PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PENJUAL KOSMETIK ILEGAL BERDASARKAN UNDANG - UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN DI KOTA PONTIANAK

Authors

  • PUTRI ELPRIDA MARPAUNG - A01112214

Abstract

Kosmetik adalah salah satu kebutuhan sehari-hari yang tidak dapat terhindar  dari kehidupan masyarakat. Saat ini banyak produk kosmetik dengan berbagai fungsi  dan  manfaat  dari  berbagai  perusahaan  dan  negara  beredar  dipasaran.  Kemajuan  teknologi  di  bidang  kosmetik  saat  ini,  telah  memberikan  banyak  alternatif  bagi  konsumen untuk memenuhi kebutuhannya akan kebersihan serta kecantikan tubuh dan  wajahnya.  Namun  faktanya  pada  saat  ini  banyak  kosmetik  ilegal  yang  tersebar  dipasaran, produk kosmetik ilegal merupakan produk kosmetik yang tidak memiliki  izin  edar  dan  tidak  memenuhi  syarat  peredaran  sediaan  farmasi  dan  alat  kesehatan  dan/atau  kosmetika  berdasarkan  Pasal  28  Peraturan  Pemerintah  Republik  Indonesia  Nomor 7 Tahun 1998. Produk kosmetik ilegal ini tentu dapat menimbulkan dampak  negatif bagi kesehatan. Efek samping kosmetik menimbulkan kekhawatiran pengguna  kosmetik  yang  tetap  ingin  menjaga  penampilan  mereka.  Disatu  sisi,  konsumen  kosmetik selalu bertambah, dan pasti akan diikuti dengan peningkatan kejadian efek  kosmetika. Disisi lain, informasi mengenai produk kosmetik tidak bertambah luas dari  masa  ke  masa.  Atau  sekali  pun  ada  keterangan  tersebut  tidak  dapat  memenuhi  kebutuhan yang ada. Praktek penjualan kosmetik ilegal dan tidak adanya perlindungan  konsumen telah meletakkan posisi konsumen khususnya konsumen kosmetik dalam  tingkat yang terendah dalam menghadapi pelaku usaha. Tidak adanya alternatif yang  diambil oleh konsumen telah menjadi suatu rahasia umum dalam dunia atau industri  usaha di Indonesia. Ketidakberdayaan konsumen dalam menghadapi pelaku usaha ini  jelas  sangat  merugikan  kepentingan  masyarakat.  Adapun  rumusan  masalah  dalam  penelitian ini adalah :  Mengapa  Penegakan  Hukum  Pidana  Terhadap  Penjual  Kosmetik  Ilegal  Berdasarkan  Undang-Undang  Nomor  36  Tahun  2009  Tentang  Kesehatan  Di  Kota Pontianak Belum Dilaksanakan Secara Maksimal?  Metode  yang  digunakan  dalam  penelitian  hukum  ini  menggunakan  metode  penelitian hukum Normatif Empiris, penelitian dilakukan dengan mengimplementasi  ketentuan  hukum  normatif  (Undang-Undang)  dalam  aksinya  pada  setiap  peristiwa  hukum tertentu yang terjadi dalam suatu masyarakat. Penelitian ini didukung dengan  data primer sebagai data utama dan data sekunder sebagai data pendukung. Dari hasil  penelitian  didapatkan  bahwa  pelaku  usaha  yang  menjual  kosmetik  ilegal  atau  kosmetik  yang  tidak  memiliki  izin  edar  dijerat  dengan  Pasal  197  jo.106  Undang-Undang  Kesehatan  No  36  Tahun  2009.  Sedangkan  kendala  yang  dihadapi  penegak  hukum ialah modus pelaku dalam memasarkan produk kosmetik ilegal berubah-ubah,  kurangnya kesadaran hukum masyarakat selaku pelaku usaha serta masyarakat kurang  berperan aktif dalam memberikan informasi mengenai pelaku penjual kosmetik ilegal.

 

Kata Kunci : Kosmetik, Penegakan Hukum Pidana, Penjual

Downloads

Published

2017-02-13