak untuk menawarkan bangunan-bangunan yang berada diatas tanah itu kepada pihak ketiga yang berminat untuk membelinya, sekalipun bangunan-bangunan itu belum selesai didirikan. Kewajiban pihak kedua adalah rnelaksanakan pembangunan rumah toko (ruko) yang diperuntukkan bagi pihak pertama harus selesai didirikan dan slap untuk ditempati dalam waktu selambat-Iambatnya 6 (enam) setelah surat izin dikeluarkan. Jika timbul perselisihan mengenal apa yang diatur dalam akta perjanjian ini akan diselesaikan oleh kedua belah pihak secara musyawarah dan mufakat berdasarkan kekeluargaan. Jika tidak bisa diselesaikan dengan cara tersebut di atas, maka kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Pontianak. Berakhirnya perjanjian bagi bangun ini adalah karena pihak pengembang (kedua) telah menyelesaikan atau memenuhi kewajibannya sesuai dengan isi perjanjian yang telah disepakati. Untuk menghindarkan terjadinya wanprestasi dalam perjanjian bangun bagi bangunan ini maka diharapkan para pihak menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban agar perjanjian ini dapat terlaksana dengan baik.Sebelum dibuat perjanjian bagi bangunan ini hendaknya pemilik tanah harus benar-benar meneliti terlebih dahulu bonafidas pihak pengembang agar terhindar dari silang sengketa yang akan merugikan kedua belah pihak.hendaknya pihak Notaris selalu membuat akta benar-benar bersikap aktif dalam memberikan masukan serta jujur untuk kedua belah pihak.
Keyword: Perjanjian Bagi Bangun, Wanprestasi