PELAKSANAAN PIDANA TAMBAHAN BERUPA KEBIRI KIMIA TERHADAP PELAKU PEDOFILIA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK MENJADI UNDANG-UNDANG

Authors

  • ANDI TRI SAPUTRO,SH NPM. A2021161045 PROGRAM MAGISTER ILMU HUKUM UNTAN

Abstract

ABSTRAK

Tesis ini membahas tentang Pelaksanaan Pidana Tambahan Berupa Kebiri Kimia Terhadap Pelaku Pedofilia Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang   Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini ialah menggunakan metode penelitian hukum normatif dan sosiologis. Dari hasil penelitian tesis ini diperoleh Bahwa Jaksa Selaku Eksekutor Dalam Pelaksanaan Pidana Tambahan Berupa Kebiri Kimia Tindak Pidana Pedofilia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Penanggulangan masalah kejahatan pedofilia maka diperlukan suatu pendekatan yang berorientasi kebijakan hukum pidana. Kebijakan penanggulangan dengan hukum pidana adalah merupakan usaha yang rasional dalam rangka menanggulangi kejahatan. Sebagai kebijakan yang rasional maka kebijakan tersebut harus berhubungan dengan kebijakan aplikatif yaitu kebijakan untuk bagaimana mengoperasionalisasikan peraturan perundang-undangan hukum pidana yang berlaku pada saat ini dalam rangka menangani masalah pedofilia.

Kata Kunci : Kebiri Kimia, Pedofilia, Pidana Tambahan.

 

Abstract

This thesis discusses the Additional Criminal Implementation in the Form of Chemistry Against Pedophilia Actors Viewed from Law Number 17 of 2016 concerning the Stipulation of Government Regulation in Lieu of Law Number 1 of 2016 concerning the Second Amendment to Law Number 23 of 2002 concerning Child Protection into Law -Dream. The research method used in writing this thesis is to use normative and sociological legal research methods. Based on the results of this thesis research, it was found that the prosecutor as executor in the criminal implementation is additional in the form of chemical castration of pedophilia crime based on Law No. 17 of 2016 concerning the Stipulation of Government Regulation in Lieu of Law Number 1 of 2016 concerning the Second Amendment to Law Number 23 of the Year 2002 concerning Child Protection Becomes Law. Overcoming pedophilia crime problems requires an approach that is oriented towards criminal law. The mitigation policy with criminal law is a rational effort in order to overcome crime. As a rational policy, the policy must be related to the applicative policy, namely the policy for how to operationalize the criminal law legislation in force at this time in order to deal with pedophilia.

Keywords: Castration Chemistry, Pedophilia, Additional Crimes.

References

Daftar Pustaka

Abu Hurairah, Kekearasan Terhadap Anak, Nuansa Press, Bandung, 2012.

Abul Khair dan Mohammad EkaPutra, Pemidanaan, (Medan: USU Press,2011).

Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 2, Penafsiran hokum pidana, Dasar Peniadaan, Pemberatan dan Peringanan Pidana, Kejahatan Aduan, Cetakan 1, PT.RajaGrafindo, Jakarta., 2002.

Ahmad Hakim, Kebiri Hilangkan Dorongan Seks Permanen, diambil dari Kompas.com, diakses tanggal 18 Juli 2016

Bambang Poernomo, Asas-asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta, tanpa tahun,

Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Bandung : Citra Aditya Bakti, 2005.

-------------------------, Perkembangan Asas Hukum Pidana Indonesia, Penerbit Pustaka Magister Semarang, 2008.

-------------------------, Tujuan Dan Pedoman Pemidanaan : Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana dan Perbandingan Beberapa Negara, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 2009.

-------------------------, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru), Kencana, Jakarta, 2008.

-------------------------. “Kebijakan Legislatif Tentang Kewenangan Penyidikan Dalam Konteks

Esmi Warassih, Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis, Semarang: PT. Suryandaru Utama, 2005.

Hamzah, Andi. 1986. Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia dari Retribusi ke Reformasi. Pradya Paramita. Jakarta.

Hartono Hadisoeprapto, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Bina Aksara, Yogyakarta, 1982.

J.E.Sahetappy, Konsorsium Ilmu Hukum P&K„ Liberty, Yogyakarta,1995

Lamintang & Franciscus Thejunior Lamintang, 2014, Dasar-dasar hukum Pidana Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta

Lawrence W. Friedman, American Law: An invaluable guide to the many faces of the law, and how it affects our daily our daily lives, W.W. Norton & Company, New York, 1984, P. 1-8. Lihat pula Legal Culture and Social Development, Stanford Law Review, New York, P. 1002-1010 dan dalam Law in America: a Short History, Modern Library Chronicles Book, New York, 2002.

Muladi dan Barda Nawawi Arief. 2005. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Alumni. Bandung.

Muladi dan Barda Nawawi Arief. 2005. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Alumni. Bandung.

c Kaligis, Pengawasan TerhadapJaksa Selaku Penyidik Tindak Pidana Khusus dalam PemberantasanKorupsi, (Bandung: Penerbit PT Alumni, 2006)

P.A.F. Lamintang, Hukum Panitensier Indonesia, Armico, Bandung, 1984,

Philipus M. Hadjon, Argumentasi Hukum, Gadjah Mada University Pers, Yogyakarta, 2005.

Teguh Prasetyo dan Abdul Halim Barkatullah, Politik Hukum Pidana Kajian Kebijakan Kriminalisasi dan Dekriminalisasi, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar,2005).

Romli Atmasasmita, Sistem Peradilan Pidana, Prespektif Eksistensialisme dan Abolisionisme, Binacipta, Bandung, 1996.

Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Cetakan Kelima, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1994,

-------------------------, Penelitian Hukum Dan Jurimetri, Jakarta : Ghalia Indonesia, 1983.

S. Schaffmeister, dkk, .Hukum Pidana, Liberty, Yogyakarta, 1995.

Samosir, Djisman. 1992. Fungsi Pidana Penjara Dalam Sistem Pemidanaan di Indonesia. Bina Cipta. Bandung.

Satjipto Rahardjo, Masalah Penegakan Hukum, Suatu Tinjauan Sosiologis, Sinar Baru, Bandung, 1993.

------------------------, Hukum, Masyarakat, dan Pembangunan, Alumni, Bandung, 1980.

Satochid Kartanegara,Hukum Pidana I (Kumpulan Kuliah), Balai Lektur Mahasiswa, Jakarta.

Downloads

Published

2018-11-12