EKSISTENSI PEMBINAAN PENGADILAN PAJAK DI DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA
Abstract
Secara konstitusional pada Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 menegaskan secara eksplisit bahwa Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan, kemudian ditegaskan kembali di dalam Pasal 1 UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia. Untuk itu di dalam rangka mewujudkan sistem peradilan satu atap (one roof system) yang terintegrasi di bawah kekuasaan Mahkamah Agung, maka di dalam rumusan Pasal 21 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman menyebutkan bahwa Organisasi, administrasi, dan finansial, Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka penyelenggaraan kekuasaan kehakiman menghendaki Mahkamah Agung untuk melakukan pembinaan baik secara teknis yudisial maupun secara non teknis yudisial (organisasi, administrasi, dan finansial) terhadap badan peradilan yang berada di bawahnya berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung. Namun pada kenyataanya amanat daripada Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 Jo Pasal 1 dan Pasal 21 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman tidak dilaksanakan secara murni dan konsekuen, karena dapat dilihat secara jelas dan tegas di dalam Pasal 5 ayat (2) UU No. 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Departemen Keuangan, padahal dapat diketahui bahwa Kementerian Keuangan merupakan unsur daripada cabang kekuasaan eksekutif.
Dengan adanya keterlibatan Kementerian Keuangan di satu pihak yang merupakan bagian daripada cabang kekuasaan eksekutif di dalam melakukan pembinaan secara non teknis yudisial (organisasi, administrasi dan finansial) bagi Pengadilan Pajak, maka dengan demikian akan menyebabkan terjadinya dualisme pembinaan, karena di lain pihak pembinaan secara teknis yudisial bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Mahkamah Agung berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak. Terjadinya dualisme pembinaan di Pengadilan Pajak menyebabkan terancamnya independensi dan imparsialitas hakim di dalam memeriksa, mengadili dan memutus terhadap sengketa pajak.
Keywords : Kekuasaan Kehakiman, Sistem Peradilan Satu Atap, Pengadilan Pajak, Dualisme Pembinaan.