PENERAPAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTAN SISTEM PERADILAN ANAK TERHADAP ANAK SELAKU TERDAKWA DI PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
Abstract
Anak merupakan anugerah dan amanah dari Allah SWT yang harus dijaga tumbuh kembangnya, sehingga terjaga dari perbuatan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain. Anak yang berhadapan dengan hukum dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana. Anak yang berkonflik dengan hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi, belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Anak yang berkonflik dengan hukum diatur didalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, sistem peradilan pidana anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara Anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana. Berkaitan dengan hal itu maka peneliti tertarik untuk mengangkat judul tentang : "Penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Terhadap Anak Selaku Terdakwa di Pengadilan Negeri Pontianak".
Dalam kajian peneliti tentang masalah ini adalah : "Bagaimana penerapan undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak terhadap anak selaku terdakwa di Pengadilan Negeri Pontianak". Skripsi ini adalah suatu tinjauan ilmu pengetahuan untuk mendapatkan data dan informasi yang berkaitan dengan penerapan undang-undang sistem peradilan pidana anak terhadap anak selaku terdakwa dan mengetahui pelaksanaan penerapan undang-undang sistem peradilan pidana anak di Pengadilan Negeri Pontianak, serta mengungkapkan hambatan di Pengadilan Negeri Pontianak terhadap penerapan undang-undang nomor 11 tahun 2012 terhadap anak selaku terdakwa dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Skripsi ini adalah sebuah karya tulis yang dirangkum dari hasil penelitian dan penyusunannya dengan menggunakan metode penelitian normatif sosiologis, dimana peneliti meneliti dan menggambarkan keadaan yang sesuai dengan kenyataan yang ada pada saat penelitian ini dilakukan.
Maka dapat disimpulkan bahwa penerapan undang-undang sistem peradilan pidana anak terhadap anak selaku terdakwa di Pengadilan Negeri Pontianak yakni masih terjadi pelanggaran seperti jadwal sidang anak yang tidak didahulukan dari sidang dewasa; tidak ada ruang tunggu anak; masih ada petugas Balai Pemasyarakatan (BAPAS) tidak mendampingi anak dalam perkara ; dan petugas BAPAS dan JAKSA yang menggunakan atribut kedinasan. Sehingga pelanggaran tersebut masih dapat ditoleransi oleh Hakim, terjalinnya kerjasama yang baik dengan instansi lain dan kurangnya waktu penahanan anak pelaku.
Oleh karena itu diharapkan Pengadilan Negeri Pontianak lebih meningkatkan pencegahan pelanggaran-pelanggaran didalam proses persidangan anak di Pengadilan Negeri Pontianak yaitu waktu sidang anak didahulukan
lebih awal dari sidang dewasa sehingga anak tidak lama menunggu. Selain itu Pengadilan Negeri Pontianak dapat memfasilitasi ruang tunggu anak berada di dalam ruang sidang anak yang didampingi Orang Tua, Bapas maupun pengacaranya. Serta Atribut kedinasan lebih baik diganti dengan pakaian bebas rapi.
Kata Kunci : Anak, Sistem Peradilan Pidana Anak, Pengadilan Negeri Pontianak