KEWAJIBAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN KUBU RAYA MENDISTRIBUSIKAN AIR BERSIH PADA PELANGGAN DI KOMPLEK HANURA PERMAI II KECAMATAN SUNGAI RAYA
Abstract
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kubu Raya, merupakan perusahaan daerah yang mendistribusikan air bersih kepada Pelanggannya. Air bersih merupakan syarat agar air tersebut dapat dipergunakan atau untuk dikonsumsi, dan sudah semestinya PDAM Kabupaten Kubu Raya sebagai pendistribusi air bertanggung jawab untuk dapat mendistribusikan air bersih
Namun kenyataannya. pihak PDAM Kabupaten Kubu Raya belum bertanggung jawab untuk mendistribusikan air bersih kepada Pelanggan, air kotor dan keruh sering terjadi terutama pada pelanggan di Komplek Hanura Permai II Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya.
Adapun faktor faktor yang menyebabkan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kubu Raya tidak dapat memenuhi kewajiban mendistribusikan air bersih kepada pelanggan adalah karena sangat terbatasnya persediaan air bersih di pihak perusahaan serta kurangnya sarana dan prasana pengelolaan air bersih.
Akibat hukum terhadap Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kubu Raya yang telah melakukan wanprestasi adalah hanya tuntutan ganti rugi.
.Upaya- upaya yang dilakukan pelanggan terhadap Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kubu Raya yang telah melakukan wanprestasi yakni tidak memenuhi kewajibannya dalam menyalurkan air bersih kepada pelanggannya adalah penyelesaian secara damai dan kekeluargaan dengan meminta PDAM Kabupaten Kubu Raya mendistribusikan air bersih kepada pelanggan dan meminta ganti rugi, dan tidak ada sampai mengajukan gugatan ke Pengadilan.
Keyword : Kewajiban, PDAM dan Mendistribusikan Air Bersih