PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DALAM PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG BANTUAN HUKUM (Studi Di Pengadilan Negeri Singkawang)

Authors

  • CHARLIE NOBEL, SH NPM. A2021161076 PROGRAM MAGISTER ILMU HUKUM UNTAN

Abstract

ABSTRACT

 

This thesis discusses the Implementation of Legal Assistance In Law Number 16 Year 2011 About Legal Aid (Study In Singkawang District Court). Based on the result of the research, it can be concluded that the mechanism of providing legal aid based on Law Number 16 Year 2011 regarding legal aid, To obtain Legal Aid, Applicant of Legal Aid is eligible Applying in writing containing at least the identity of the Legal Aid Applicant and a brief description of the subject matter who is appealed for Legal Assistance, Submits documents relating to the Case and encloses a poor letter from the Village Head, the Village Head, or an official at the Legal Aid residence level. Legal Assistance is provided by the Legal Aid, who is eligible Legally, Accredited, Has a permanent office or secretariat, Has a Truster and Has a Legal Aid program. Procedures for granting assistance may be made with the identity of the Legal Aid Applicant evidenced by identity cards and / or other documents issued by the authorized institution. In the event that the Legal Aid Applicant does not have an identity, the Legal Aid Legal aids the Legal Aid Applicants in obtaining temporary address certificates and / or other documents and authorized institutions in accordance with the domicile of the Legal Aid. And a brief description of the subject matter that the Legal Aid asked for. Implementation of legal assistance at the Singkawang District Court, Implementation of legal assistance to the poor in Singkawang City is closely related and influenced by the laws and regulations that have been or are in force. Juridically, the provision of legal aid for the people or groups of the poor has been regulated in various international and national instruments, so that it has fulfilled the legal certainty and the principle of legality as one of the characteristics of the concept of the State of Law, one of the characteristics of the rule of law is rule-based government. - the constraints faced by the State Court of Singkawang in providing legal services for the community due to the existence of legal substance factors, legal structure, legal culture and community factors being one of the factors influencing the implementation of aid law in Singkawang City. Law enforcement comes from the community, and aims to achieve peace within the community. Therefore, it is viewed from a certain angle, then society can influence the law enforcement. Community views, perceptions or opinions (opinions) of the community can also affect the implementation of legal assistance to the poor.

 

Keywords: Implementation, Granting, Legal Aid.

 

 

 

ABSTRAK

Tesis ini membahas Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum (Studi Di Pengadilan Negeri Singkawang). Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Mekanisme pemberian bantuan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum, Untuk memperoleh Bantuan Hukum, Pemohon Bantuan Hukum memenuhi syarat Mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi paling sedikit identitas Pemohon Bantuan Hukum dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan Bantuan Hukum, Menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan Perkara dan Melampirkan surat keterangan miskin dari Lurah, Kepala Desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal Pemohon Bantuan Hukum. Pemberian Bantuan Hukum dilaksanakan oleh Pemberi Bantuan Hukum, yang memenuhi syarat Berbadan hukum, Terakreditasi, Memiliki kantor atau sekretariat yang tetap, Memiliki penguruss dan Memiliki program Bantuan Hukum. Tata cara pemberian bantuan dapat dilakukan dengan Identitas Pemohon Bantuan Hukum dibuktikan dengan kartu tanda penduduk dan/atau dokumen lain yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. Dalam hal Pemohon Bantuan Hukum tidak memiliki identitas, Pemberi Bantuan Hukum membantu Pemohon Bantuan Hukum dalam memperoleh surat keterangan alamat sementara dan/atau dokumen lain dan instansi yang berwenang sesuai domisili Pemberi Bantuan Hukum. Dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimintakan Bantuan Hukum. Pelaksanaan   bantuan hukum di Pengadilan Negeri Singkawang, Pelaksanaan bantuan hukum kepada masyarakat miskin di Kota Singkawang sangat terkait dan dipengaruhi oleh Peraturan Perundang-undangan yang pernah atau sedang berlaku. Secara yuridis, pemberian bantuan hukum bagi orang atau kelompok orang miskin telah diatur dalam berbagai instrumen internasional dan nasional, sehingga telah memenuhi kepastian hukum dan asas legalitas sebagai salah satu ciri dari konsep Negara Hukum, salah satu ciri dari negara hukum adalah pemerintahan berdasarkan peraturan.Kendala-kendala yang dihadapi oleh Pengadilan Negeri Singkawang dalam memberikan pelayanan hukum bagi masyarakat karena adanya Faktor substansi hukum (legal substance), Faktor struktur hukum (legal structure), Faktor budaya hukum (legal culture) dan Faktor Masyarakat menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi pelaksanaan bantuan hukum di Kota Singkawang. Penegakan hukum berasal dari masyarakat, dan bertujuan untuk mencapai kedamaian di dalam masyarakat. Oleh karena itu, dipandang dari sudut tertentu, maka masyarakat dapat mempengaruhi penegakan hukum tersebut.Pandangan masyarakat, anggapan-anggapan atau pendapat-pendapat (opini) masyarakat juga bisa mempengaruhi pelaksanaan bantuan hukum kepada masyarakat miskin.

Kata Kunci: Pelaksanaan, Pemberian,Bantuan Hukum.

References

Daftar Pustaka

Harman, Benny K., Mulyana W. Kusumah, Hendardi, Paskah Irianto, Sigit Pranawa, Dan Tedjabayu, 1995.

Lbh Memberdayakan Rakyat, Membangun Demokrasi, Jakarta: Ylbhi.

Ibrahim, Johny, 2005. Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Surabaya: Bayumedia Pblishing.

Kusumah, Mulyana W., 1991. Paralegal Dan Akses Masyarakat Terhadap Keadilan, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia Ylbhi.

Moslehudin, Mohammad, 1991. Filsafat Hukum Islam Dan Pemikiran Orientalis: Studi Perbandingan Sistem Hukum Islam, Yogyakarta:

Tiara Wacana Yogya, 1986. Philosophy Of Islamic Law And The Orientalists : A Comparative Study Of Islamic Legal System, Lahore : Islamic Publications.

Nasution, Adnan Buyung, 1981. Bantuan Hukum Di Indonesia, Jakarta: Lp3es.

Projohamijoyo, Martiman, 2000. Kedudukan Tersangka Dan Terdakwa Dalam Pemeriksaan, Jakarta:

Ghalia Indonesia, 1984. Penasihat Dan Organisasi Bantuan Hukum, Jakarta:

Ghalia Indonesia. Rawls, John, 2006. Teori Keadilan: A Theory Of Justice, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Syahrani, Abdurrahman Riduan, 1978. Hukum Dan Peradilan, Bandung: Alumni.

Winarta, Frans Hendra, 2009. Pro Bono Publico: Hak Konstitusional Fakir Miskin Untuk Memperoleh Bantuan Hukum, Jakarta:

-------------Gramedia, 2000. Bantuan Hukum: Suatu Hak Asasi Manusia Bukan Belas Kasihan, Jakarta: Pt

Elex Media Komputindo.

Konstitusi / Peraturan Perundangan-Undangan

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Uu Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.

Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang No. 49 Tahun 2009 Tentang Peradilan Umum.

Undang-Undang No. 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Uu No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.

Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Uu No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.

Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Uu Hukum Acara Pidana.

Peraturan Pemerintah Ri No. 42 Tahun 2013 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum.

Downloads

Published

2018-11-12