PENGAWASAN TERHADAP AKTIVITAS KEGIATAN DITAMAN ALUN-ALUN KAPUAS BERDASARKAN PASAL 2 AYAT 1 PERATURAN DAERAH NO. 3 TAHUN 2004 TENTANG KETERTIBAN UMUM DI KOTA PONTIANAK
Abstract
Menjaga keamanan dan ketertiban pada lingkungan publik merupakan tanggung jawab kita bersama yang lebih lanjut diamanatkan oleh undang-udang kepada aparatur negara sehingga menjadi kewajibanya untuk mengawasi, menjaga, serta menindak lanjuti apabila ada masalah atau perbuatan yang melanggar hukum, semua itu bertujuan agar menciptakan ketertiban dan ketenangan yang berarti menjaga kepentingan umum, baik kepentingan pribadi maupun kepentingan bersama. Dalam penelitian ini penulis mengambil sample lokasi diwilayah taman alun-alun Kapuas yang didasari karena taman ini merupakan taman utama di Kota Pontianak sehingga menjadi cerminan keindahan kota Pontianak. Masalah yang terjadi di Taman Alun-alun Kapuas adalah segala perbuatan masyarakat yang melanggar hukum baik itu KUHP seperti tindak pencurian, perjudian, dan Perauran Daerah seperti berjualan pada tempat yang dilarang, membuang sampah sembarangan yang dilakukan oleh pedagang dan pengunjung taman Alun-alun Kapuas. Penelitian yang akan dilakukan oleh penulis adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif analisis, penelitian hukum empiris adalah suatu penelitian yang beranjak dari adanya kesenjangan antara das solen dengan das sein, yaitu kesenjangan antara teori dengan dunia relita, kesenjangan antara keadaan teoritis dengan fakta hukum, dan atau adanya situasi ketidaktahuan yang dikaji dengan menggambarkan keadaan sebagaimana adanya pada waktu penelitian, dan kemudian menganalisanya hingga menarik kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa kendala-kendala yang dihadapi oleh aparatur negara dalam melaksanakan tugasnya menjaga ketertiban umum di lingkungan Taman Alun-alun Kapuas adalah kurangnya kesadaran dan pemahaman masyarakat dalam mematuhi hukum, yang disebabkan kurang profesionalnya aparatur negara dalam menjalankan tugasnya sebagai pengayom masyarakat, hal ini didasari dari minimnya komunikasi, partisipasi dan koordinasi, antara Masyarakat dan Pemerintah Daerah melalui Aparatur Negaranya yang tersusun dalam rencana strategis. Serta tidak maksimalnya pendaya gunaan instansi terkait, seperti Depsos Dan Depnakertrans sebagai tindak lanjut dari proses pengayoman kepada masyarakat tersebut. Kata
Keyword : Implementasi Peraturan Daerah, Ketertiban Umum