KENDALA DALAM PROSEDUR DAN PELAKSANAAN PASAL 73 AYAT (3) UNCLOS 1982 TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERIKANAN (ILLEGAL FISHING) DI ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA

Authors

  • MASRIYANTIKA JULIA - A1011131022

Abstract

Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki berbagai permasalahan terhadap pengelolaan sumber daya kelautan di perbatasan negara. Seperti permasalahan yang terjadi adalah tindak pidana perikanan berupa illegal fishing di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia. Illegal fishing merupakan tindak pencurian ikan yang dilakukan oleh kapal ikan. Indonesia adalah negara peserta dalam United Nations Convention on the Law of the Sea 1982 mempunyai peraturan perundang-undangan sebagai dasar hukum yang menjadi landasan pencegahan dan pemberantasan illegal fishing di Indonesia yaitu UU Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan UU Nomor 45 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Untuk pelanggaran didalam Zona Ekonomi Eksklusif termasuk illegal fishing, Pasal 73 ayat (3) UNCLOS 1982 melarang adanya pidana badan selama tidak ada perjanjian antara negara yang bersangkutan dan hanya boleh diberlakukan pidana denda, oleh karena itu penulis tertarik untuk meneliti bagaimana prosedur dan pelaksanaan Pasal 73 ayat (3) UNCLOS 1982 di Indonesia mengenai hukuman apa yang dijatuhkan untuk pelaku illegal fishing di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia

Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis. Sumber data didapatkan melalui penelitian kepustakaan. Kemudian teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara untuk hasil penelitian.

                  Dalam mewujudkan bentuk pengamanan dilaut, khususnya di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, terdapat kendala dalam pelaksanaan prosedur penangkapan kapal yang melakukan illegal fishing di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia oleh TNI Angkatan Laut beserta Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan yaitu berupa kurangnya sarana dan prasarana dalam melaksanakan prosedur. Khusus para pelaku illegal fishing di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif, UNCLOS 1982 hanya mengatur pidana denda dan melarang adanya hukuman badan apabila tidak ada perjanjian diantara negara yang bersangkutan. Indonesia sebagai negara yang telah meratifikasi UNCLOS 1982 telah memberlakukan hal ini, yaitu dengan memberikan denda terhadap para pelaku illegal fishing di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, dengan catatan apabila tidak mampu untuk melunasi denda maka dipidana dengan pidana kurungan pengganti denda.

 

Kata kunci: Illegal fishing, Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, UNCLOS 1982

Downloads

Published

2017-08-24