WANPRESTASI SISWA DALAM PERJANJIAN JASA KURSUS MENGEMUDI PADA INSTRUKTUR TELADAN PRIMER KOPERASI KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN BARAT DI KOTA PONTIANAK

Authors

  • ERLIANSYAH PARLINDUNGAN NASUTION - A01108209

Abstract

Perjanjian  jasa  antara  instruktur  Teladan  Primer  Koperasi Kepolisian  Daerah  Kalimantan  Barat  dengan  siswa  kursus mengemudi,  merupakan  perjanjian  untuk  melakukan  jasa-jasa tertentu yang dibuat secara lisan. Perjanjian tersebut telah memenuhi syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Walaupun  perjanjian  tersebut  dibuat  secara  lisan  tetapi  kekuatan mengikatnya sama dengan perjanjian yang dibuat secara tertulis, dan perjanjian tersebut menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak  yang  membuatnya.  Untuk  mengikuti  kursus  mengemudi  tersebut,

diwajibkan  mendaftar  kepada  instruktur  Teladan  Primer  Koperasi Kepolisian Daerah Kalimantan Barat disertai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan membayar uang muka minimal Rp200.000,00. Besarnya

biaya kursus serta mendapatkan surat izin mengemudi (SIM) siswa dikenakan  Rp.800.000,00.  Sedangkan  hanya  mengikuti  kursusnya saja siswa dikenakan biaya Rp.500.000,00. Kursus tersebut dilakukan selama 1 jam perhari dalam waktu 10 hari. Setelah kursus tersebut berakhir,  siswa  kursus  diwajibkan  melunasi  sisa  biaya  kursus tersebut.

Dalam  hasil  penelitian  ini  penulis  menggunakan  metode empiris dengan pendekatan deskriptif  analisis, dan dapat  diketahui bahwa dalam pelaksanaan perjanjian jasa antara instruktur Teladan Primer Koperasi Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dengan siswa kursus masih ada siswa yang belum melaksanakan pembayaran sisa uang  kursus  tepat  pada  waktunya,  akibatnya  instruktur  Teladan Primer Koperasi Kepolisian Daerah Kalimantan Barat memberikan teguran kepada siswa kursus yang wanprestasi tersebut agar segera melunasi biaya kursus dan apabila itu tidak dilakukan maka Instruktur Teladan Primer Koperasi Kepolisian Daerah Kalimantan Barat akan menahan  sertifikat  mengemudi  serta  surat  izin  mengemudi  (SIM) siswa  yang  wanprestasi  tersebut.  Alasan  siswa  yang  melakukan wanprestasi tersebut adalah karena kondisi keuangan yang mendesak untuk keperluan lain sehingga belum dapat melunasi sisa pembayaran biaya kursus mengemudi tersebut dan adapula yang belum menerima kiriman dari orang tuanya. Upaya yang dilakukan instruktur Teladan Primer Koperasi Kepolisian Daerah Kalimantan Barat adalah terus melakukan  penagihan.  Sedangkan  perselisihan  di  dalam  perjanjian jasa  antara  instruktur  Teladan  Primer  Koperasi  Kepolisian  Daerah Kalimantan Barat dengan siswa kursus ini belum pernah diselesaikan lewat  jalur  hukum  ke  Pengadilan  Negeri  Pontianak,  hanya diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan.

 

Keywords : Perjanjian Jasa, Wanprestasi

Downloads

Published

2013-04-10