PENERAPAN PASAL 52 PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR 26 TAHUN 2011 TENTANG TELEKOMUNIKASI PELAYARAN ( STUDI DI PELABUHAN PONTIANAK )
Abstract
Pelayaran merupakan bagian dari transportasi yang tidak dapat dipisahkan dengan bagian dari sarana transportasi lainnya Dapat menghubungkan dan menjangkau wilayah satu dengan yang lainnya melalui perairan, Sistem keselamatan dan keamanan pelayaran harus ditunjang dengan kelayakan sumber daya manusia, sarana dan prasarana penunjang pelayaran. Banyak contoh kasus kecelakaan yang terjadi di laut dikarenakan dilanggarnya standar keselamatan dan keamanan.
Berdasarkan Undang Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran menyebutkan bahwa kenavigasian adalah kegiatan yang berkaitan dengan sarana bantu navigasi pelayaran (SBNP), telekomunikasi pelayaran (Telkompel), hidrografi dan meteorologi, alur dan pelintasan, bangunan atau lnstalasi, pemanduan, penanganan kerangka kapal dan salvage, dan atau pekerjaan bawah air (PBA) untuk kepentingan keselamatan pelayaran. untuk kepentingan keselamatan berlayar dan kelancaran lalu-lintas kapal pada daerah yang terdapat bahaya navigasi ataupun kegiatan di perairan yang dapat membahayakan keselamatan berlayar harus ditetapkan zona keselamatan dengan diberi penandaan berupa SBNP sesuai ketentuan yang berlaku serta disiarkan melalui stasiun radio pantai (SROP) maupun berita pelaut lndonesia.
guna terciptanya keamanan dan keselamatan pelayaran setiap kapal yang akan memasuki pelabuhan diwajibkan untuk mengirim Master Cable yang dialamakan ke ADPEL/KAKANPEL ( Syahbandar ) setempat melalui stasiun radio pantai terdekat. Berita Master Cable tersebut harus memuat informasi tentang: nama kapal, call sign, jumlah ABK, jumlah penumpang jika ada, jenis muatan, pelabuhan asal dan dugaan waktu tiba. berita sudah harus diterima oleh stasiun radio pantai paling lambat 48 jam sebelum kapal tiba di pelabuhan, sedangkan untuk kapal berlayar kurang dari 48 jam harus mengirimkan berita tersebut sesegera mungkin sesudah meninggalkan pelabuhan asal.berita tersebut tidak di pungut biaya.
penerapan Peraturan Menteri Perhubungan No. 26 Tahun 2011 tidak berjalan sebagaiman mestinya dikarenakan kurangnya ketaatan pemilik, operator kapal atau nakhoda kapal lemahnya pengawasan, koordinasi antar instansi yang terkait padahal untuk menunjang keselamatan dan keamanan pelayaran sangat dibutuhkan informasi-informasi untuk mencegah hal "“ hal yang tidak di inginkan.
Kata Kunci : Penerapan Pasal 52 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2011 dan Penegakan Hukum nya
Kata Kunci : Pelayaran, Transportasi Kapal