PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL BELI PRODUK PANGAN OLAHAN ANTARA PD. SERBA MAKMUR DENGAN PELANGGAN DI KOTA PONTIANAK
Abstract
Penelitian ini menggunakan metode empiris dengan pendekatan secara deskriptif analisis, yaitu dengan menggambarkan dan menganalisa keadaan yang terjadi sebagaimana adanya pada saat penelitian dilakukan. Dalam penelitian ini, Penulis melakukan wawancara kepada pemilik PD. Serba Makmur dan juga menyebarkan kuesioner (angket) terhadap pihak pelanggan. PD. Serba Makmur adalah perusahaan yang menjual produk pangan olahan kepada pihak pelanggan toko di kota Pontianak. Perjanjian jual beli produk pangan olahan terjadi, saat pihak pelanggan telah setuju tentang jenis, jumlah, harga barang yang dipesan, dan juga tentang sistem pembayarannya yaitu pihak pelanggan mempunyai kewajiban membayar produk pangan olahan yang telah diterimanya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak hari penyerahan produk pangan olahan dilakukan. Maka ketika pihak pelanggan telah setuju, pihak PD. Serba Makmur akan langsung mengantarkan barang pesanan ke tempat pelanggan dan akan diberikan nota pembelian yaitu nota kepada pelanggan sebagai bukti bahwa telah disepakatinya transaksi perjanjian jual beli produk pangan olahan. Namun di dalam pelaksanaannya, pihak pelanggan telah wanprestasi dalam melakukan pembayaran, sebab di dalam perjanjian jual beli produk pangan olahan, telah terjadi keterlambatan pembayaran yang melebihi tenggat waktu 1 (satu) bulan yang disepakati. Adapun faktor penyebab pihak pelanggan melakukan wanprestasi karena ada keperluan lain yang mendesak, perkembangan usaha yang tidak menentu, dan belum ada dana untuk membayar yang disebabkan pembeli lain belum membayar. Sikap dari pihak pelanggan yang wanprestasi dalam melaksanakan kewajibannya melakukan pembayaran pada perjanjian jual beli produk pangan olahan mengakibatkan kerugian secara finansial bagi PD.Serba Makmur. Dalam hal ini, teguran secara lisan berupa penagihan dilakukan PD. Serba Makmur terhadap pihak pelanggan agar dapat segera melaksanakan pembayaran, dan jangka waktu 14 (empat belas) hari diberikan kepada pihak pelanggan untuk melunasi pembayaran tersebut.Setelah diberikan perpanjangan waktu pembayaran, ternyata masih ada pihak pelanggan yang menunggak pembayaran. Terhadap pihak pelanggan yang masih menunggak pembayaran dan wanprestasi tersebut, upaya yang dilakukan oleh PD. Serba Makmur yaitu penyelesaiannya hanya dengan cara kekeluargaan dan tidak menempuh jalur hukum karena untuk menjaga untuk menjaga nama baik pelanggan. Akan tetapi, sanksi tetap diberikan kepada pihak pelanggan berupa tidak diberikan kesempatan lagi untuk melakukan pemesanan sampai pembayaran pembelian produk pangan olahan sebelumnya telah lunas dibayar.
Keywords: Perjanjian jual beli, Produk pangan olahan, Wanprestasi