HUKUM PIDANA TERHADAP WARTAWAN PENERIMA SUAP DARI INSTANSI PEMERINTAH DALAM UU RI NO. 31 TAHUN 1999 Jo 20 "“ 2001" TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI WILAYAH KOTA PONTIANAK

Authors

  • FITRI YANA - A11110030

Abstract

Perubahan era kekuasaan politik dari Orde Baru menuju era reformasi pada 1998 merupakan tonggak terbukanya kebebasan pers di tanah air. Wacana kebebasan media semakin mengemuka seiring dengan lahirnya berbagai kebijakan dan undang-undang di berbagai bidang. Di bidang pers, lahirnya Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberi angin segar bagi kalangan pers karena sistem bredel berakhir, sensor dihapus dan perizinan ditiadakan bagi media cetak.[1] Akibatnya, kebebasan berpendapat dan berekspresi sejak era reformasi 1998 telah mendorong tumbuhnya perusahaan media di Indonesia. Sejak dimulainya era reformasi, kebebasan pers telah berubah dengan pesat. Banyak sekali perorangan maupun kelompok yang secara bebas mendirikan media massa, terutama media massa cetak. Mereka dengan mudah mendirikan media dan merekrut para jurnalis/wartawan. Tanpa perlu     verifikasi dan izin dari pemerintah, siapa pun yang memiliki modal cukup maka bisa mendirikan perusahaan media. Tidak ada angka pasti berapa jumlah media massa yang terbit. Selain karena seseorang yang mendirikan media massa tidak harus melaporkan penerbitannya, juga karena perusahaan media silih berganti: ada yang terbit tapi ada pula yang gulung tikar. Bisnis media selalu pasang surut, kecuali media-media yang sudah mengakar kuat dan telah mapan sehingga bisa tetap eksis menghadapi perubahan zaman. Hal ini tentu berbeda dengan realitas di lapangan tentang maraknya praktek suap yang melibatkan wartawan dan instansi. Hal ini bisa terjadi karena pemberi dan penerima suap tidak mau melapor. Kedua belah pihak akan saling menutupi sejauh kepentingan masing-mesing sudah terpenuhi. Kepentingan instansi adalah mendapatkan pemberitaan sesuai yang diinginkannya, sedangkan kepentingan wartawan adalah mendapat imbalan. Dengan demikian, sulit untuk mengungkap praktek suap ini dan membawanya ke pengadilan. Dugaan praktik suap terhadap wartawan menjadi salah satu fenomena  dalam dunia pers   di Indonesia. Praktik dugaan suap atau   yang sering   dikenal dengan istilah "˜wartawan   amplop, merujuk pada realita di lapangan ketika wartawan menerima pemberian atau hadiah dari narasumber agar melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu terkait dengan pekerjaannya.   Cara pemberiannya pun beragam, ada yang berupa amplop\berisi uang, transfer melalui rekening bank, undian berhadiah, dan sebagainya. Fenomena pemberian amplop tak hanya dari orang perorangan. Tapi institusi baik negeri maupun swasta juga memberikan amplop. Banyak sekali perusahaan maupun instansi baik swasta maupun negri yang member amplop kepada wartawan, bahkan, secara khusus mereka menyediakan anggaran tersendiri untuk memberikan amplop kepada wartawan,biasanya, instansi memberikan amplop kepada wartawan setelah ada acara atau konfensi pers, padahal ini sanggat bertentangan dengan keputusan dewan Pers No.3/SK/III/2006 Tanggal 24 Maret 2006 ( tercantum dalam asas moralitas ) Berdasarkan uraian di atas, maka peneliti melakukan penelitian yang berjudul "PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP WARTAWAN PENERIMA SUAP DARI INSTANSI PEMERINTAH DALAM UU RI NO. 31 TAHUN 1999 Jo 20 "“ 2001" TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI WILAYAH KOTA PONTIANAK. Istilah   hukum   pidana   merupakan   terjemahan   dari     bahasa   Belanda   "strafrecht .   Tidak     ada   batasan   baku   mengenai   definisi     hukum pidana ini. Lamintang mengatakan bahwa kata - kata hukum pidana     merupakan   kata- kata   yang   mempunyai   lebih   daripada   satu   pengertian, sehingga pengertian hukum pidana dari beberapa ahli memiliki perbedaan. Soesilo   mengemukakan   bahwa   hukum   pidana   adalah kumpulan-   kumpulan   dari   seluruh   peristiwa-peristiwa   pidana   atau   perbuatan-perbuatan   yang   dilarang   atau   diwajibkan   oleh   undang -undang,   yang   apabila   dilakukan   atau   dialpakan,   maka   orang   yang   melakukan   atau mengapalkannya   itu.   Sedangkan Teori Penegakan Hukum Menurut Soerjono Soekanto Penegakan Hukum adalah kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan didalam kaidah-kaidah/pandangan nilai yang mantap dan mengejewantah dan sikap sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir untuk menciptakan, memelihara dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup. Penegakan hukum secara konkret adalah berlakunya hukum positif dan praktik sebagaimana seharusnya patut dipatuhi. Oleh karena itu, memberikan keadilan dalam suatu perkara bearti memutuskan hukum itu concreto dalam mempertahankan dan menjamin ditaatinyahukum maateriil dengan menggunakan cara procedural yang ditetapkan oleh hukum forma   Selanjutnya Teori Penegakan Hukum Menurut Satjipto Raharjo mengemukakan Penegakan Hukum pada hakikatnya merupakan penegakan ide-ide atau konsep-konsep tentang keadilan, kebenaran, kemanfaatan sosial, dan sebagainya. Jadi penegakan hukum   merupakan usaha untuk mewujudkan ide dan konsep-konsep tadi menjadi kenyataan. Adapun Suap menurut UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah: Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut. Adapun pengertian Wartawan  atau  jurnalis  adalah seseorang yang melakukan  jurnalisme atau orang yang secara teratur menuliskan berita terbaru (berupa laporan) dan tulisannya dikirimkan/dimuat di  media massa secara teratur. Laporan ini lalu dapat dipublikasi dalam  media massa, seperti  koran,  televisi,  radio,  majalah,  film dokumentasi, dan  internet. Wartawan mencari sumber mereka untuk ditulis dalam laporannya; dan mereka diharapkan untuk menulis laporan yang paling objektif dan tidak memiliki pandangan dari sudut tertentu untuk melayani masyarakat. Sedangkan pengertian Instansi pemerintah  adalah sebutan kolektif meliputi satuan kerja/satuan  organisasi kementerian/departemen,  Lembaga Pemerintah Non Departemen, kesekretariatan  lembaga tinggi negara, dan instansi pemerintah lainnya, baik  pusat maupun daerah, termasuk  Badan Usaha Milik Negara,  Badan Hukum Milik Negara, dan  Badan Usaha Milik Daerah. Salah satu faktor yang mempengaruhi isi pemberitaan adalah faktor individual.[1] Faktor ini berhubungan dengan latar belakang profesional dari pengelola media. Dengan demikian, posisi individual wartawan juga akan menentukan isi pemberitaan. Sebab, wartawanlah yang berada di lapangan. Dia memiliki kesempatan untuk menyembunyikan atau menonjolkan fakta. Atau apakah isi pemberitaan yang dibuat wartawan merupakan pandangan individu wartawan ataukah ada "titipan" dari narasumber. Sebab, demi mencapai kepentingan tertentu para narasumber menitipkan berbagai pandangannya melalui wartawan. Agar wartawan mau menerima titipan tersebut salah satu caranya adalah memberikan imbalan kepada wartawan. Karena berbagai kepentingan selalu mengitarinya maka posisi wartawan sangat rawan menjual idealismenya. Kesucian profesinya dipertaruhkan. Sebab, jika wartawan sudah menerima imbalan dari narasumber apakah dia akan tetap bisa melakukan konstruksi realitas. Ataukah dia tidak bisa bebas lagi karena ada pengaruh narasumber. Menurut Simons, hukum pidana itu dibagi menjadi hukum   pidana   dalam   arti   obyektif   (hukum   positif /ius   poenale)   dan   hukum   pidana   dalam   arti   subyektif   (ius   puniendi ).   "Hukum   pidana   dalam   arti   objektif   adalah   keseluruhan   dari   larangan -larangan   dan   keharusan-keharusan   yang   atas   pelanggarannya   oleh   negara   atau   oleh   suatu masyarakat hukum lainnya telah dikaitkan dengan suatu penderitaan yang   bersifat   khusus   berupa   suatu   hukuman   dan   keseluruhan   dari   peraturan-peraturan   dimana   syarat-syarat   mengenai   akibat   hukum     itu   telah   diatur serta   keseluruhan   dari   peraturan -peraturan   yang   mengatur   masalah     penjatuhan   dan   pelaksanaan   dari   hukumannya   itu   sendiri   sedangkan   hukum pidana dalam arti subyektif mempunyai dua arti yaitu : Hak dari negara dan alat-alat kekuasaannya untuk menghukum,   yakni hak   yang   telah   mereka   peroleh   dari   peraturan-peraturan   yanng   telah   ditentukan oleh hukum pidana dalam arti obyektif ; Hak   dari   negara   untuk   mengkaitkan   pelanggaran   terhadap   peraturan             peraturannya dengan hukuman.  Definisi   lain   hukum   pidana   adalah   peraturan   hukum   mengenai   pidana.   Kata   "pidana"   berarti   "hal   yang   dapat   dipidana",   yaitu   oleh   instansi   yang   berkuasa   dilimpahkan   kepada   seorang   oknum   sebagai   hal     yang   tidak   enak   dirasakan   dan juga   hal yang   tidak   sehari-hari dilimpahkannya

 

Keyword : PIDANA TERHADAP WARTAWAN PENERIMA SUAP

konflik separatis di Aceh

Downloads

Published

2015-02-13