PERLUASAN WILAYAH ISRAEL DI PALESTINA DITINJAU DARI HUKUM INTERNASIONAL
Abstract
Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara-negara dalam hubungan internasional. Salah satu contoh konflik internasional yang menjadi perhatian masyarakat dunia adalah konflik yang terjadi di Timur Tengah yaitu konflik antara Israel-Palestina. Banyak aspek yang mempengaruhi konflik Israel-Palestina, mulai dari aspek permasalahan mendasar yaitu kepentingan dari kedua pihak untuk menguasai wilayah yang sama, sampai dikaitkan dengan permasalahan dari aspek sejarah, budaya, agama, ekonomi, dan sebagainya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan secara pendekatan sejarah (historical approach) dilakukan dengan mengkaji latar belakang apa yang terjadi dan perkembangan pengaturan mengenai isu yang dihadapi, serta pendekatan dari Konvensi-Konvensi dalam hukum Internasional serta peraturan-peraturan lainnya.
Pembagian wilayah antara israel dan Palestina hingga saat ini belum efektif dilaksanakan, bahkan dilanggar oleh Israel.
a. Perjanjian Oslo I (1993) : Israel terus menerus membangun pemukiman Yahudi di wilayah Palestina, kini jumlah pemukiman Yahudi di Palestina meningkat dua kali lipat, dari 231 ribu kini menjadi 570 ribu. Palestina hanya menguasi 40% dari Tepi Barat. Israel juga tidak menepati janji untuk menarik pasukan militernya dari Jalur Gaza dan Jericho. b. Pelanggaran Perjanjian Oslo II (1995) : Israel terus berupaya untuk menguasai wilayah itu sendirian. Selain itu, Otoritas Israel menghancurkan bangunan milik warga Palestina di "Area C" Tepi Barat. Tindakan perluasan wilayah Israel terhadap Palestina dikategorikan sebagai Aneksasi (annexation). Aneksasi (annexation) adalah perolehan wilayah secara paksa, istilah lainnya adalah penaklukan. Piagam PBB Pasal 2 ayat 4 dengan jelas menyatakan larangan untuk menambah wilayah dengan kekerasan.
Berikut bunyi pasal tersebut : Dalam melaksanakan hubungan internasional, semua anggota harus mencegah tindakan-tindakan yang berupa ancaman atau kekerasan terhadap kedaulatan atau kemerdekaan politik Negara lain. Harus ada tekanan dunia Internasional kepada Israel untuk mematuhi segala perjajian damai yang telah dibuat antara Israel dan Palestina. Status hukum dari perluasan wilayah yang dilakukan oleh Isarel ini dengan cara Aneksasi (annexation) adalah non legal. Kata Kunci: Hukum Internasional, Israel-Palestina, Aneksasi (annexation), Perjanjian Oslo I (1993), Perjanjian Oslo II (1995), Piagam PBB.