ANALISIS YURIDIS TERHADAP PASAL 20 UUPA N0. 5 TAHUN 1960 DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR. 11 TAHUN 2010, TENTANG PENERTIBAN DAN PENDAYAGUNAAN TANAH TERLANTAR DALAM KAITANNYA DENGAN STATUS HAK MILIK ATAS TANAH

Authors

  • M.RUSARI - A11111004

Abstract

Masalah pertanahan   muncul, ketika kewenangan (hak mengusai negara) diperhadapkan dengan hak warga negara, khususnya hak milik Individu dan hak komunal yang memiliki kewenangan tunggal yang sangat besar untuk mengelelola, pembagian , penguasaan, pemanfaatan dan peruntukan tanah harus berhadapan   dengan hak asasi yang melekat pada diri rakyatnya sendiri.Pengakuan kepemilikan tanah yang dikonkritkan dengan sertifikat sejak lama terjadi pada zaman sebelum kemerdekaan   Demikian juga di negara lainnya seperti Inggris, sertifikat merupakan pengakuan hak-hak atas tanah seseorang yang diatur dalam Undang ·Undang Pendaftaran Tanah (Land Registrations Act 1925). Di Indonesia, sertifikat hak-hak atas tanah berlaku sebagai alat bukti yang kuat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 19 ayat (1 dan 2)   Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian   yang kuat mengenai data fisik dan data Yuridis   yang termuat didalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai   dengan data yang ada dalam surat ukur   dan buku tanah yang bersangkutan. Mengenai kekuatan hukum dalam status hak milik atas tanah, diperkuat dan ditegaskan dalam pasal 20 UUP, dinyatakan :Hak milik adalah turun temurun, terkuat dan terpenuhi yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan pasal 6 Hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain. Berbagai kebijakan yang dikeluarkan seringkali merugikan rakyat yang merupakan titik awal perebutan   dalam sumber daya tanah. Mengetahui dan menyadari beberapa kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat , maka pemerintah melalui   PP No. 36 Tahun 1998 tentang   Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar, Dalam Pasal 1 Point 5 PP No. 36 tahun 1998, disebutkan bahwa "Tanah terlantar   adalah tanah yang diterlantarkan   oleh pemegang hak atas tanah" Kemudian dalam Pasal 3 ditegaskan   kembali perihal   tanah hak (Hak Milik, HGU,dan HGB serta Hak Pakai) dapat dinyatakan sebagai tanah terlantar   apabila tanah   tersebut dengan sengaja   tidak   dipergunakan   oleh pemegang haknya   atau tidak dipelihara   secara baik. Pasal ini mengulang bunyi pasal 27 UUPA. Perjalanan PP Nomor. 36 Tahun 1998, belum memberikan dampak terhadap penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar, sehingga pada akhirnya dibuat   produk hukum terbaru berbentuk Peraturan Pemerintah, yaitu melalui   Peraturan Pemerintah Nomor. 11 Tahun 2010, Tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah terlantar, yang ditindak lanjuti dengan keputusan kepala Badan. Didalam PP Nomor. 11 tahun 2010 ini   tidak ada salah satu pasalpun yang menyebutkan   batasan tanah terlantar termasuk Pada Status Hak Milik, Hal ini merupakan sebuah kerancuan dimana Status Hak milim berdasarkan pasal 20 UUPA yang menyatakan status Hak milik adalah kuat tetapi dilain pihak dengan kondisi diterlantarkan dapat dibatalkan dengan sebuah Peraturan pemerintah yang setiungkat lebih rendah dari UUPA. Kemerdekaan Negara Indonesia pada tanggal 17 Agustus tahun 1945, merupakan batas akhir berlakunya tata hukum , yang oleh   Prof. Dr. Ahmad Sanusi,SH, mengatakan bahwa Hukum yang berlaku sekarang   di sini ia menerangkan seluruh hukum   dari berbagai cabangnya yang kini berlaku di Indonesia, dan yang berlakunya baik itu   atas semua orang, maupun atas golongan-golongan   penduduk tertentu.[1]   artinya beralihnya tata hukum Kolonial kepada tata hukum Indonesia, tetapi untuk proses pembentukan hukum sebagai pengganti hukum colonial, tidak secepat apa yang diharapkan, karena proses pembentukan hukum yang menjadi tata hukum tidak semudah apa yang dipikirkan, oleh karena itu Melalui Peraturan Peralihan Pasal II, UUD Tahun 1945," Semua lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi   sepanjang untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar dan belum diadakan yang baru menurut undang-undang ini" memahami hal tersebut dengan maksud mengisi kekosongan hukum, seperti disebutkan   Pasal II Aturan Peralihan. Dengan demikian atas dasar tersebut, produk hukum lama masih tetap diberlakukan sepanjang tidak bertentangan dengan Falsafah bangsa yaitu Pancasila dan UUD tahun 1945. Pergeseran nilai terjadi terhadap pengelolaan tanah , yaitu dari tanah   yang dikelola bersama , dimana tanah tidak semata-mata   bernilai uang , menjadi asset komoditi   yang bisa diperdagangkan, yang memiliki nilai ekonomis   dan obyek spekulasi   bagi orang yang mempunyai uang banyak, hal inilah yang menyebabkan   hak-hak rakyat   atas tanah, terpangkas untuk kepentingan investor sehingga kemiskinan   mulai dirasakan   oleh rakyat   yang termarginalkan Pada era inilah terjadi perubahan politik agrarian   nasional. Pemerintah sekarang tidak lagi berangkat   dari paradigma   UUPA, akan tetapi memaknai paradigma   UUPA   yang neo populis tersebut yang menyatakan bahwa "tanah itu digunakan untuk pemenuhan kebutuhan rakyat" dengan paradigma " Sumber-sumber agrarian adalah komoditas" Tanah dalam hal ini telah dirubah dari memiliki karakter sosial, menjadi masuk dalam skema pasar tanah

 

Kata kunci : Peraturan yang lebih rendah

Downloads

Published

2015-02-13