PERTANGGUNGJAWABAN PERUSAHAAN PERTAMBANGAN BAUKSIT PT. MAHKOTA KARYA UTAMA TERHADAP LINGKUNGAN HIDUP BERDASARKAN PASAL 87 UNDANG- UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 DI DESA SEJOTANG KECAMATAN TAYAN HILIR KABUPATEN SANGGAU

Authors

  • LORENSIUS BARON - A11111084

Abstract

PT. Mahkota Karya Utama dibentuk pemerintah berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. bahwa mineral dan batubara yang terkandung dalamwilayah hukum pertambangan Indonesia merupakan kekayaan alam tak terbarukan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang mempunyai peranan penting dalammemenuhi hajat hidup orang banyak, karena itu pengelolaannya harus dikuasai oleh Negara untuk memberi nilai tambah secara nyata bagi perekonomian nasional dalam usaha mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan.

Provinsi Kalimantan Barat memiliki bahan galian (tambang) yang melimpah, salah satu kabupaten yang kaya dengan bahan galian (tambang) yang dapat ditemukan adalah kabupaten Sanggau dan salah satu hasil bahan galian (tambang) yang dapat ditemukaan adalah bauksit. Bauksit adalahbauksit yaitu bijih utama yang digunakan untuk menghasilkan alumunium. Bauksit biasnya digunakan untuk industri logam, kimia, keramik dan matulergi.  Kegiatan pertambangan bauksit di desa Sejotang kecamatan Tayan Hilir dilakukan oleh PT. Mahkota Karya Utama telah menimbulkan dampak lingkungan yang sangat memperihatinkan. Dampak lingkungan yang terjadi di sekitar areal pertambangan bauksit seperti   rusaknya hutan di sekitar areal pertambangan bauksit, dahulunya di areal pertambangan bauksit tersebut terdapat sebuah Danau yang bernama Danau Semendok dimana luas Danau tersebut kurang lebih 15 hektar luasnya. Danau tersebut dimanfaatkan oleh masyarakat untuk mencari ikan di musim kemarau, tetapi setelah perusahaan pertambangan bauksit masuk kelokasi tersebut danau tersebut kini telah kering tidak ada air lagi dan tanah danau tersebuh pecah-pecah dan pohon-pohon tumbang dan mati karena pembuangan limbah oleh perusahaan

pertambanagan tersebut, dan kini masyarakat sudah tidak bisa memanfaatkan Danau tersebut lagi untuk kebutuhan hidup mereka. Samapai saat ini pihak perusahaan yakni PT. Mahkota Karya Utama belum bertanggungjawab atas kerusakan lingkungan yang terjadi akibat pertambangan bauksit di Desa Sejotang, dahulunya sebelum perusahan pertamabangan masuk kawasan tersebut adalah hutan danau dimana dalam kawasan tersebut terdapat pohon-pohon yang besar dan berbagai jenis binatang hidup di dalam kawasan tersebut tetapi sekarang kawasan yang menjadi areal pertamabanagan tersebut menjadi gersang, rusak, tidak ada pohon-pohon dan binatang lagi dan bahkan Danaunya sudah mengering akibat pembuangan limbah oleh pihak perusahaan.

Maka dari itu sanggat di harapkan tanggung jawab pihak perusahaan untuk bertanggungjawab atas kerusakan lingkungan akibat pertambangan bauksit tersebut dan pihak perusahaan memberikan tanggung jawab secara sosial maupun melakukan reklamasi bekas pertambangan dengan meratakana tanah dan dengan menanam kembali dengan pohon-pohon seperti karet agar bisa memperbaiki kondisi lahan disekitar areal pertambangan tersebut

Keyword : tanggungjawab perusahaan pertambangan bauksit terhadap lingkungan hidup

Downloads

Published

2015-04-21