PENERAPAN PASAL 34 AYAT 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1997 TENTANG PERADILAN ANAK BERKAITANNYA DENGAN PERAN PEKERJA SOSIAL DI KOTA PONTIANAK PADA BAPAS PONTIANAK

Authors

  • CATUR SUGIHARTO - A11108231

Abstract

Skripsi yang berjudul “PENERAPAN PASAL 34 AYAT 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1997 TENTANG PERADILAN ANAK BERKAITANNYA DENGAN PERAN PEKERJA SOSIAL DI KOTA PONTIANAK PADA BAPAS PONTIANAK”, ini membahas Pembimbing Kemasyarakatan dan atau Pekerja Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b, yang bertugas membimbing, membantu dan mengawasi Anak Nakal yang berdasarkan putusan pengadilan diarahkan kepada Kementerian Sosial untuk mengikuti pendidikan, pembinaan dan latihan kerja yang telah diatur dalam Undang-Undang Peradilan Anak. Dimana tujuan penelitian ini untuk mendapatkan informasi jumlah klien anak nakal di Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Pontianak, untuk mengungkapkan peran BAPAS Pontianak dalam melaksanakan bimbingan Kemasyarakatan terhadap klien anak nakal  Metode penelitian yang penulis pergunakan adalah metode deskriptif analisis, yaitu suatu prosedur pemecahan masalah dengan jalan menggambarkan keadaaan dari objek masalah penelitian berdasarkan fakta-fakta yang ada pada saat penelitian ini dilakukan, yang kemudian diolah dan dianalisa lebih lanjut.  Di dalam penulisan Skripsi ini, penulis menitikberatkan pada Pembimbing Kemasyarakatan dan Pekerja Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b dalam mengawasi Anak Nakal yang berdasarkan putusan pengadilan. Adapun dalam pengolahan dan analisa data adalah sebagai berikut: Bahwa peran Pekerja Sosial dalam menerapkan Pasal 34  Ayat 2 UU RI No.3 Tahun 1997 Tentang Peradilan Anak belum optimal karena tidak adanya perkara anak yang diputus oleh pengadilan untuk diserahkan kepada Departemen Sosial untuk mengikuti pendidikan, pembinaan dan latihan kerja  Pemerintah telah dan akan terus melakukan berbagai upaya dalam rangka menyiapkan dan membentuk Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas, Anak merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani pembangunan nasional yang perlu ditingkatkan pembinaan dan pengembangannya serta diarahkan untuk menjadi kader penerus bangsa dan manusia pembangunan yang berjiwa Pancasila. Seperti halnya yang telah ditegaskan dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara melalui Ketetapan MPR No.  II/MPR/1993 “Bahwa pembinaan anak merupakan bagian dari pada upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia sebagai insan sejak dalam kandungan sampai usia dewasa”. Di dalam kehidupan anak tak luput dari berbagai permasalahan dan terkadang permasalahan tersebut dapat menimbulkan hambatan dalam perkembangan dan pertumbuhan jiwa anak dan bahkan harus menjalani proses hukum Proses perkara anak yang sering terjadi telah menimbulkan berbagai keadaan dan praktek di lapangan hukum pidana anak diperlakukan sebagai orang dewasa kecil tanpa ada perlakuan khusus, maka sebagai eksesnya anak tersebut ditempatkan dalam suatu ruangan yang sama dengan tempat penahanan orang dewasa, hal ini terutama sering dilakukan dalam proses perkara anak disaat status anak dalam tahanan polisi (dalampenyidikan/pemeriksaan), hal demikian sangat mengganggu perkembangan jiwa anak tersebut, dilihat dari segi pendidikan atau perkembangan jiwa anak Terhadap anak yang melakukan tindak pidana  dan dalam proses hukum maka harus diperlakukan khusus (tidak sama dengan orang dewasa) baik dalam tahap penyidikan sampai dalam persidangan dan hal ini diatur dalam Undang-Undang  RI Nomor 3 Tahun 1997 yang di dalamnya terdapat juga bentuk tindakan yang akan diberikan pada anak yang telah melakukan tindak pidana dan tindakan tersebut dimaksudkan agar kiranya penjeraan yang diterima dapat mewakili kepentingan anak demi masa depannya yang masih panjang. Di dalamnya Undang-undang ini juga terdapat peran Pembimbing Kemasyarakatan, Pekerja Sosial dan Penelitian Kemasyarakatan pada BAPAS yang tujuannya memberikan suatu gambaran dan data selengkap mungkin tentang latar belakang baik perkaranya maupun riwayat anak, baik sosial, ekonomi, pendidikan, keluarga, keagamaan dan lain-lain dari sejak dilahirkan hingga pada saat anak tersebut melakukan tindak pidana.  Adapun tujuan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan bukan dimaksudkan untuk membela perkara anak dalam sidang pengadilan namun dimaksudkan untuk memberikan suatu pertimbangan kepada hakim dalam memutuskan perkara anak yang bersangkutan dengan berdasarkan data yang tertuang dalam Penelitian Kemasyarakatan dengan tidak harus hanya dilihat perkara tindak pidananya. Sejak berlakunya Undang-Undang No. 3 tahun 1997 tanggal 1 Januari 1998 pembuatan Penelitian Kemasyarakatan anak nakal dan kehadiran Pembimbing Kemasyarakatan di persidangan anak di Pengadilan Negeri sangat diperlukan guna proses hukum anak  karena merupakan salah satu syarat mutlak yang telah diatur dalam Undang-Undang tersebut.   Dari hasil Penelitian Kemasyarakatan tersebut Pembimbing Kemasyarakatan menuangkan laporannya yang  berupa saran yang tentunya saran tersebut ditujukan kepada Hakim sesuai dengan Pasal 34  UU RI No. 3 Tahun 1997 yang ber bunyi: Pembimbing Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a bertugas:Membantu memperlancar tugas Penyidik, Penuntut Umum dan Hakim dalam perkara Anak Nakal, baik di dalam maupun di luar Sidang Anak dengan membuat laporan hasil penelitian kemasyarakatan; Membimbing, membantu dan mengawasi Anak Nakal yang berdasarkan putusan pengadilan dijatuhi pidana bersyarat, pidana denda, diserahkan kepada negara dan harus mengikuti latihan kerja atau anak yang memperoleh pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan; Pekerja Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b, bertugas membimbing, membantu dan mengawasi Anak Nakal yang berdasarkan putusan pengadilan diarahkan kepada Departemen Sosial untuk mengikuti pendidikan, pembinaan dan latihan kerja; Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud nalam ayat (2) Pekerja Sosial mengadakan koordinasi dengan Pembimbing Kemasyarakatan; Dari hasil Litmas yang dibuat ternyata saran Pembimbing Kemasyarakatan dalam Litmas yang mengacu pada Pasal 34 UU RI No. 3 Tahun 1997 tidak ada putusan yang menunjuk pekerja sosial yang bertugas membimbing, membantu dan mengawasi Anak Nakal yang berdasarkan putusan pengadilan diarahkan kepada Departemen Sosial untuk mengikuti pendidikan, pembinaan dan latihan kerja, hal ini disebabkan karena selama ini  Pekerja Sosial pada BAPAS Pontianak kurang mendapat perhatian Hakim dalam memutus perkara anak dan ini merupakan suatu permasalahan yang harus mendapat perhatian untuk diteliti mengapa sampai Pekerja Sosial kurang mendapat perhatian Hakim walaupun Hakim itu sendiri mempunyai otoritas di dalam memeriksa perkara tanpa campur tangan pihak lain kecuali yang diatur dalam undang-undang  Dari data yang kami dapat pada BAPAS Pontianak dalam empat tahun  yakni tahun 2010 sampai dengan 2013, diketahui bahwa saran dalam Litmas dari Pembimbing Kemasyarakatan pada BAPAS Pontianak yang berisi tindakan berupa Anak Kembali Orang Tua  sebanyak 135 (seratus tiga puluh lima) anak, tindakan berupa Anak diserahkan pada Negara menjadi Anak  Negara sebanyak 14 (empat belas) anak dan tindakan untuk diserahkan pada yayasan sosial ada 3 (tiga)  orang, sedangkan tuntutan Jaksa Penuntut yang berupa tindakan Anak diserahkan pada Negara hanya 4 (empat) orang sedangkan tuntutan lainnya berupa pidana penjara dan pidana bersyarat dan putusan Hakim yang telah memenuhi kekuatan hukum tidak pernah mengacu pada tindakan berupa menyerahkan anak tersebut pada Dinas Sosial melainkan yang ada  selain Pidana Bersyarat dan pidana penjara juga ada 2(dua)  putusan Anak Kembali Orang tua dan 4 (empat) diserahkan pada Negara untuk menjadi Anak Negara.  Hal  ini tentunya sangat merugikan bagi anak tersebut sebab pada dasarnya tindakan bagi anak nakal yang melakukan tindak pidana merupakan suatu penjeraan yang diberikan yang tentunya tindakan tersebut diharapkan dapat mewakili kepentingan anak demi masa depannya karena faktor penyebab sampai anak tersebut melakukan kenakalan atau tindak pidana berbagai macam penyebab antara lain apakah kenakalan anak akibat dari pembawaan, karena suatu penyakit/cacat fisik atau karena lingkungan yang mempengaruhi atau kurang perhatian dari orang tua dan atau faktor ekonomi orang tua.   Kondisi atau keadaan anak dan orang tua serta lingkungan sekitarnya yang mempengaruhi harus diteliti sedemikan teliti menurut dasar disiplin ilmu pengetahuan umpamanya ahli paedagogik, ahli psikologis anak, ahli psikiatri dan lain-lain. Sebagai Pekerja Sosial dan atau Pembimbing Kemasyarakatan harus memiliki salah satu disiplin ilmu tersebut terutama psikologis anak sehingga dapat menuntaskan perkara anak dengan sempurna tanpa ada suatu hal yang dirugikan. Di dalam laporan hasil Penelitian Kemasyarakatan, akar permasalahan anak melakukan tindak pidana harus dituangkan sedemikian rupa sehingga jelas dalam hal ini Pembimbing Kemasyarakatan dapat memberikan pandangan, solusi dalam memutuskan perkara anak, apakah nantinya anak tersebut dijadikan Anak Negara, Anak Sipil atau dikembalikan pada orang tua atau dititipkan pada Yayasan Sosial/Dinas Sosial atau bahkan harus dipidana baik berupa pidana pengawasan maupun pidana penjara.

Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas maka tindakan terhadap anak nakal yang melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 34  UU RI No. 3 Tahun 1997 tidak diterapkan dengan baik dalam bentuk saran Litmas dari Pembimbing Kemasyarakatan BAPAS Pontianak maupun dalam putusan Hakim dalam memutuskan perkara anak nakal  maka inilah yang menarik perhatian penulis untuk meneliti lebih lanjut tentang penerapan Pasal 34 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 1997 yang berbunyi Pekerja Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b, bertugas membimbing, membantu dan mengawasi Anak Nakal yang berdasarkan putusan pengadilan diarahkan kepada Departemen Sosial untuk mengikuti pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja

Keyword :   TENTANG   PERADILAN   ANAK

 

Downloads

Published

2014-05-09