PENGAWASAN KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA KALIMANTAN BARAT DALAM PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM OLEH ORGANISASI BANTUAN HUKUM BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG BANTUAN HUKUM

Authors

  • Iwan Pramori A2021191061 PMIH Universitas Tanjungpura

Abstract

Abstract This study aims to analyze the form of supervision carried out by the Regional Office of the Ministry of Law and Human Rights of West Kalimantan in the implementation of legal aid services by Legal Aid Organizations (OBH) based on Law Number 16 of 2011 concerning Legal Aid. As a manifestation of the principles of the rule of law and equality before the law, the Ministry of Law and Human Rights holds the authority to conduct verification, accreditation, and supervision of OBH as providers of legal aid for the indigent. This research employs a non-doctrinal legal research method with a qualitative approach through field studies and interviews with relevant officials. The findings indicate that supervisory activities have been carried out through both direct and indirect mechanisms by the Regional Supervisory Committee (Panwasda). However, several obstacles remain, including limited human resources, insufficient budget allocation, inadequate facilities and infrastructure, as well as violations found among some OBH, such as offices that do not operate as required and unauthorized fees charged to legal aid recipients. Additionally, the low level of legal awareness within the community affects the effectiveness of legal aid implementation in the region. Improvement efforts include strengthening regional regulations, increasing budget allocation, utilizing digitalization, and enhancing coordination with OBH and other law enforcement agencies. This study underscores the importance of effective supervision as a prerequisite for achieving access to justice and legal protection for impoverished communities in West Kalimantan. Keywords: legal aid, supervision, Regional Office of the Ministry of Law and Human Rights, Legal Aid Organizations, access to justice. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pengawasan yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat dalam penyelenggaraan bantuan hukum oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Sebagai wujud pelaksanaan prinsip negara hukum dan persamaan di hadapan hukum, Kementerian Hukum dan HAM memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi, akreditasi, serta pengawasan terhadap OBH sebagai pemberi bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum non-doktrinal dengan pendekatan kualitatif melalui studi lapangan dan wawancara dengan pejabat terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pengawasan telah dilakukan melalui mekanisme langsung dan tidak langsung oleh Panitia Pengawas Daerah (Panwasda). Namun demikian, terdapat berbagai kendala seperti keterbatasan sumber daya manusia, minimnya alokasi anggaran, sarana prasarana yang belum memadai, serta temuan pelanggaran oleh beberapa OBH, antara lain kantor yang tidak beroperasi sebagaimana ketentuan dan pungutan biaya kepada penerima bantuan hukum. Selain itu, budaya hukum masyarakat yang masih rendah turut memengaruhi efektivitas penyelenggaraan bantuan hukum di daerah. Upaya perbaikan dilakukan melalui penguatan regulasi daerah, peningkatan anggaran, pemanfaatan digitalisasi, serta peningkatan koordinasi dengan OBH dan aparat penegak hukum lainnya. Penelitian ini menegaskan pentingnya pengawasan yang efektif sebagai prasyarat tercapainya akses keadilan dan perlindungan hukum bagi masyarakat miskin di Kalimantan Barat. Kata kunci: Bantuan hukum, pengawasan, Kantor Wilayah Kemenkumham, Organisasi Bantuan Hukum, akses keadilan.

References

A. Hamid S. Attamimi, Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara, Suatu Studi Analisis Mengenai Keputusan Presiden Yang Berfungsi Pengaturan Dalam Kurun Waktu Pelita I - Pelita IV,Disertasi, Universitas Indonesia, 1990, Hlm.

Agussalim Andi Gadjong, Pemerintahan Daerah Kajian Politik dan Hukum, Jakarta : Ghalia Indonesia, 2007,

AAG.Peters dalam Ronny Hanitijo Soemitro, Study Hukum Dalam Masyarakat, Alumni, Bandung, 2005,

Abdul Manan, H., Aspek-aspek Pengubah Hukum, Kencana Prenada Media, Jakarta, 2006,

Achmad Ali, Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2009,

Ahmad Muliadi, Politik Hukum, Akademi Permata, Padang, 2013,

Esmi Warassih, Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis, PT. Suryandaru Utama, Semarang, 2005,

J.J. Von Schmid, Ahli-ahli Pemikir Besar Tentang Negara dan Hukum, Terjemahan oleh Wiratno dan Djamaluddin Dt. Singomangkuto, PT. Pembangunan, Jakarta, 1959, Hlm. 214, 244 dan 248.

Jimly Asshiddiqie, Konsolidasi Naskah UUD 1945 Setelah Perubahan Keempat, Pusat Studi HTN dan HAN Fakultas Hukum UI, Jakarta, 2002,

Koentjaraningrat dalam H. Halim HS, Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014, hal. 305

Lihat pula Pasal 2 Undang-Undang Nomr 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-Undangan.

Lawrence M. Friedman, American Law: An Introduction (New York: WW. Norton and Company, dalam tulisan Satya Arinanto, Politik Pembangunan Hukum Nasional dalam Era Pasca Reformasi (lampiran Catatan Tambahan Politik Hukum), 1948,

Lawrence M. Friedman, Hukum Amerika Sebuah Pengantar, PT Tata Nusa, Jakarta, 2001,

Lawrence W. Friedman, American Law An Introduction, Second Edition, diterjemahkan Wishnu Basuki, PT. Tatanusa, Jakarta, 2001, Hlm. 7-8. Lihat pula Legal Culture and Social Development, Stanford Law Review, New York, Hlm. 1002-1010 dan dalam Law in America: a Short History, Modern Library Chronicles Book, New York, 2002, Hlm.

Muhammad Tahir Azhary, 2007. Negara Hukum: Suatu Studi tentang Prinsip-Prinsipnya Dilihat dari Segi Hukum Islam, Implementasinya pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini, Jakarta : Kencana Predana Media Group, Hlm. 88-89.

Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia; Sebuah Studi Tentang Prinsip-prinsipnya, Penerapannya oleh Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara, Edisi Khusus, Surabaya : Peradaban, 2007, Hlm.

Romli Atmasasmita, Reformasi Hukum, Hak Asasi Manusia dan Penegakan Hukum, Mandar Maju, Bandung, 2001,

Published

2025-12-02