ANALISIS YURIDIS SURAT PERNYATAAN TANAH YANG DIKELUARKAN OLEH KEPALA DESA SEBAGAI DASAR PENGUASAAN ATAS TANAH NEGARA BERDASARKAN PASAL 7 AYAT (2) PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH (STUDI KASUS DI DESA ASAM BESAR KECAMA.

Authors

  • FRANSMINI ORA RUDINI - A01111008

Abstract

Proses sertifikat tanah merupakan sebuah proses sistematis dimana proses ajudikasi yang merupakan kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka proses pendaftaran tanah untuk pertama   kali,   meliputi   pengumpulan   dan   penetapan   kebenaran   data   fisik   dan   data   yuridis mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya adalah salah satu proses di dalamnya, ketika dalam proses ajudikasi terdapat masalah dalam penanganannya, seperti adanya   ketidakakuratan baik itu data fisik ataupun data yuridis maka akan mengganggu secara keseluruhan proses pensertifikatan tanah. Kenyataannya   jaminan   kepastian   hukum   belum   dapat   terwujudkan,   hal   ini disebabkan   persyaratan   administrasi   pertanahannya   masih   belum   lengkap,   sehingga sering   menimbulkan konflik.

Metode penelitian ini adalah menggunakan pendekatan metode normatif sosiologi.  Permasalahan dalam penelitian ini adalah kekuatan hukum dari SPT atau SKT yang dikeluarkan oleh kepala desa sebagai dasar penguasaan atas tanah di Desa Asam Besar Kecamatan Manis Mata Kabupaten Ketapang. Pengumpulan data menggunakan observasi dan wawancara. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa   Surat   Pernyataan   Pemilikan   Bidang   Tanah   yang   dipakai   syarat untuk   pencocokan   buku   tanah   terhadap   peralihan   hak,   dapat memberikan   jaminan   kepastian   hukum   terhadap   pemegang   hak   atas   tanah setelah   terjadi   peralihan   hak,   dan perlu   didukung syarat-syarat penunjang   lain guna   memastikan   bahwa   sertipikat   tersebut   memang       benar dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan guna menghindari adanya sengketa dan demi mendapatkan suatu kepastian hukum. Dengan terdaftarnya bagian tanah tersebut sebenarnya tidak semata-rnata akan terwujudnya jaminan keamanan akan kepemilikannya dalam menuju kepastian hukum. Rekaman pendaftaran tanah itu secara berkesinambungan akan terpelihara di kantor pertanahan.

 

Keyword :  

Surat Pernyataan Tanah, Kepala Desa dan Pendaftaran Tanah

 

Downloads

Published

2015-03-19