PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA DI POLRESTA PONTIANAK KOTA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

Authors

  • RD. A. NANDA PRATAMI CINTIA DINI - A1012131063

Abstract

Penelitian Hukum Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis
Masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah "Mengapa
Penangkapan Dan Penahanan Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak
Pidana Di Polsek Dalam Wilayah Polresta Pontianak Belum
Dilaksanakan Sesuai Dengan Ketentuan Pasal 30 (2) Jo Pasal 32 (5)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan
Pidana Anak ?", sedangkan rumusan hipotesa tersebut adalah sebagai
berikut : "Bahwa Penangkapan Dan Penahanan Terhadap Anak Yang
Melakukan Tindak Pidana Di Polsek Dalam Wilayah Hukum Polresta
Pontianak Belum Dilaksanakan Sesuai Dengan Ketentuan Pasal 30 (2)
Jo Pasal 32 (5) Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2012 Tentang
Sistem Peradilan Pidana Anak, Karena Kurangnya Sarana dan
Prasarana".
Adapun tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut: Pertama
untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan pengkapan
dan penahanan terhadap anak yang melakukan tindak pidana di Polsek
dalam wilayah hukum Polresta Pontianak, kedua untuk mengungkapkan
faktor-faktor yang menyebabkan pelaksanaan pengkapan dan penahanan
terhadap anak yang melakukan tindak pidana di Polsek dalam Wilayah
Polresta Pontianak belum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal
30 (2) Jo Pasal 32 (5) Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2012
Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, ketiga untuk mengungkapkan
upaya-upaya yang dilakukan Penyidik di Polsek dalam Wilayah Polresta
Pontianak dalam rangka memberikan perlindungan, terhadap anak yang
melakukan tindak pidana di Polsek dalam Wilayah Polresta Pontianak.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
empiris dengan pendekatan Deskriftif Analisis, yaitu suatu penelitian
yang dilakukan dengan cara menggambarkan keadaan yang sebenarnya
sebagaimana yang terjadi pada saat penelitian ini dilakukan, dan hasil
penelitian ini adalah: Pertama pelaksanaan peangkapan dan penahanan
terhadap anak yang melakukan tindak pidana di Polsek-Polsek dalam
wilayah hukum Polresta Pontianak belum dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan Pasal 30 (2) Jo Pasal 32 (5) Undang-Undang Nomor Nomor
11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, karena tahanan
anak ditempat satu tahanan dengan tahanan orang dewasa, kedua faktor-faktor yang menyebabkan pelaksanaan penahanan terhadap anak yang melakukan tindak pidana di Polsek-Polsek dalam wilayah hukum
Polresta Pontianak belum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal
30 (2) Jo Pasal 32 (5) Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2012
Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah karena kurangnya sarana
dan prasarana, ketiga upaya-upaya yang dilakukan Penyidik dalam
rangka memberikan perlindungan, terhadap anak yang melakukan
tindak pidana di Polsek-Polsek dalam wilayah hukum Polresta
Pontianak adalah dengan mengupayakan diversi, namun tidak berhasil
karena pihak korban tidak bersedia melakukan perdamaian.

Keyword : Penangkapan dan Penahanan Anak yang melakukan Tindak
Pidana

Downloads

Published

2017-08-08