KAJIAN YURIDIS TERHADAP PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA BERAT BERDASARKAN PASAL 9 UNDANG-UNDANG NOMOR 26 TAHUN 2000
Abstract
iii ABSTRAK Kajian Yuridis Terhadap Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Berdasarkan Pasal 9 Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000. Pelanggaran HAM berat merupakan extra ordinary crimes yang berdampak secara luas, baik pada tingkat nasional maupun Internasional. Pelanggaran tersebut menimbulkan kerugian baik materiil maupun imateriil yang mengakibatkan perasaan tidak aman terhadap perorangan dan masyarakat. Atas dasar tersebut, Presiden dengan persetujuan bersama DPR mengeluarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, dimana peristiwa kejahatan terhadap kemanusian di Indonesia merupakan tanggungjawab Negara untuk mengadili pelaku kejahatan tersebut. Kejahatan terhadap kemanusiaan menurut Pasal 9 undang-undang tersebut diartikan sebagai salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil. Perbuatan tersebut dapat berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa termasuk perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar ketentuan pokok hukum Internasional. Masih menurut pasal tersebut, tindakan lain sebagai wujud dkejahatan kemanusiaan dapat juga berbentuk penyiksaan, perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara. Demikian pula penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum Internasional. Penghilangan orang secara paksa atau apartheid. Kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusian merupakan perkara pidana luar biasa dan berdampak luas baik pada tingkat nasional maupun internasional. Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, haruslah memenuhi standar atau norma penyelenggaraan hak asasi manusia internasional agar tercipta suatu prinsip peradilan yang bebas dan tidak memihak. Tegaknya HAM selalu mempunyai hubungan korelasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengkaji bagaimana terjadinya pelanggaran HAM berat berdasarkanPasal 9 Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 serta mengetahui peran peradilan HAM Ad Hoc. Penelitian ini juga menggunakan metode pendekatan yuridis yang artinya melihat hukum dan bagaimana kenyataannya dan ditunjang dengan pendekatan yuridis-teoritis. Data utama utama penelitian menggunakan data sekunder, sedangkan data primer berfungsi sebagai penunjang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa persidangan HAM berat ini merupakan ajang awal dimulainya gagasan baru dalam dunia peradilan di Indonesia, bahkan dalam tingkat regional, yang berkaitan dengan HAM. UU No. 26 Tahun 2000 menjadi dasar pembentukan Pengadilan HAM permanen untuk menangani kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi sebelum UU ini disahkan, instrumen ini juga menjadi dasar didirikannya Pengadilan HAM Ad Hoc. Yurisdiksi pengadilan HAM ini adalah memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM berat baik yang dilakukan di dalam maupun di luar batas territorial wilayah negara Indonesia oleh warganegara Indonesia. Adanya pengaturan tentang sanksi pidana pelaku kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusian dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia akan menghukum pelaku kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusian yang sesuai dengan standar-srandar internasional. Hal ini akan mencegah terjadinya kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusian di Indonesia.
Keyword : Pelanggaran HAM, Jajak Pendapat, Peradilan HAM Ad Hoc