WANPRESTASI ANGGOTA KOPERASI CREDIT UNION SUMBER KASIH DALAM MEMBAYAR ANGSURAN PINJAMAN DI TEMPAT PELAYANAN (TP) TERAJU KECAMATAN TOBA KABUPATEN SANGGAU

Authors

  • ANDREAS IRAWAN - A01112103

Abstract

Credit Union adalah merupakan badan usaha yang beranggota orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan bentuk koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasiaan, merupakan landasan berdirinya Credit Union Sumber Kasih di kecamatan Toba kabupaten Sanggau.

                              Dalam pelaksanaan perjanjian pinjam meminjam antara anggota Credit Union Sumber Kasih dilakukan dalam bentuk perjanjian tertulis. Hubungan hukum antara anggota Credit Union Sumber Kasih dengan pihak Credit Union Sumber Kasih merupakan hubungan hukum keperdataan. Hubungan hukum antara anggota dan pihak Credit Union Sumber Kasih   timbul akibat masuknya masyarakat menjadi anggota sehingga terjadi kesepakatan dan persetujuan untuk mematuhi segala aturan yang telah berlaku dalam Credit Union.

                        Wanprestasi terajdi karena adanya kesalahan anggota Credit Union Sumber Kasih baik karena disengaja atau pun karena kelalaian anggota Credit Union Sumber Kasih yang tidak melaksanakan kewajibannya dalam membayar anggsuran pinjaman pada tanggal jatuh tempo yang sudah ditentukan dalam perjanjian pinjam meminjam oleh pihak Credit Union Sumber Kasih.

                        Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian deskriptif analisis yakni memberikan gambaran secermat mungkin mengenai suatu keadaan tertentu dari objek penelitian dengan maksud untuk memecahkan masalah berdasarkan fakta-fakta yang terkumpul dan sebagai mana adanya pada saat penelitian ini diadakan serta bertuju pada pemecahan masalah yang ada kemudian dianalisis. Hasil penelitian adalah anggota credit union yang wanprestasi dalam perjanjian pinjam meminjam.

                        Akibat hukum bagi anggota Credit Union yang wanprestasi dikenaka sanksi berupa pembaharuan pinjaman dengan menambah jangka waktu pembayaran, penarikan simpanan anggota, dan penyitaan agunan. serta denda keterlambatan pembayaran 3 % dari angsuran pokok dan bunga.

                        Upaya hukum yang dilakukan oleh pihak Credit Union Sumber Kasih seperti pada kesepakatan awal teguran atau dengan cara bermusyawarah terhadap anggota credit union agar memenuhi kewajibannya dalam mengembalikan uang pinjaman, dan penyitaan agunan.

Kata Kunci : Anggota Credit Union, Wanprestasi

Downloads

Published

2018-01-11