PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU YANG MEMELIHARA KUKANG BERDASARKAN PASAL 21 AYAT (2) UU NO. 5 TAHUN 1990 TENTANG KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEM DI WILAYAH HUKUM PONTIANAK
Abstract
Indonesia merupakan Negara yang sangat kaya dengan keanekaragaman satwanya, namun Indonesia juga dikenal sebagai Negara yang memiliki daftar panjang tentang satwa liar yang terancam punah termasuk satwa kukang. Faktor utama yang mengancam punahnya satwa liar tersebut adalah semakin sempit atau rusaknya habitat mereka, perburuan untuk diperdagangkan serta pemeliharaan. Berbagai jenis satwa dilindungi dan terancam punah masih diperdagangkan secara bebas di Indonesia. Pengaturan mengenai larangan untuk memelihara satwa yang lindungi yaitu Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Akan tetapi penegak hukum tidak dapat bekerja sendiri, karena setelahnya penegak hukum membutuhkan bantuan dari lembaga konservasi untuk merawat satwa hasil sitaan pemerintah dalam kasus pemeliharaan satwa yang dilindungi tersebut. Di Pontianak salah satu lembaga konservasi yang menjadi tujuan pemerintah sebagai lembaga yang bertugas merehabilitasi satwa dari operasi perdagangan liar adalah Yayasan Konservasi Alam Pontianak. Berangkat dari latar belakang tersebut penyusun mempertanyakan Penegakan hukum terhadap pelaku yang memelihara Kukang berdasarkan pasal 21 Ayat (2) UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem belum dilaksanakan secara maksimal. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research) dimana penelitian dilaksanakan di Balai Konservasi Sumber Daya Alam Pontianak. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini adalah deskriptif analitis dengan menjadikan hasil wawancara. Data yang diperoleh dari wawancara tersebut dijadikan sebagai data primer, dan penelitian juga didukung dengan penelitian pustaka. Dari hasil penelitian dapat digambarkan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku yang memelihara satwa yang dilindungi berdasarkan Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya telah dinyatakan bahwa memelihara satwa Kukang merupakan suatu yang dapat dipidana Dalam upaya perlindungan hukum terhadap satwa dari perdagangan liar BKSDA Pontianak telah menerapkan undang-undang tersebut dalam melaksanakan tugasnya sebagai penegak hukum dalam perdagangan satwa dilindungi. Selanjutnya BKSDA Pontianak bekerjasama dengan PPNS SPORC dan Penyidik POLRI dalam mengungkap kasus tersebut dan menuntut sampai kepada pengadilan.Downloads
Published
2017-01-16
Issue
Section
Articles