PERBUATAN MELAWAN HUKUM OLEH BIDAN TERHADAP PESERTA KB IUD DI KLINIK PUSAT PELAYANAN KELUARGA SEJAHTERA KECAMATAN PONTIANAK TENGGARA
Abstract
Bidan sebagai tenaga medik memiliki tanggung jawab terhadap setiap tindakan medik yang dilakukan. Maka dalam melaksanakan pratik/kerja, bidan berkewajiban untuk meminta persetujuan yang dilakukan dan mematuhi standar. Hal ini sejalan dengan Pasal 18 ayat 1 huruf d dan g Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1464/Menkes/Per/X/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan. Sehubungan dengan tindakan pemasangan IUD, ketentuan yang telah ditetapkan dalam Pasal 1 butir 10 Peraturan Kepala BKKBN Nomor 143/HK-010/B5/2009 tentang Pedoman dan Pelayanan Keluarga adalah mengharuskan adanya persetujuan tertulis berupa penandatanganan formulir persetujuan tindakan medik dan dipertegas lagi dalam Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, di mana yang berhak memberikan persetujuan dalam setiap penggunaan alat, obat, dan cara kontrasepsi yang menimbulkan resiko adalah pasangan suami dan istri. Dengan demikian apabila bidan tidak mematuhi ketentuan yang berlaku dalam melakukan pemasangan KB IUD, maka perbuatan bidan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Penelitian ini menggunakan metode Empiris dengan pendekatan Deskritif Analisis, yakni meneliti dan menganalisis data berdasarkan keadaan dan fakta yang sebenarnya pada saat penelitian dilakukan.
Berdasarkan hasil penelitian, kenyataannya di Klinik Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera Kecamatan Pontianak Tenggara, bidan masih melakukan pemasangan KB IUD terhadap peserta KB tanpa persetujuan tertulis dari suami.Faktor penyebabnya adalah karena faktor kelalaian bidan yang mengabaikan ketentuan dalam pemasangan IUD dan adanya faktor kesengajaan dengan berbagai pertimbangan. Sedangkan akibat hukum bagi bidan yang tidak melaksanakan ketentuan yang berlaku dalam pemasangan KB IUD adalah peserta KB IUD yang mengalami kerugian dapat mengajukan gugatan terhadap bidan karena melakukan perbuatan melawan hukum dan instansi terkait dapat memberikan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pencabutan surat izin kerja bidan sementara maupun selamanya. Walaupun dalam pelaksanaannya, sampai saat ini instansi terkait hanya melakukan pembinaan dan peserta KB IUD tidak pernah sampai mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap bidan yang melakukan pemasangan KB IUD tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku. Adapun upaya peserta KB IUD atas terjadinya komplikasi atau kegagalan terhadap bidan yang melakukan pemasangan IUD tanpa persetujuan tertulis dari suami adalah meminta obat efek samping, meminta pemeriksaan ulang dan meminta pencabutan IUD.
Keywords : Perbuatan Melawan Hukum, Peserta KB, IUD