PERJANJIAN "MAJAK BUAH" LANGSAT PADA MASYARAKAT DESA PUNGGUR KECIL KECAMATAN SUNGAI KAKAP KABUPATEN KUBU RAYA
Abstract
Perjanjian majak buah langsat adalah perjanjian yang terjadi antara pihak penjual (pemilik kebun) dengan pihak pembeli (pemajak). Pihak pembeli memiliki kewajiban membayar sejumlah uang kepada pihak penjual sebelum buah langsat tersebut siap panen atau pada saat buah langsat tersebut masih hijau. Sedangkan kewajiban pihak penjual adalah menyerahkan hak untuk memanen buah langsat tersebut pada saat panen tiba kepada pihak pembeli. Berdasarkan kebiasaan yang terjadi pada masyarakat Desa Punggur Kecil Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya, buah langsat yang telah diperjanjikan beralih pada pihak pembeli pada saat kesepakatan dan pembayaran terjadi. Jual beli dalam majak buah langsat terjadi pada saat kedua belah pihak sepakat mengenai jumlah langsat dan harga yang ditetapkan. Perhitungan harga ditentukan dari berapa banyak pohon langsat yang dimajakkan dengan menaksir berapa kilogram buah langsat yang dimajak tersebut. Penelitian ini menggunakan metode empiris dengan pendekatan secara deskriptif analisis, yaitu dengan menggambarkan dan menganalisa keadaan yang terjadi sebagaimana adanya pada saat penelitian dilakukan. Dalam penelitian ini, penulis melakukan wawancara kepada Kepala Desa Punggur Kecil Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya dan juga menyebar angket pada pihak pemilik kebun langsat di Desa Punggur Kecil. Apabila ditinjau dari ketentuan yang diatur dalam KUHPerdata mengenai jual beli, maka terdapat perbedaan mengenai substansinya dimana dalam jual beli menurut KUHPerdata yang beralih adalah hak milik, sedangkan jual beli dalam majak buah langsat yang beralih adalah hak panen yang berlaku sekali saja sehingga setelah panen selesai, maka perjanjian berakhir pula perjanjian pajak buah tersebut. Namun tidak jarang dalam perjanjian majak buah langsat pihak penjual melakukan wanprestasi dengan cara membatalkan perjanjian ini secara sepihak. Adapun faktor penyebab pihak penjual melakukan wanprestasi karena adanya keperluan lain yang mendesak ataupun pihak lain yang berani menawarkan harga yang lebih tinggi dari pihak pembeli sebelumnya.Downloads
Published
2016-12-05
Issue
Section
Articles